| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 158/Pdt.G/2025/PN Mak | Francois P. Tomasoa | 1.Jimmi Ridho 2.Stenly Oktavianus |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 158/Pdt.G/2025/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------- 2. Menyatakan Penetapan Bunga Pinjaman antara Penggugat dengan Tergugat dalam Kwitansi Tanda Terima Uang pinjaman disesuaikan dengan bunga yang wajar sebesar 1% perbulan atau sebesar 12% pertahun untuk penyelesaiannya pinjaman karena ketidaksanggupan Penggugat Membayar dengan suku bunga yang tinggi dan segala akibat hukumnya;---------------------------------------- 3. Menyatakan tidak mewajibkan Penggugat membayar bunga pinjaman sebesar 9% untuk tiap-tiap bulan dan tidak mewajibkan membayar bunga sejak saat gugatan ini diajukan sampai dengan adanya keputusan hukum yang mengikat;- 4. Menyatakan jumlah Pinjaman yang harus dibayar Pokok sebesar Rp. 650.000.000.- di tambah bunga sebesar Rp. 282.000.000.- jadi Jumlah seluruhnya yang harus dibayar Rp. 932.000.000.- (sembilan ratus tiga puluh dua juta rupiah) dan akan dibayar secara bertahap;---- 5. Memerintahkan Tergugat – I dan atau Tergugat – II untuk Menyerahkan dan mengembalikan jaminan/agunan Penggugat yaitu berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor : 460, Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Gambar Situasi Nomor : 116/1989, dengan luas : 9201 (Sembilan ribu dua ratus satu meter persegi), atas nama Pemilik : Ny. Arita Tomasoa, dan tetap menjadi hak milik dari Penggugat;----------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan biaya menurut hukum;---------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
