Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makale untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 24.561.380,- (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), yang terdiri dari :
Sisa Pokok
|
= Rp 16.269.403,-
|
|
= Rp 2.959.380,-
|
Biaya Bunga yang harus dibayar Tergugat selama 28 Bulan dari tanggal 03 Desember 2022 yaitu sebesar
|
= Rp. 4.582.597,-
|
Biaya Lain-lain ( Biaya Penagihan, Akomodasi Sidang, Legalisasi Bukti & Biaya Gugatan)
|
= Rp. 750.000,-
|
- Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type YAMAHA NMAX ABS, No. Rangka MH3SG3180KK095157 , No. Mesin G3E4E1796922 , No. Polisi DP3576JS, BPKB atas nama ANNO PUTRA ALLOSITANDI apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type YAMAHA NMAX ABS, No. Rangka MH3SG3180KK095157 , No. Mesin G3E4E1796922 , No. Polisi DP3576JS, BPKB atas nama ANNO PUTRA ALLOSITANDI , apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type YAMAHA NMAX ABS, No. Rangka MH3SG3180KK095157 , No. Mesin G3E4E1796922 , No. Polisi DP3576JS, BPKB atas nama ANNO PUTRA ALLOSITANDI , dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|