Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. RIZKY RIANTO TAMMU Alias RIZKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-630/P.4.26/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY RIANTO TAMMU Alias RIZKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
------- Bahwa ia Terdakwa RIZKY RIANTO TAMMU Alias RIZKY pada hari Jumat tanggal 15
Desember 2023 Sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023
atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempatan di Jalan Pongtiku Nomor 130 Kel. Lapandan,
Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan keseluruhan berat netto 0,0562
gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 Sekitar pukul
19.00 wita Terdakwa berada di rumahnya di Saloso lalu Terdakwa membuka akun Instagram
miliknya (rtam.mu) lalu Terdakwa memesan paket narkotika jenis shabu di akun Instagram
the.sugar.fault.id dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pemilik akun
“the.sugar.fault.id” mengirim nomor rekening Bank BCA kepada Terdakwa untuk bertransaksi.
Selanjutnya Terdakwa menuju BRI Link Rantepao dan mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000,-
(dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut lalu Terdakwa kembali ke rumahnya.

- Bahwa pada pukul 20.00 wita pemilik akun “the.sugar.fault.id” mengirimkan kepada Terdakwa foto
lokasi tempat paket shabu ditempelkan yaitu di tumpukan batu gunung yang berada di pinggir
Jalan di Mariri dengan kondisi paket shabu tersebut dililit lakban dengan warna biru. Selanjutnya
Terdakwa dengan mengendarai motor KLX menuju lokasi tersebut untuk mengambil paket shabu
dan setiba di lokasi Terdakwa mengambil paket shabu tersebut dan Terdakwa memasukkan paket
shabu tersebut ke dalam kantong celana milik Terdakwa yaitu di bagian celana depan sebelah
kanan lalu Terdakwa menuju ke rumahnya kembali. Saat berada di perjalanan pulang, Terdakwa
dihubungi oleh Sdri. ICA dan mengajak Terdakwa untuk bertemu di Pasar Malam Makale yang
terdapat di depan Hotel Andalan. Selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi DANIEL EKO BAWAN
yang berada di Pangrante dengan tujuan agar menemani Terdakwa bertemu dengan Sdri. ICA.
Sesampainya di rumah Saksi DANIEL, Terdakwa dan Saksi DANIEL berboncengan menuju Pasar
Malam di Makale. Sesampainya Terdakwa dan Saksi DANIEL di Pasar Malam Makale, selanjutnya
Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan pengamanan terhadap diri Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wita, Saksi ALPIAN
SOMALINGGI dan Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN selaku Tim Satresnarkoba Polres Tana
Toraja melakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri Terdakwa, ditemukan: 1 (satu)
sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) lembar
potongan plastik warna kuning; 2 (dua) lembar potongan kertas putih; 2 (dua) lembar potongan
lakban warna biru; 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y21 warna biru, imei 1 :
868093051549877, imei 2 : 868093051549869 dengan nomor simcard 081216214625; dan 1
(satu) unit sepeda Motor, merk kawasaki KLX warna hitam tanpa plat nomor registrasi dengan
nomor rangka : MH41X150FGJP13494 dan nomor mesin : LX1500EPT6905.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
5182/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh, Ajun
Komisaris Besar Polisi ASMAWATI, S.H., M. Kes, Pemeriksa Ajun Komisaris Polisi SURYA
PRANOWO, S.Si,M.Si, Penda DEWI, S. Farm, M. Tr. A.P, Inspektur Polisi Dua Apt. EKA
AGUSTIANI, S.Si. yang dalam kesimpulan menyatakan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan
kristal bening dengan berat netto 0,0562 gram (diberi nomor barang bukti 10423/2023F); dan 1
(satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik RIZKY RIANTO TAMMU Alias RIZKY (diberi
nomor barang bukti 10424/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar
dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

ATAU

KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa RIZKY RIANTO TAMMU Alias RIZKY pada hari Jumat tanggal 15
Desember 2023 Sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023
atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempatan di Jalan Pongtiku Nomor 130 Kel. Lapandan,
Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”
dengan keseluruhan berat 0,0562 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut :
- Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 Sekitar pukul
19.00 wita Terdakwa berada di rumahnya di Saloso lalu Terdakwa membuka akun Instagram
miliknya (rtam.mu) lalu Terdakwa memesan paket narkotika jenis shabu di akun Instagram
the.sugar.fault.id dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pemilik akun
“the.sugar.fault.id” mengirim nomor rekening Bank BCA kepada Terdakwa untuk bertransaksi.
Selanjutnya Terdakwa menuju BRI Link Rantepao dan mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000,-
(dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut lalu Terdakwa kembali ke rumahnya.
- Bahwa pada pukul 20.00 wita pemilik akun “the.sugar.fault.id” mengirimkan kepada Terdakwa foto
lokasi tempat paket shabu ditempelkan yaitu di tumpukan batu gunung yang berada di pinggir
Jalan di Mariri dengan kondisi paket shabu tersebut dililit lakban dengan warna biru. Selanjutnya
Terdakwa dengan mengendarai motor KLX menuju lokasi tersebut untuk mengambil paket shabu
dan setiba di lokasi Terdakwa mengambil paket shabu tersebut dan Terdakwa memasukkan paket
shabu tersebut ke dalam kantong celana milik Terdakwa yaitu di bagian celana depan sebelah

kanan lalu Terdakwa menuju ke rumahnya kembali. Saat berada di perjalanan pulang, Terdakwa
dihubungi oleh Sdri. ICA dan mengajak Terdakwa untuk bertemu di Pasar Malam Makale yang
terdapat di depan Hotel Andalan. Selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi DANIEL EKO BAWAN
yang berada di Pangrante dengan tujuan agar menemani Terdakwa bertemu dengan Sdri. ICA.
Sesampainya di rumah Saksi DANIEL, Terdakwa dan Saksi DANIEL berboncengan menuju Pasar
Malam di Makale. Sesampainya Terdakwa dan Saksi DANIEL di Pasar Malam Makale, selanjutnya
Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan pengamanan terhadap diri Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wita, Saksi ALPIAN
SOMALINGGI dan Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN selaku Tim Satresnarkoba Polres Tana
Toraja melakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri Terdakwa, ditemukan: 1 (satu)
sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) lembar
potongan plastik warna kuning; 2 (dua) lembar potongan kertas putih; 2 (dua) lembar potongan
lakban warna biru; 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y21 warna biru, imei 1 :
868093051549877, imei 2 : 868093051549869 dengan nomor simcard 081216214625; dan 1
(satu) unit sepeda Motor, merk kawasaki KLX warna hitam tanpa plat nomor registrasi dengan
nomor rangka : MH41X150FGJP13494 dan nomor mesin : LX1500EPT6905.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
5182/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh, Ajun
Komisaris Besar Polisi ASMAWATI, S.H., M. Kes, Pemeriksa Ajun Komisaris Polisi SURYA
PRANOWO, S.Si,M.Si, Penda DEWI, S. Farm, M. Tr. A.P, Inspektur Polisi Dua Apt. EKA
AGUSTIANI, S.Si. yang dalam kesimpulan menyatakan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan
kristal bening dengan berat netto 0,0562 gram (diberi nomor barang bukti 10423/2023F); dan 1
(satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik RIZKY RIANTO TAMMU Alias RIZKY (diberi
nomor barang bukti 10424/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar
dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

ATAU

KETIGA :
------- Bahwa ia Terdakwa RIZKY RIANTO TAMMU Alias RIZKY pada hari Jumat tanggal 15
Desember 2023 Sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023
atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempatan di Jalan Pongtiku Nomor 130 Kel. Lapandan,
Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan narkotika
golongan I bagi diri sendiri dengan keseluruhan berat 0,0562 gram”. Perbuatan mana dilakukan
terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 Sekitar pukul
19.00 wita Terdakwa berada di rumahnya di Saloso lalu Terdakwa membuka akun Instagram
miliknya (rtam.mu) lalu Terdakwa memesan paket narkotika jenis shabu di akun Instagram
the.sugar.fault.id dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pemilik akun
“the.sugar.fault.id” mengirim nomor rekening Bank BCA kepada Terdakwa untuk bertransaksi.
Selanjutnya Terdakwa menuju BRI Link Rantepao dan mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000,-
(dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut lalu Terdakwa kembali ke rumahnya.
- Bahwa pada pukul 20.00 wita pemilik akun “the.sugar.fault.id” mengirimkan kepada Terdakwa foto
lokasi tempat paket shabu ditempelkan yaitu di tumpukan batu gunung yang berada di pinggir
Jalan di Mariri dengan kondisi paket shabu tersebut dililit lakban dengan warna biru. Selanjutnya
Terdakwa dengan mengendarai motor KLX menuju lokasi tersebut untuk mengambil paket shabu
dan setiba di lokasi Terdakwa mengambil paket shabu tersebut dan Terdakwa memasukkan paket
shabu tersebut ke dalam kantong celana milik Terdakwa yaitu di bagian celana depan sebelah
kanan lalu Terdakwa menuju ke rumahnya kembali. Saat berada di perjalanan pulang, Terdakwa
dihubungi oleh Sdri. ICA dan mengajak Terdakwa untuk bertemu di Pasar Malam Makale yang
terdapat di depan Hotel Andalan. Selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi DANIEL EKO BAWAN
yang berada di Pangrante dengan tujuan agar menemani Terdakwa bertemu dengan Sdri. ICA.
Sesampainya di rumah Saksi DANIEL, Terdakwa dan Saksi DANIEL berboncengan menuju Pasar
Malam di Makale. Sesampainya Terdakwa dan Saksi DANIEL di Pasar Malam Makale, selanjutnya
Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan pengamanan terhadap diri Terdakwa.

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wita, Saksi ALPIAN
SOMALINGGI dan Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN selaku Tim Satresnarkoba Polres Tana
Toraja melakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri Terdakwa, ditemukan: 1 (satu)
sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) lembar
potongan plastik warna kuning; 2 (dua) lembar potongan kertas putih; 2 (dua) lembar potongan
lakban warna biru; 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y21 warna biru, imei 1 :
868093051549877, imei 2 : 868093051549869 dengan nomor simcard 081216214625; dan 1
(satu) unit sepeda Motor, merk kawasaki KLX warna hitam tanpa plat nomor registrasi dengan
nomor rangka : MH41X150FGJP13494 dan nomor mesin : LX1500EPT6905.
- Bahwa Terdakwa menggunakan sabu tersebut dengan cara awalnya disiapkan alat terlebih dahulu
berupa botol bekas air mineral, pireks kaca, potongan pipet, dan korek gas, selanjutnya dibuat
bong dengan cara tutup botol bekas air mineral dilubangi sebanyak dua kemudian dimasukkan
pipet ke dalam lubang tersebut dan ujung salah satu pipet disambung dengan pireks kaca,
kemudian dimasukkan air kedalam botol tersebut tetapi tidak sampai penuh, selanjutnya shabu
dimasukkan kedalam pireks kaca menggunakan sendok pipet lalu pireks kaca yang sudah berisi
shabu tersebut dibakar menggunakan korek gas lalu asapnya dihisap melalui pipet yang satunya
menggunakan mulut dan asapnya dikeluarkan melalui hidung atau mulut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
5182/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh, Ajun
Komisaris Besar Polisi ASMAWATI, S.H., M. Kes, Pemeriksa Ajun Komisaris Polisi SURYA
PRANOWO, S.Si,M.Si, Penda DEWI, S. Farm, M. Tr. A.P, Inspektur Polisi Dua Apt. EKA
AGUSTIANI, S.Si. yang dalam kesimpulan menyatakan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan
kristal bening dengan berat netto 0,0562 gram (diberi nomor barang bukti 10423/2023F); dan 1
(satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik RIZKY RIANTO TAMMU Alias RIZKY (diberi
nomor barang bukti 10424/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar
dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan narkotika
jenis shabu tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1)
huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya