Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2026/PN Mak Ester Musu (a) Nusu 1.Amping
2.Ambe' Ta'Bi'
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ester Musu (a) Nusu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS T TULAK, SH.,M.H.Ester Musu (a) Nusu
Tergugat
NoNama
1Amping
2Ambe' Ta'Bi'
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa adalah harta peninggalan dari orangtua Penggugat yaitu Lai’ Sampe yang kawin dengan Ambe’ Ta’bi  yang jatuh waris kepada Penggugat dan para ahli waris lainnya.
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Lai’ Sampe yang kawin dengan Ambe’ Ta’bi.
  4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polri).
  6. Menghukum para Tergugat dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pertahun terhitung sejak perkara ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Makale sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  7. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa guna menjamin kepastian hak, dan kepastian hukum gugatan Penggugat maka berdasar hukum untuk memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Makale untuk melakukan dan melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah objek sengketa milik Penggugat yang dikuasai secara melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II.
  9. Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad).
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak