Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2026/PN Mak RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H. TINO PONGTENGKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1528/P.4.26/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TINO PONGTENGKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TINO PONGTENGKO pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Poros Bandara Rantetayo, Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 10.00 WITA ketika hendak mengikuti kuliah di Makale, Terdakwa mengendarai satu unit sepeda motor merek Honda CBR dengan Nomor Polisi DP 2247 JM serta nomor mesin KC82E1101680 dan nomor rangka MH1KC8216HK104474 yang bergerak dari arah utara ke selatan tepatnya ketika berada pada Jl. Poros Bandara Rantetayo, Kel. Padangiring, Kec. Rantetayo, Kab. Tana Toraja, searah dengan Korban YULIUS RANDA yang saat itu juga mengendarai satu unit sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi DP 2775 JU serta nomor mesin JM82E1063713 dan nomor rangka MH1JM8213LK063691. Terdakwa saat itu 1 mengendarai sepeda motor dengan menggunakan helm, sementara Korban mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dengan posisi berada di depan motor Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dengan kecepatan sepeda motor sekitar 50 km/jam serta menggunakan perseneling 3 berusaha mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh Korban, namun karena kelalaiannya Terdakwa tidak menyalakan lampu tanda mendahului maupun membunyikan klakson sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain, karena aki motor tersebut tidak berfungsi. Ketika motor yang dikendarai oleh Terdakwa hampir mendahului kendaraan Korban, secara tiba-tiba sepeda motor Korban yang awalnya berada di sebelah kiri jalan berbelok ke arah tengah jalan tanpa menyalakan lampu sein sebagai tanda berbelok ke arah kanan jalan serta tanpa membunyikan klakson, sehingga menyebabkan terjadinya tabrakan antara kedua kendaraan tersebut. Terdakwa berusaha menghindari tabrakan tersebut dengan cara menarik rek cakram (rem depan) dan membanting setir ke kanan, namun tidak berhasil karena bagian kanan motor Korban sudah bertabrakan dengan bagian kiri motor Terdakwa; - Bahwa kelalaian Terdakwa tersebut mengakibatkan kecelakaan yang membuat Korban dan motornya terjatuh dengan posisi terbaring di tengah jalan raya tepatnya di atas garis markah jalan menghadap ke arah selatan dalam keadaan tidak sadarkan diri serta sepeda motornya yang juga terjatuh berada sekitar 1 meter dari titik tabrakan, tepatnya berada di bawah kaki korban. Korban juga mengalami luka lecet pada kedua tangan dan kaki serta mengakibatkan kerusakan motor Honda Beat Nomor Polisi DP 2775 JU pada kap samping kiri depan yang pecah. Sementara itu, Terdakwa beserta motornya juga terjatuh dan mengakibatkan luka lecet pada bagian dagu sebelah kanan, pada kedua punggung tangan, serta kerusakan pada sepeda motor Honda CBR Nomor Polisi DP 2247 JM di bagian depan. Setelah kejadian tersebut, Terdakwa membawa Korban ke Rumah Sakit Lakipadada Makale untuk mendapatkan perawatan medis, namun setelah mendapatkan perawatan Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama sekitar pukul 17.20 WITA; - Bahwa luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum (VeR) Nomor: 63/VER/RSUD.LP/XII/2025 tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Paris Sampeliling pada RSUD Lakipadada selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang Korban, dengan hasil pemeriksaan: a) Kepala dan Leher: • Terdapat luka memar di belakang kepala ukuran tiga centimeter kali empat centimeter. b) Anggota Gerak Atas: • Terdapat luka lecet pada punggung tangan kanan empat centimeter kali lima centimeter. • Terdapat luka lecet pada punggung tangan kiri tiga centimeter kali lima centimeter. Kesimpulan: a) Luka-luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka memar di kepala akibat benturan hebat di belakang kepala (tidak memakai helm pengaman), menyebabkan penurunan kesadaran pada pasien tersebut. b) Di IGD dilakukan tindakan pertolongan dan pasien diantar ke RS. FATIMA (RS. PAKU) Makale untuk foto kepala (CT SCAN) oleh karena alat yang sama untuk CT SCAN dalam keadaan rusak (tidak berfungsi) di RSUD LAKIPADADA. c) Dari hasil CT SCAN tersebut mengindikasikan terjadinya pendarahan yang luas di hampir seluruh lapisan otak. d) Dokter penanggung jawab pasien diruang perawat intensif (ICU) merencanakan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap atau lebih tinggi, tetapi belum sempat untuk dirujuk keadaan pasien memburuk dan meninggal dunia pada jam 17.20 WITA. 2 e) Penyebab kematian pada orang tersebut diakibatkan oleh perdarahan pecahnya pembuluh pembuluh darah di otak, akibat benturan yang keras di belakang kepala. Perdarahan ini yang terjadi pada hampir seluruh lapisan otak menyebabkan penekanan di otak dan batang otak, menyebabkan hilangnya fungsi vital otak dan batang otak dan merupakan penyebab langsung kematian dalam waktu yang singkat. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya