Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.G/2024/PN Mak 1.PILIPUS TANGARAN PAEMBONAN
2.HERMIN MANU PAEMBONAN
3.DAUD PAEMBONAN
4.DOMINGGUS TARUK PAEMBONAN
4.PAPA LINGGI alias NENEK DATU alias H.T. ARRUAN
5.AMBE' BORRONG alias M. TANDI TONGLO
6.KAYA' alias INDO' TATO'
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 168/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PILIPUS TANGARAN PAEMBONAN
2HERMIN MANU PAEMBONAN
3DAUD PAEMBONAN
4DOMINGGUS TARUK PAEMBONAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JABIR ANDI PADANG, SH.,MH.PILIPUS TANGARAN PAEMBONAN
2JABIR ANDI PADANG, SH.,MH.HERMIN MANU PAEMBONAN
3JABIR ANDI PADANG, SH.,MH.DAUD PAEMBONAN
4JABIR ANDI PADANG, SH.,MH.DOMINGGUS TARUK PAEMBONAN
Tergugat
NoNama
1PAPA LINGGI alias NENEK DATU alias H.T. ARRUAN
2AMBE' BORRONG alias M. TANDI TONGLO
3KAYA' alias INDO' TATO'
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan demi Hukum bahwa tanah Perumahan/Perkebunan, yang merupakan tanah Objek Sengketa, yang terletak di Kampung Pa’biloloan, Lembang Ra’bung, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja, Tanah Objek Sengketa tersebut berbatasan dengan : Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Tongkonan Tanete (Rumah Kaya’ dan Rumah Ambe’ Borrong, serta ada rumah kosong) dan Jalan ke Tongkonan Tanete. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros Ra’bung - Tombang. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Poros Ra’bung - Tombang. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Tongkonan Tanete. Adalah tanah milik pangngala padang-na Almarhum Rande Sugi’ yang dikuasai/dikerjakan dari sejak dulu oleh Almarhum Pasa’ Orra’.
  • Menyatakan demi Hukum bahwa Tanah Objek Sengketa adalah patut berhak Para Penggugat selaku ahliwaris keturunan dari Almarhum Rande Sugi dan Almarhum Pasa’ Orra’ untuk mewarisinya.
  • Menyatakan demi Hukum bahwa atas perbuatan Para Tergugat melakukan perampasan Hak atau meng-klaim tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  • Menghukum Para Tergugat untuk segera menyerahkan sepenuhnya tanah Objek Sengketa dengan tanpa syarat kepada Para Penggugat.
  • Menghukum Para Tergugat yang membangun bangunan rumah secara permanen atau pondasi rumah didalam tanah objek sengketa segera dibongkar atau dikeluarkan dari lokasi tanah objek sengketa.
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak