Dakwaan |
Tersangka menerangkan bahwa benar tersangka melakukan Pengrusakan tersebut, sesuai Laporan Korban PITHER PARANOAN,Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2023 sekitar Jam 03.15 Wita, Saya JUNIOR PARANOAN,setelah dati rumah sakit ELIM menjenguk Bapak Saya Mikha Paranoan yang sakit, dan saat itu ada Om Benyamin Paranoan ( Pong Sandro) saya bertanya kepada Om Saya Bahwa adakah Kunci Rumah di Jln Abd, Gani disitu kasikan saya,Saya bawa Bapakku tinggal disitu, untuk Istirahat, Namun Jawaban Om Saya Benyamin Paranoan ( Pong Sandro ) tidak ada kunci disini,sehingga saya marah langsung pulang kerumah teman saya di Tondon dan minum-minum disana, sampai Pagi, dan sekitar Jam 03.15 Wita, saya menuju kerumah di Jln Abd, Gani dan mencari beberapa batu kemudian melempar rumah tersebut,kemudian setelah tidak puas melempar, kemudian saya masuk rumah tersebut karena pintu pagar terkunci, kemudian saya memanjat pintu pagar yang terkunci kemudian melompat, masuk dan menuju kejendela dan menendang jendela kaca Nako depan, sebanyak 2 (dua)buah, masing masing 1 (satu kali) dan pecah kemudian terjatuh dibawah lantai teras, setelah melakukan pengrusakan saat itu, kemudian saya memanjat Pintu pagar dan melompat keluar, meninggalkan tepat tersebut menuju kerumah teman saya di Tondon, DanĀ saya Junior Paranoan, Melakukan Pengrusakan tersebut, karena merasa diperlakukan, tidak adil, terhadap dirinya saya yang sejak kecil tinggal dirumah itu, kenapa sekarang tidak boleh tinggal bersama kedua orang tua saya, dan sudah berapa kali Om saya Prof (DAN PARANOAN)------- Menjanjikan untuk dapat tinggal,kembali setelah rumah tersebut diperbaiki, namun selalu ditunda denga alasan yang tidak jelas, sehingga masalah tersebut yang membuat kekecewaan Pelaku Junior Paranoan melakukan Pengrusakan. Bahwa Setelah Pengrusakan Tersebut dilakuan Sdra. Junior Paranoan Mengakui telah bersalah, dan Mohon kiranya dapat dimaafkan |