Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Makale segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang aman yang berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberikan dispensasi kepada anak kandung Pemohon yakni TRY ADITYA SANGKUNG, Lahir di Rantepao, Tanggal 30 Oktober 2004, Agama Kristen, Pekerjaan Tidak Ada, tempat tinggal di Jl. Kartika no. 15A, Kelurahan Singki, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dalam waktu dekat untuk diberkati dan dicatatkan perkawinan anak kandung Pemohon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara.
- Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,
|