Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2025/PN Mak MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H. GARIN BULO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2724/P.4.26/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GARIN BULO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia  GARIN BULO yang selanjutnya disebut Terdakwa pada  sekitar bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Jln.Diponegoro, Kel. Pasele, Kec.Rantepao, Kab. Toraja Utara Prov. Sulawesi Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal sekitar tahun 2005, Saksi Korban PETRUS FERDINAND PATANGGU memperoleh sebidang tanah dengan cara membelinya dari Alm.TOLO seluas 144 m2 (seratus empat puluh empat meter persegi) yang tereletak Jalan Diponegoro Kel Pasele Kec Rantepao Kab Toraja Utara berdasrakan Sertifikat Hak Milik  No.400 Akta Jual Beli No : 186/JB/KR/XII/2005 seharga Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan dikantor Kecamatan Rantepao pada hari Sabtu tanggal 24 Desember Tahun 2005 yang disaksikan langsung oleh pihak Kecamatan dan ditandatangani oleh Camat Rantepao, Drs. Anthon Barrung.
  • Bahwa tanah yang dibeli saksi korban tersebut pada awalnya terdaftar sebagai Sertifikat Nomor 400/Pasele atas nama TOLO.S, yang kemudian dibalik nama menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 284/Pasele atas nama PETRUS FERDINAND PATANGGU.
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober 2020, Terdakwa GARIN BULO menyuruh saksi Rasman untuk menempati tanah milik saksi korban PETRUS FERDINAND PATANGGU yang bersertifikat Hak Milik Nomor 284/Pasele dengan memasukkan gerai/gerobak serta berjualan minuman boba di atas tanah tersebut. Untuk meyakinkan Saksi Rasman, Terdakwa menunjukkan papan bicara dan putusan pengadilan seolah-olah tanah tersebut miliknya.Berdasarkan hal tersebut, saksi Rasman kemudian menyewa tanah itu dari Terdakwa dengan pembayaran awal Rp300.000,00 per bulan dan setelah enam bulan dinaikkan menjadi Rp500.000,00 per bulan, yang dibayarkan selama kurang lebih 43 (empat puluh tiga) bulan. Terdakwa menggunakan hasil sewa tanah tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari sebab Terdakwa tidak memiliki pekerjaan.
  • Bahwa saksi korban PETRUS FERDINAND PATANGGU telah menegur langsung Terdakwa yang  disaksikan langsung oleh Saksi Matius Duma dan Saksi Muhammad Said dengan mengatakan “KASI  KELUAR ITU GEROBAK KENAPA JUGA KAU SEWAKAN TANAHKU KEORANG, KASI KELUAR ITU GEROBAK” namun Terdakwa tetap menyewakan tanah milik saksi korban PETRUS FERDINAND PATANGGU kepada Saksi Rasman dan tidak mengeluarkan gerai/gerobak di Lokasi tanah milik saksi korban PETRUS FERDINAND PATANGGU.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengukuran Pengembalian Batas yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara terhadap SHM Nomor 00284/Pasele sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 1353/BA-73.25.IP.02.05/VIII/2024, diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. Bidang tanah yang dimohon pengembalian batasnya terletak di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
  2. Dasar pelaksanaan pengukuran pengembalian batas meliputi patok batas yang masih terpasang, bangunan tua, serta penunjukan pemohon yang digunakan sebagai acuan penentuan data batas di lapangan.
  3. Pada saat pengukuran terhadap SHM Nomor 284/Pasele disaksikan terdapat bangunan permanen lama dan satu unit gerai/gerobak boba di atas bidang tanah tersebut.
  4. Penempatan tanda-tanda batas dinyatakan sesuai dengan patok batas, penunjukan pemohon, serta data lapangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pengukuran Nomor 02/BAPPB-20.27/VI/2015.
  • Bahwa akibat  perbuatan TERDAKWA tersebut, saksi korban PETRUS FERDINAND PATANGGU tidak dapat menggunakan, menguasai, maupun memanfaatkan tanahnya sendiri karena telah ditempati oleh saksi Rasman sebagai penyewa atas dasar izin dari TERDAKWA yang tidak memiliki hak ataupun kewenangan atas tanah tersebut, sehingga hak saksi korban sebagai pemilik sah tanah menjadi terhalangi.

 

---------- Perbuatan terdakwa GARIN BULO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

---------- Bahwa ia  GARIN BULO yang selanjutnya disebut Terdakwa pada  sekitar bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Jln.Diponegoro, Kel. Pasele, Kec.Rantepao, Kab. Toraja Utara Prov. Sulawesi Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar tahun 2005, Saksi Korban PETRUS FERDINAND PATANGGU memperoleh sebidang tanah dengan cara membelinya dari Alm.TOLO seluas 144 m2 (seratus empat puluh empat meter persegi) yang tereletak Jalan Diponegoro Kel Pasele Kec Rantepao Kab Toraja Utara berdasrakan Sertifikat Hak Milik  No.400 Akta Jual Beli No : 186/JB/KR/XII/2005 seharga Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan dikantor Kecamatan Rantepao pada hari Sabtu tanggal 24 Desember Tahun 2005 yang disaksikan langsung oleh pihak Kecamatan dan ditandatangani oleh Camat Rantepao, Drs. Anthon Barrung.
  • Bahwa tanah yang dibeli saksi korban tersebut pada awalnya terdaftar sebagai Sertifikat Nomor 400/Pasele atas nama TOLO.S, yang kemudian dibalik nama menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 284/Pasele atas nama PETRUS FERDINAND PATANGGU.
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober 2020, Terdakwa GARIN BULO menyuruh saksi Rasman untuk menempati tanah milik saksi korban PETRUS FERDINAND PATANGGU yang bersertifikat Hak Milik Nomor 284/Pasele dengan memasukkan gerai/gerobak serta berjualan minuman boba di atas tanah tersebut. Untuk meyakinkan Saksi Rasman, Terdakwa menunjukkan papan bicara dan putusan pengadilan seolah-olah tanah tersebut miliknya.Berdasarkan hal tersebut, saksi Rasman kemudian menyewa tanah itu dari Terdakwa dengan pembayaran awal Rp300.000,00 per bulan dan setelah enam bulan dinaikkan menjadi Rp500.000,00 per bulan, yang dibayarkan selama kurang lebih 43 (empat puluh tiga) bulan. Terdakwa menggunakan hasil sewa tanah tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari sebab Terdakwa tidak memiliki pekerjaan.
  • Bahwa saksi korban PETRUS FERDINAND PATANGGU telah menegur langsung Terdakwa yang  disaksikan langsung oleh Saksi Matius Duma dan Saksi Muhammad Said dengan mengatakan “KASI  KELUAR ITU GEROBAK KENAPA JUGA KAU SEWAKAN TANAHKU KEORANG, KASI KELUAR ITU GEROBAK” namun Terdakwa tetap menyewakan tanah milik saksi korban PETRUS FERDINAND PATANGGU kepada Saksi Rasman dan tidak mengeluarkan gerai/gerobak di Lokasi tanah milik saksi korban PETRUS FERDINAND PATANGGU.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengukuran Pengembalian Batas yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara terhadap SHM Nomor 00284/Pasele sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 1353/BA-73.25.IP.02.05/VIII/2024, diperoleh hasil sebagai berikut:
    1. Bidang tanah yang dimohon pengembalian batasnya terletak di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
    2. Dasar pelaksanaan pengukuran pengembalian batas meliputi patok batas yang masih terpasang, bangunan tua, serta penunjukan pemohon yang digunakan sebagai acuan penentuan data batas di lapangan.
    3. Pada saat pengukuran terhadap SHM Nomor 284/Pasele disaksikan terdapat bangunan permanen lama dan satu unit gerai/gerobak boba di atas bidang tanah tersebut.
    4. Penempatan tanda-tanda batas dinyatakan sesuai dengan patok batas, penunjukan pemohon, serta data lapangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pengukuran Nomor 02/BAPPB-20.27/VI/2015.
  • Bahwa akibat  perbuatan TERDAKWA tersebut, saksi korban PETRUS FERDINAND PATANGGU tidak dapat menggunakan, menguasai, maupun memanfaatkan tanahnya sendiri karena telah ditempati oleh saksi Rasman sebagai penyewa atas dasar izin dari TERDAKWA yang tidak memiliki hak ataupun kewenangan atas tanah tersebut, sehingga hak saksi korban sebagai pemilik sah tanah menjadi terhalangi.

 

---------- Perbuatan terdakwa GARIN BULO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ayat (4) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa ia  GARIN BULO yang selanjutnya disebut Terdakwa pada  sekitar bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Jln.Diponegoro, Kel. Pasele, Kec.Rantepao, Kab. Toraja Utara Prov. Sulawesi Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa berawal sekitar tahun 2005, Saksi Korban PETRUS FERDINAND PATANGGU memperoleh sebidang tanah dengan cara membelinya dari Alm.TOLO seluas 144 m2 (seratus empat puluh empat meter persegi) yang tereletak Jalan Diponegoro Kel Pasele Kec Rantepao Kab Toraja Utara berdasrakan Sertifikat Hak Milik  No.400 Akta Jual Beli No : 186/JB/KR/XII/2005 seharga Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan dikantor Kecamatan Rantepao pada hari Sabtu tanggal 24 Desember Tahun 2005 yang disaksikan langsung oleh pihak Kecamatan dan ditandatangani oleh Camat Rantepao, Drs. Anthon Barrung.
  • Bahwa tanah yang dibeli saksi korban tersebut pada awalnya terdaftar sebagai Sertifikat Nomor 400/Pasele atas nama TOLO.S, yang kemudian dibalik nama menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 284/Pasele atas nama PETRUS FERDINAND PATANGGU.
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober 2020, Terdakwa GARIN BULO menyuruh saksi Rasman untuk menempati tanah milik saksi korban PETRUS FERDINAND PATANGGU yang bersertifikat Hak Milik Nomor 284/Pasele dengan memasukkan gerai/gerobak serta berjualan minuman boba di atas tanah tersebut. Untuk meyakinkan Saksi Rasman, Terdakwa menunjukkan papan bicara dan putusan pengadilan seolah-olah tanah tersebut miliknya.Berdasarkan hal tersebut, saksi Rasman kemudian menyewa tanah itu dari Terdakwa dengan pembayaran awal Rp300.000,00 per bulan dan setelah enam bulan dinaikkan menjadi Rp500.000,00 per bulan, yang dibayarkan selama kurang lebih 43 (empat puluh tiga) bulan. Terdakwa menggunakan hasil sewa tanah tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari sebab Terdakwa tidak memiliki pekerjaan.
  • Bahwa saksi korban PETRUS FERDINAND PATANGGU telah menegur langsung Terdakwa yang  disaksikan langsung oleh Saksi Matius Duma dan Saksi Muhammad Said dengan mengatakan “KASI  KELUAR ITU GEROBAK KENAPA JUGA KAU SEWAKAN TANAHKU KEORANG, KASI KELUAR ITU GEROBAK” namun Terdakwa tetap menyewakan tanah milik saksi korban PETRUS FERDINAND PATANGGU kepada Saksi Rasman dan tidak mengeluarkan gerai/gerobak di Lokasi tanah milik saksi korban PETRUS FERDINAND PATANGGU.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengukuran Pengembalian Batas yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara terhadap SHM Nomor 00284/Pasele sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 1353/BA-73.25.IP.02.05/VIII/2024, diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. Bidang tanah yang dimohon pengembalian batasnya terletak di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
  2. Dasar pelaksanaan pengukuran pengembalian batas meliputi patok batas yang masih terpasang, bangunan tua, serta penunjukan pemohon yang digunakan sebagai acuan penentuan data batas di lapangan.
  3. Pada saat pengukuran terhadap SHM Nomor 284/Pasele disaksikan terdapat bangunan permanen lama dan satu unit gerai/gerobak boba di atas bidang tanah tersebut.
  4. Penempatan tanda-tanda batas dinyatakan sesuai dengan patok batas, penunjukan pemohon, serta data lapangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pengukuran Nomor 02/BAPPB-20.27/VI/2015.
  • Bahwa akibat  perbuatan TERDAKWA tersebut, saksi korban PETRUS FERDINAND PATANGGU tidak dapat menggunakan, menguasai, maupun memanfaatkan tanahnya sendiri karena telah ditempati oleh saksi Rasman sebagai penyewa atas dasar izin dari TERDAKWA yang tidak memiliki hak ataupun kewenangan atas tanah tersebut, sehingga hak saksi korban sebagai pemilik sah tanah menjadi terhalangi.

 

---------- Perbuatan terdakwa GARIN BULO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya