Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. PEPRONI SAPAN alias PEPPI Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1140/P.4.26.8.2/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEPRONI SAPAN alias PEPPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------Bahwa terdakwa PEPRONI SAPAN Alias PEPPI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Lembah Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 09.30 Wita terdakwa memesan narkotika jenis shabu-shabu menggunakan handpone milik teman terdakwa yang bernama OM ROBI kepada seseorang melalui Instagram dengan nama akun despacito.sv. Bahwa setelah selesai memesan narkotika jenis shabu – shabu tersebut kemudian terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Lembah Keramat Lorong 3, Kelurahan Mentitrotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara menuju ke BRI LINK bersama dengan OM ROBI untuk mentransfer uang kepada pemilik akun Instagram atas nama despacito.sv tersebut dan setelah tiba di BRI Link terdakwa mentransfer uang dengan cara top up dana sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan nomor 088245030266 a.n DNID FAJXX dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa transfer langsung ke nomor rekening BRI pemilik akun Instagram despacito.sv a.n FAISAL FADLY dengan nomor Rek BRI. 763401030531523.-------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah selesai mentransfer uang selanjutnya terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada pemilik akun Instagram despacito.sv setelah itu terdakwa bersama dengan OM ROBI kembali ke rumah tempat tinggal terdakwa untuk menunggu. Bahwa kemudian sekira pukul 10.50 Wita terdakwa mendapat informasi dari pemilik akun Instagram atas nama despacito.sv mengenai tempat pengambilan narkotika jenis shabu – shabu yang dipesan oleh terdakwa tersebut, setelah itu terdakwa langsung menuju ke Lembah Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara tepatnya di Jalan Poros Tikala didepan Toko Bangunan sebagai tempat yang diberitahukan oleh pemilik akun Instagram atas nama despacito.sv tempat terdakwa membeli narkotika jenis shabu – shabu tersebut.-----------------------------------------------------------------

--------Bahwa sesampainya di Lembah Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara terdakwa kemudian mencari-cari narkotika jenis shabu – shabu sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh pemilik akun Instagram despacito.sv tersebut, namun hingga 5 (lima) menit mencari narkotika jenis shabu – shabu tersebut terdakwa tidak menemukannya, kemudian datang saksi ROBERTO SERU selaku pemilik Toko untuk menghampiri terdakwa kemudian saksi ROBERTO SERU merangkul serta memegang terdakwa dan mengatakan “apara mu daka’ ? (apa yang kamu cari ?)” lalu terdakwa menjawab “tae’ ra (tidak ada)”, kemudian saksi ROBERTO SERU membawa terdakwa kedalam tokonya. Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian datang personil TNI atas nama FERNANDI TAMBUNAN kemudian mengatakan kepada terdakwa “kamu jangan lari” lalu terdakwa menjawab “saya tidak akan lari pak” kemudian FERNANDI TAMBUNAN memperlihatkan kepada terdakwa narkotika jenis shabu - shabu yang terdakwa cari tersebut lalu terdakwa mengatakan “barang tersebut yang saya cari” dan tidak lama kemudian datang personil Kepolisian dari Polsek Rantepao untuk mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke Polsek Rantepao dan setelah sekitar 5 (lima) menit terdakwa di Polsek Rantepao terdakwa kemudian dijemput anggota Satuan Narkoba Polres Toraja Utara dan membawa terdakwa ke Polres Toraja Utara dan setibanya di Polres Toraja Utara terdakwa kemudian diinterogasi selanjutnya sekira pukul 16.30 Wita Petugas Kepolisian membawa terdakwa ke rumah kontrakannya di Jl. Lembah Keramat Loorng 3, Kelurahan Mentitrotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, setibanya dirumah kontrakan terdakwa Petugas Kepolisian melalukan penggeledahan sehingga Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kosong bekas pakai, 1 (satu) buah potongan pipet warna biru, 1 (satu) buah potongan sendok takar dari plastik berwarna biru, 1 (satu) buah sendok takar dari plastik bening, 1 (satu) buah korek gas merek Alfamidi dan 1 (satu) buah botol bekas sebagai bong / alat hisap dan setelah penggeledahan selesai terdakwa dibawa kembali bersama dengan barang bukti tersebut ke Polres Toraja Utara.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2020/NNF/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3861 gram diberi nomor barang bukti 4653/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 4654/2024/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 4653/2024/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan nomor barang bukti 4653/2024/NNF Negatif Metamfetamina.-----------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataupun menyerahkan, narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

Subsider :

--------Bahwa terdakwa PEPRONI SAPAN Alias PEPPI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Lembah Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaratanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

--------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 09.30 Wita terdakwa memesan / membeli narkotika jenis shabu-shabu menggunakan handpone milik teman terdakwa yang bernama OM ROBI kepada seseorang melalui Instagram dengan nama akun despacito.sv. Bahwa setelah selesai memesan narkotika jenis shabu – shabu tersebut kemudian terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Lembah Keramat Lorong 3, Kelurahan Mentitrotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara menuju ke BRI LINK bersama dengan OM ROBI untuk mentransfer uang kepada pemilik akun Instagram atas nama despacito.sv tersebut dan setelah tiba di BRI Link terdakwa mentransfer uang dengan cara top up dana sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan nomor 088245030266 a.n DNID FAJXX dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa transfer langsung ke nomor rekening BRI pemilik akun Instagram despacito.sv a.n FAISAL FADLY dengan nomor Rek BRI. 763401030531523.-------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah selesai mentransfer uang selanjutnya terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada pemilik akun Instagram despacito.sv setelah itu terdakwa bersama dengan OM ROBI kembali ke rumah tempat tinggal terdakwa untuk menunggu. Bahwa kemudian sekira pukul 10.50 Wita terdakwa mendapat informasi dari pemilik akun Instagram atas nama despacito.sv mengenai tempat pengambilan narkotika jenis shabu – shabu yang dipesan oleh terdakwa tersebut, setelah itu terdakwa langsung menuju ke Lembah Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara tepatnya di Jalan Poros Tikala didepan Toko Bangunan sebagai tempat yang diberitahukan oleh pemilik akun Instagram atas nama despacito.sv tempat terdakwa membeli narkotika jenis shabu – shabu tersebut.-----------------------------------------------------------------

--------Bahwa sesampainya di Lembah Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara terdakwa kemudian mencari-cari narkotika jenis shabu – shabu sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh pemilik akun Instagram despacito.sv tersebut, namun hingga 5 (lima) menit mencari narkotika jenis shabu – shabu tersebut terdakwa tidak menemukannya, kemudian datang saksi ROBERTO SERU selaku pemilik Toko untuk menghampiri terdakwa kemudian saksi ROBERTO SERU merangkul serta memegang terdakwa dan mengatakan “apara mu daka’ ? (apa yang kamu cari ?)” lalu terdakwa menjawab “tae’ ra (tidak ada)”, kemudian saksi ROBERTO SERU membawa terdakwa kedalam tokonya. Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian datang personil TNI atas nama FERNANDI TAMBUNAN kemudian mengatakan kepada terdakwa “kamu jangan lari” lalu terdakwa menjawab “saya tidak akan lari pak” kemudian FERNANDI TAMBUNAN memperlihatkan kepada terdakwa narkotika jenis shabu - shabu yang terdakwa cari tersebut lalu terdakwa mengatakan “barang tersebut yang saya cari” dan tidak lama kemudian datang personil Kepolisian dari Polsek Rantepao untuk mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke Polsek Rantepao dan setelah sekitar 5 (lima) menit terdakwa di Polsek Rantepao terdakwa kemudian dijemput anggota Satuan Narkoba Polres Toraja Utara dan membawa terdakwa ke Polres Toraja Utara dan setibanya di Polres Toraja Utara terdakwa kemudian diinterogasi selanjutnya sekira pukul 16.30 Wita Petugas Kepolisian membawa terdakwa ke rumah kontrakannya di Jl. Lembah Keramat Loorng 3, Kelurahan Mentitrotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, setibanya dirumah kontrakan terdakwa Petugas Kepolisian melalukan penggeledahan sehingga Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kosong bekas pakai, 1 (satu) buah potongan pipet warna biru, 1 (satu) buah potongan sendok takar dari plastik berwarna biru, 1 (satu) buah sendok takar dari plastik bening, 1 (satu) buah korek gas merek Alfamidi dan 1 (satu) buah botol bekas sebagai bong / alat hisap dan setelah penggeledahan selesai terdakwa dibawa kembali bersama dengan barang bukti tersebut ke Polres Toraja Utara.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2020/NNF/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3861 gram diberi nomor barang bukti 4653/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 4654/2024/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 4653/2024/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan nomor barang bukti 4653/2024/NNF Negatif Metamfetamina.-----------------

--------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.--------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya