Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2025/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. EDHISON SAMPE LAWANG Alias PAK EDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 31/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 574/P.4.26/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDHISON SAMPE LAWANG Alias PAK EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa EDHISON SAMPE LAWANG Alias PAK EDI pada hari
Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 09.00 WITA atau pada suatu waktu
tertentu pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023,
bertempat di Rt. Pabumbun, Kel. Bungin, Kec. Makale Utara, Kab. Tana Toraja atau
pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan
hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai
ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang

dilakukan terhadap Saksi Korban YAKOB EDDY BARA’ALLO Alias PAPA ICENG
yang selanjutnya disebut Saksi Korban. Yang mana terdakwa lakukan dengan cara-
cara sebagai berikut:
? Bahwa sebelumnya saksi korban memiliki permasalahan terkait kepemilikan tanah
yang ditempati saksi korban membangun rumah yang mana terdakwa mengklaim
tanah tersebut milik keluarga terdakwa (tongkonan keluarga kano dan kilo) dan
sebelumnya saksi korban dengan terdakwa sudah mau dimediasi oleh pihak
kelurahan dan polsek setempat akan tetapi saksi korban ingin menyelsaikan
permasalahan tanah tersebut melalui pengadilan. Pada Rabu tanggal 22 November
2023 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Rt. Pabumbun, Kel. Bungin, Kec. Makale
Utara, Kab. Tana Toraja, terdakwa mendatangi Lokasi dan menggali jalan masuk ke
rumah korban menggunakan linggis dimana jalan tersebut merupakan akses jalan
kendaran untuk membawa bahan bangunan untuk Pembangunan rumah saksi
korban.
? Bahwa sesampainya dilokasi terdakwa beserta rumpun keluarganya sementara
menggali jalan yang mengarah ke rumah saksi korban, datang saksi korban
mengambil foto/memotret terdakwa sambil mengatakan “lakukan saja yang kamu
mau” dan saksi korban sempat mendengar terdakwa mengatakan “lapor miki saja
sama polisi” tidak lama kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dan
langsung menganyunkan liggis kearah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali namun
saksi korban sempat menghindar, setelah itu saksi korban meninggalkan terdakwa
menuju rumah dan menelpon polsek makale, tidak lama kemudian anggota polsek
datang.
? Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban merasa ketakutan.
? Bahwa berdasarkan penyitaan dengan surat perintah penyitaan Nomor:
SP.Sita/49/IX/Res.1.24./2024/Reskrim tanggal 13 September 2024, dilakukan
penyitaan berupa 1 (satu) buah linggis besi dengan Panjang sekitar 1 (satu) Meter
30 (tiga puluh) Cm.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya