Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
261/Pdt.G/2024/PN Mak | 1.MARTHEN SAMPETIKU 2.BERTHA SAMPETIKU 3.RUTH SAMPETIKU |
Lai Sau alias Mama Rerung alias Indo Rerung | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 261/Pdt.G/2024/PN Mak | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------- 2. Menyatakan menurut hukum penguasaan dan pemilikan para Penggugat atas tanah obyek sengketa telah berlangsung lama ± 35 (tiga puluh lima ) tahun lamanya berdasarkan pasal 1963 KUH Perdata dan Pasal 1967 KUH Perdata, oleh Tergugat langsung menduduki dan menguasai tanah obyek sengketa tersebut tanpa seijin dan sepengetahun Para Penggugat sebagai ahli waris YOHANIS RAPA’ SAMPETIKU dan BRENDINA LA’BI’.----------------------------------------------------------------------- ?3. Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah perumahan di Karatuan Kasisarakan Batatta , Dusun Pasang Lambe’, Lembang Buntu La’bo’, Kecamatan Sanggalangi’, Kabupaten Toraja Utara dengan luas tanah seluas ± 276 M?2; ( dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:-
Adalah tanah milik para Penggugat yang diperoleh dari warisan orang tuanya bernama YOHANIS RAPA’ SAMPETIKU dengan BRENDINA LA’BI’.-------- 4. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris atau keturunan dari YOHANIS RAPA’ SAMPETIKU dengan BRENDINA LA’BI’ yang berhak menguasai dan memiliki tanah obyek sengketa tersebut.---------------------------------- 5. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.--------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makale atas tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga.----------------------------- 7. Menyatakan menurut hukum Putusan Adat Pendamai Lembang Buntu La’bo’, Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Toraja Utara tanggal 13 Mei 2024 Nomor :001/A.P.LBL/V/2024, yang telah diberi status hukum incraht sebagaimana Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.------------------------------------------------------------------ 8. Menyatakan menurut hukum segala bentuk alat bukti dan surat-surat bukti penguasaan dan pemilikan tanah obyek sengketa yang terbit atas nama Tergugat adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.---------------------- 9. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan dan memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar bangunannya dari tanah obyek sengketa dan mengosongkan secara sempurna tanah obyek sengketa tersebut dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada para Penggugat tanpa syarat dan tanpa ada beban diatasnya serta seketika.--------------------------------- 10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 1.001.000,000-(satu milyar satu juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) kepada para Penggugat terhitung sejak putusan adat Lembang Buntu La’bo’, tahun 2024 sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.------------------------------------------------------------ 11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Para Penggugat terhitung sejak putusan Pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap.------------------ 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet banding dan Kasasi.------------------------------------------------------------------------------ 13. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk, taat, dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------- 14. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |