| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 06 Tahun 1991, berdasarkan Surat Keputusan Kakan Wilayah BPN Propinsi Sulawesi Selatan tanggal 8-5-1991 No. 704/30/TT/III/P/P3HT/91, Gambar Situasi tanggal 25-2-1991, No. 38/1991, dengan luas 6.079 m2 (enam ribu tujuh puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Jalan Pongtiku, Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Ujung Pandang guna Kepentingan PERHOTELAN KABUPATEN TANA TORAJA dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Tanah Adat;
- Sebelah Timur: Tanah milik pemprov Sulsel;
- Sebelah Selatan: Rumah Penduduk;
- Sebelah Barat: Jalan Pongtiku;
Adalah sah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang pengelolaan dilakukan oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa objek sengketa seluas 151 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik pemprov Sulsel;
- Sebelah Timur : Tanah milik pemprov Sulsel (SHP Nomor 08 Tahun 1991);
- Sebelah Selatan : Jalan menuju hotel;
- Sebelah Barat : Jalan Pongtiku;
merupakan bagian dari Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 06 Tahun 1991 milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sah bukti-bukti Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 243 tahun 1998 Tentang Penyerahan Hotel Batupapan di Makale Kabupaten Dati II Tana Toraja Sebagai Kekayaan Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Yang Dipisahkan Kepada Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan;
- Menyatakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 18 Tahun 2011 atas nama Elisabet Bu’tu tanpa dasar dan alas hak serta tumpang tindih di atas Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 06 Tahun 1991 atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 18 Tahun 2011 atas nama Elisabet Bu’tu yang saat ini diwarisi oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XV serta surat-surat terkait tanah tersebut di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang pengelolaan dilakukan oleh Penggugat, adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan rangkaian perbuatan Alm. Elisabet Bu’tu dan Turut Tergugat I yang telah menerbitkan sertipikat Hak Milik Nomor 18 Tahun 2011 atas nama Elisabet Bu’tu yang saat ini diwarisi oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XV adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan rangkaian tindakan Alm. Elisabet Bu’tu dan/atau ahli warisnya yang membangun Rumah Semi Permanen yang digunakan untuk menjual sembako yang dikuasai oleh Tergugat XIII dan menyewakannya kepada Turut Tergugat II yang saat ini menguasai objek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan rangkaian tindakan Alm. Elisabet Bu’tu dan/atau ahli warisnya yang membangun Rumah panggung/Gudang yang digunakan sebagai penyimpanan barang yang dikuasai oleh Tergugat II sampai Tergugat VI adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat I sampai dengan Tergugat XV dan Turut Tergugat II, atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan lokasi sengketa tanpa syarat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XVII, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XVII untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini.
|