Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2026/PN Mak Rosiati N Lepongbulan 1.Koperasi Simpan Pinjam (KSP) BALO'TA
2.Andi Mappasomba
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosiati N Lepongbulan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABNER BUNTANG, SHRosiati N Lepongbulan
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam (KSP) BALO'TA
2Andi Mappasomba
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Edy Stevanus, SH, M.Kn
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan objek sengketa adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan akte jual beli Nomor 10/2018, tanggal 19 Januari 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Edy Stevanus, S.H.,M.Kn., tersebut adalah tidak sah, cacat dan batal demi hukum serta tidak mengikat atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 329 / Bombongan tersebut;
  4. Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Bombongan dari atas nama Rosiati N Lepongbulan ( Penggugat) ke atas nama Andy Mappasomba ( Tergugat I) dan/atau atas nama siapapun selain atas nama Rosiati N Lepongbulan adalah tidak sah;
  5. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 09 Tahun 2018 tanggal 14 Februari 2018 dan Akta Jual Beli lanjutannya batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat I, menguasai objek sengketa dan Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Bombongan adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat I untuk segera mengembalikan  objek  sengketa dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa beban apapun dan Sertifikat Hak Milik Nomor 329/ Bombongan  kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat ganti rugi :
  1. materil sejumlah Rp30.000.000.( tiga puluh juta rupiah) per tahun terhitung sejak bulan Juni 2021 sampai Tergugat mengembalikan objek sengketa dan Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Bombongan;
  2. Immateril sejumlah Rp5.000.000.000.- ( lima milyar rupiah);
  1. Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Makale sah dan berharga;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun  Tergugat menggunakan upaya hukum banding;
  3. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan;
  4. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak