Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2024/PN Mak RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H. 1.MAGDALENA SANGGARIA Alias MAMA HARLI
2.YULIUS KONDOBUNGIN Alias LIUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 130/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1915/P.4.26/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAGDALENA SANGGARIA Alias MAMA HARLI[Penahanan]
2YULIUS KONDOBUNGIN Alias LIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

------- Bahwa Terdakwa I MAGDALENA SANGGARIA Alias MAMA HARLI dan Terdakwa II YULIUS KONDOBUNGIN Alias LIUS, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Pasar Baru Sangalla, Lemb. Saluallo, Kec. Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Tersangka I sedang menyapu teras rumahnya yang berada tepat di pinggir jalan menuju ke Pasar Baru Sangalla dan dilalui masyarakat umum, yang mana di samping rumah Tersangka I ada ember berisikan cucian piring bakso yang kemudian pergi dibuang di got (selokan) oleh Tersangka I, sementara itu Saksi Korban REMPE’ Alias REMPE sedang berjalan kaki sepulang dari pasar dan menuju ke rumahnya yang kebetulan pada saat itu Saksi Korban lewat di depan rumah Tersangka I. Saksi Korban menegur Tersangka I karena membuang sampah di selokan dengan mengatakan, “Ma’pari na dibuang sampah indetu (kenapa buang sampah sembarangan di situ)” kemudian dijawab oleh Tersangka I, “Ka’ya ko iko to maro-maro (Kamu Orang Gila)”, lalu Saksi Korban jawab “inderi indo’mu to maro-maro (Mama Kau Itu Orang Gila)”, sehingga saat itu Tersangka I tidak menerima dan memukul Saksi Korban yang mengenai kepala sebelah kiri Saksi Korban menggunakan ember sebagai wadah sampah yang digunakan tadi sebanyak 1 (satu) kali. Saksi Korban tersungkur dan merasa pusing akibat dari pukulan tersebut sehingga jatuh ke tanah. Melihat posisi Saksi Korban yang telah terbaring di lantai, Tersangka I segera maju dan menduduki kedua kaki Saksi Korban lalu tangan Tersangka I memegang kedua tangan Saksi Korban. Tersangka II melihat kejadian tersebut dari kejauhan (sekitar 5 meter) kemudian datang mengatakan “kenapa kamu pukul kakak saya, ini rumah kami” dan langsung memegang pergelangan tangan Saksi Korban dengan cara duduk menyamping di atas perut Saksi Korban karena takut apabila Saksi Korban bangun, Saksi Korban akan memukul Tersangka I (kakak Tersangka II). Tersangka II melihat Tersangka I menahan kaki Saksi Korban dengan menggunakan kedua tanganya dan pada saat itu Tersangka II menampar Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kirinya di bagian mulut Saksi Korban. Beberapa menit Tersangka I bersama Tersangka II di posisi tersebut, dan karena keadaan sekitar masih dapat terlihat jelas kemudian datang Saksi DAUD PALI bersama Saksi ALLA lalu menyuruh Tersangka I dan Tersangka II menyudahi untuk menindih badan Saksi Korban, akhirnya Tersangka I dan ibunya masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu rumahnya. Sementara itu Saksi Korban tetap dalam posisi duduk dengan kondisi pada bagian mata sebelah kanan mengalami luka dan mengeluarkan darah serta bagian pipi mengalami memar. Sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, datang Saksi JESSEN OLIVER BODI' Alias YESEN yang tiba-tiba memukul Saksi Korban menggunakan kepalan tangan sebelah kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai mata kanan Saksi Korban yang mengakibatkan Saksi Korban kesakitan dan memegang mata sebelah kanannya yang mengeluarkan darah.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari karena mengalami luka bengkak dan lebam serta berdarah pada bagian mata kanannya dan juga sempat dirawat di Rumah Sakit Lakipadada selama kurang lebih 3 (tiga) hari 2 (dua) malam.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 24/VER/RSUD.LP/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Juanita L. T. Samban selaku dokter yang memeriksa seorang laki-laki bernama REMPE pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 di RS. Lakipadada, dengan hasil pemeriksaan:
  • Pada kelopak atas dan bawah mata kanan tedapat luka memar berwarna merah keunguan disertai pembengkakan berukuran tiga koma lima sentimeter kali empat sentimeter.
  • Pada selaput lender mata kanan terdapat pembengkakan dan kemerahan.
  • Pada kelopak atas mata kanan terdapat dua buah luka terbuka, luka pertama berukuran panjang satu koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata. Luka kedua berukuran panjang dua koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata.
  • Pada kelopak bawah mata kanan terdapat satu buah luka terbuka, berukuran panjang tiga koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang dilakukan pada pasien ditemukan luka memar, pembengkakan, dan luka terbuka pada kelopak mata kanan, disertai pembengkakan selaput lender mata kanan yang diakibatkan kekerasan tumpul.

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua:

------- Bahwa Terdakwa I MAGDALENA SANGGARIA Alias MAMA HARLI secara bersama-sama dengan Terdakwa II YULIUS KONDOBUNGIN Alias LIUS dan Saksi JESSEN OLIVER BODI' Alias YESEN, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Pasar Baru Sangalla, Lemb. Saluallo, Kec. Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Tersangka I sedang menyapu teras rumahnya, yang mana di samping rumahnya ada ember berisikan cucian piring bakso yang kemudian pergi dibuang di got (selokan) oleh Tersangka I, sementara itu Saksi Korban REMPE’ Alias REMPE sedang berjalan kaki sepulang dari pasar dan menuju ke rumahnya yang kebetulan pada saat itu Saksi Korban lewat di depan rumah Tersangka I. Saksi Korban menegur Tersangka I karena membuang sampah di selokan dengan mengatakan, “Ma’pari na dibuang sampah indetu (Kenapa Buang Sampah Sembarangan di situ)” kemudian dijawab oleh Tersangka I, “Ka’ya ko iko to maro-maro (Kamu Orang Gila)”, lalu Saksi Korban jawab “inderi indo’mu to maro-maro (Mama Kau Itu Orang Gila)”, sehingga saat itu Tersangka I tidak menerima dan memukul Saksi Korban yang mengenai kepala sebelah kiri Saksi Korban menggunakan ember sebagai wadah sampah yang digunakan tadi sebanyak 1 (satu) kali. Saksi Korban tersungkur dan merasa pusing akibat dari pukulan tersebut sehingga jatuh ke tanah. Melihat posisi Saksi Korban yang telah terbaring di lantai, Tersangka I segera maju dan menduduki kedua kaki Saksi Korban lalu tangan Tersangka I memegang kedua tangan Saksi Korban. Tersangka II melihat kejadian tersebut dari kejauhan (sekitar 5 meter) kemudian datang mengatakan “kenapa kamu pukul kakak saya, ini rumah kami” dan langsung memegang pergelangan tangan Saksi Korban dengan cara duduk menyamping di atas perut Saksi Korban karena takut apabila Saksi Korban bangun, Saksi Korban akan memukul Tersangka I (kakak Tersangka II). Tersangka II melihat Tersangka I menahan kaki Saksi Korban dengan menggunakan kedua tanganya dan pada saat itu Tersangka II menampar Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kirinya di bagian mulut Saksi Korban. Beberapa menit Tersangka I dan Tersangka II di posisi tersebut, kemudian Saksi DAUD PALI dan Saksi ALLA lalu menyuruh Tersangka I dan Tersangka II menyudahi untuk menindih badan Saksi Korban, akhirnya Tersangka I dan ibunya masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu rumahnya. Sementara itu Saksi Korban tetap dalam posisi duduk dengan kondisi pada bagian mata sebelah kanan mengalami luka dan mengeluarkan darah serta bagian pipi mengalami memar. Sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, datang Saksi JESSEN OLIVER BODI' Alias YESEN yang tiba-tiba memukul Saksi Korban menggunakan kepalan tangan sebelah kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai mata kanan Saksi Korban yang mengakibatkan Saksi Korban kesakitan dan memegang mata sebelah kanannya yang mengeluarkan darah.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari karena mengalami luka bengkak dan lebam serta berdarah pada bagian mata kanannya dan juga sempat dirawat di Rumah Sakit Lakipadada selama kurang lebih 3 (tiga) hari 2 (dua) malam.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 24/VER/RSUD.LP/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Juanita L. T. Samban selaku dokter yang memeriksa seorang laki-laki bernama REMPE pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 di RS. Lakipadada, dengan hasil pemeriksaan:
  • Pada kelopak atas dan bawah mata kanan tedapat luka memar berwarna merah keunguan disertai pembengkakan berukuran tiga koma lima sentimeter kali empat sentimeter.
  • Pada selaput lender mata kanan terdapat pembengkakan dan kemerahan.
  • Pada kelopak atas mata kanan terdapat dua buah luka terbuka, luka pertama berukuran panjang satu koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata. Luka kedua berukuran panjang dua koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata.
  • Pada kelopak bawah mata kanan terdapat satu buah luka terbuka, berukuran panjang tiga koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang dilakukan pada pasien ditemukan luka memar, pembengkakan, dan luka terbuka pada kelopak mata kanan, disertai pembengkakan selaput lender mata kanan yang diakibatkan kekerasan tumpul.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya