| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.Sus/2026/PN Mak | ANDI AYU RAMDAYANI, S.H | AGUSTINUS MINANGA Alias TINUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.Sus/2026/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-490/P.4.26.8.2/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : --------Bahwa terdakwa anak AGUSTINUS MINANGA Alias TINUS (selanjutnya disebut “terdakwa”) bersama GREGORIUS ALVIN RANNUS Alias BOLOK, JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI dan CALVIN SAMPE Alias BELEK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 wita atau stidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat Pasele, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--- --------Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, saksi GREGORIUS A. RANNU alias BOLOK sedang berada di rumah temannya di wilayah Alang-Alang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, dalam keadaan sedang beristirahat. Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa datang ke rumah tersebut dan selanjutnya berbincang-bincang dengan saudara GREGORIUS A. RANNU alias BOLOK. Dalam pembicaraan tersebut, Terdakwa mengajak saudara GREGORIUS A. RANNU alias BOLOK dengan mengatakan “ayo kita beli”. Bahwa atas ajakan tersebut, saudara GREGORIUS A. RANNU alias BOLOK menyetujui dengan menyatakan “kita bagi rata saja untuk pembeliannya, saya punya uang Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan kamu juga dengan nominal yang sama”, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa.-------------------------- --------Kemudian Terdakwa bersama dengan saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK secara patungan mengumpulkan uang sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu. Bahwa selanjutnya, Terdakwa melakukan pemesanan narkotika jenis shabu melalui akun Instagram dengan nama “godnetwork.exclusive”. Bahwa untuk pembayaran atas pembelian tersebut, Terdakwa kemudian melakukan transfer uang melalui aplikasi Dana sebanyak 2 (dua) kali, yaitu transfer pertama sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan transfer kedua sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama RANGGA SAPUTRA.--------------------------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya, setelah melakukan pembayaran tersebut, Terdakwa menerima lokasi (maps) yang dikirimkan oleh akun Instagram “godnetwork.exclusive” sebagai petunjuk pengambilan barang. Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI melalui aplikasi WhatsApp dengan menyampaikan “bisa jemput saya di Bua, kita pergi ambil barang dulu”, yang selanjutnya dijawab oleh saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI dengan mengatakan “iya bisa”. Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa bersama dengan saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI menuju lokasi yang dimaksud, yaitu di wilayah Nanggala, Kelurahan Sarapiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa setelah berhasil mengambil narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa selanjutnya membawa dan menguasai narkotika tersebut ke rumah saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI, tepatnya di lantai dua, di dalam kamar saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI yang beralamat di Pasele, Kelurahan Rantepasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.-------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa bersama saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI menjemput saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK di wilayah Alang-Alang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara. Bahwa setelah itu, Terdakwa bersama saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI dan saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK menuju ke rumah saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI yang beralamat di Pasele, Kelurahan Rantepasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Bahwa setelah tiba di rumah tersebut, sekitar pukul 19.50 WITA, saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK kemudian menjemput saudara CALVIN SAMPE alias APPING di wilayah Lembang Karamat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Tidak lama kemudian, saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK bersama saudara CALVIN SAMPE alias APPING kembali dan tiba di rumah saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI. Bahwa selanjutnya, Terdakwa bersama saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI, saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK, dan saudara CALVIN SAMPE alias APPING kemudian membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket kecil (sachet), dengan rencana bahwa 3 (tiga) sachet akan dikonsumsi bersama, sedangkan 3 (tiga) sachet lainnya akan dijual.----------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa setelah Terdakwa bersama saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI, saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK, dan saudara CALVIN SAMPE alias APPING membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa sachet, selanjutnya Terdakwa bersama saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI, saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK, dan saudara CALVIN SAMPE alias APPING mengonsumsi 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut, sehingga tersisa 5 (lima) sachet. Bahwa tidak lama kemudian, saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK menerima panggilan telepon dari seseorang yang bernama PEDI’, yang bermaksud memesan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya, saudara CALVIN SAMPE alias APPING juga menyampaikan bahwa sebelum datang ke rumah saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI, terdapat seseorang bernama YUNUS yang telah memesan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu melalui sambungan telepon. Bahwa berdasarkan adanya pesanan tersebut, saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK kemudian membawa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu, yang masing-masing diperuntukkan bagi saudara PEDI’ dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan saudara YUNUS dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya, sekitar 1 (satu) jam kemudian, datang beberapa orang petugas Kepolisian dengan membawa saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK menuju ke rumah saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI. Petugas Kepolisian tersebut kemudian masuk ke dalam kamar dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI, serta saudara CALVIN SAMPE alias APPING. Bahwa dalam pengamanan tersebut, petugas Kepolisian turut menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu yang berada di dalam kamar, yaitu sebagian tergeletak di lantai dan sebagian lainnya tersimpan di dalam kotak tempat penyimpanan headset wireless. Bahwa selanjutnya, Terdakwa bersama saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI, saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK, dan saudara CALVIN SAMPE alias APPING dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Toraja Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5544/NNF/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOVO, S.Si., M.Ai, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1596 gram diberi nomor barang bukti 13082/2025/NFF dan 1 (satu) batang piprt kaca/ pireks diberi nomor barang bukti 13083/2025/NFF, dimana barang bukti tersebut milik Terdakwa. 1 (satu) botol plastic urine milik AGUSTINUS MINANGA Alias TINUS diberi nomor barang bukti 13084/2025/NFF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI diberi nomor barang bukti 13085/2025/NFF, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine mil;ik CALVIN SAMPE Alias APPING diberi nomor barang bukti 13086/2025/NFF. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 13082/2025/NFF dan 13083/2025/NFF tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina. Nomor barang bukti 13084/2025/NFF, 13085/2025/NFF dan 13086/2025/NFF tersebut diatas Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.--------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.---------------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: --------Bahwa terdakwa anak AGUSTINUS MINANGA Alias TINUS (selanjutnya disebut “terdakwa”) bersama GREGORIUS ALVIN RANNUS Alias BOLOK, JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI dan CALVIN SAMPE Alias BELEK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 wita atau stidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat Pasele, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------- --------Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, saudara GREGORIUS A. RANNU alias BOLOK sedang berada di rumah temannya di wilayah Alang-Alang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, dalam keadaan sedang beristirahat. Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa datang ke rumah tersebut dan selanjutnya berbincang-bincang dengan saudara GREGORIUS A. RANNU alias BOLOK. Dalam pembicaraan tersebut, Terdakwa mengajak saudara GREGORIUS A. RANNU alias BOLOK dengan mengatakan “ayo kita beli”. Bahwa atas ajakan tersebut, saudara GREGORIUS A. RANNU alias BOLOK menyetujui dengan menyatakan “kita bagi rata saja untuk pembeliannya, saya punya uang Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan kamu juga dengan nominal yang sama”, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa.-------------------------- --------Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WITA, saudara GREGORIUS A. RANNU alias BOLOK menyampaikan kepada Terdakwa agar menjemput dirinya, sehubungan pada saat itu Terdakwa hendak pergi dari tempat tersebut. Bahwa kemudian, sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa bersama saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI datang ke rumah teman saudara GREGORIUS A. RANNU alias BOLOK yang sebelumnya ditempati di wilayah Alang-Alang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, dengan maksud untuk menjemput saudara GREGORIUS A. RANNU alias BOLOK. Bahwa setelah itu, Terdakwa bersama saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI dan saudara GREGORIUS A. RANNU alias BOLOK selanjutnya pergi menuju rumah saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI yang beralamat di Pasele, Kelurahan Rantepasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa selanjutnya, setelah tiba di rumah saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI, Terdakwa bersama saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK dan saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI kemudian menggunakan atau mengonsumsi narkotika jenis shabu. Bahwa tidak lama kemudian, saudara CALVIN SAMPE alias APPING menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan menyampaikan bahwa terdapat seseorang yang ingin membeli narkotika jenis shabu dengan mengatakan “ada pasien”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “ada ready”.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 19.50 WITA, saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK menjemput saudara CALVIN SAMPE alias APPING. Setelah itu, keduanya kembali dan tiba di rumah saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI yang beralamat di Pasele, Kelurahan Rantepasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Bahwa setibanya di rumah tersebut, Terdakwa kemudian menakar dan membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) bagian dalam bentuk sachet, dengan rencana 3 (tiga) sachet akan dijual dan 3 (tiga) sachet lainnya akan dikonsumsi. Bahwa selanjutnya, Terdakwa bersama saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI, saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK, dan saudara CALVIN SAMPE alias APPING mengonsumsi 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut, sehingga tersisa 5 (lima) sachet.------------- --------Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WITA, saudara CALVIN SAMPE alias APPING menyampaikan bahwa saudara YUNUS, selaku pembeli, telah membalas pesan WhatsApp dan menyatakan telah menunggu di persimpangan Jalan Pacuan Kuda. Bahwa mendengar hal tersebut, saudara GREGORIUS A. RANNU alias BOLOK kemudian mengambil narkotika jenis shabu dari kotak penyimpanan headset, lalu menyimpannya di dalam kantong celana yang dikenakan oleh saudara GREGORIUS A. RANNU alias BOLOK. Bahwa selanjutnya, saudara GREGORIUS A. RANNU alias BOLOK kemudian pergi menggunakan sepeda motor milik saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI menuju lokasi yang dimaksud.------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya, sekitar 1 (satu) jam kemudian, datang beberapa orang petugas Kepolisian dengan membawa saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK menuju ke rumah saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI. Petugas Kepolisian tersebut kemudian masuk ke dalam kamar dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI, serta saudara CALVIN SAMPE alias APPING. Bahwa dalam pengamanan tersebut, petugas Kepolisian turut menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu yang berada di dalam kamar, yaitu sebagian tergeletak di lantai dan sebagian lainnya tersimpan di dalam kotak tempat penyimpanan headset wireless. Bahwa selanjutnya, Terdakwa bersama saudara JERSY SURYA MANGADI alias JERSI, saudara GREGORIUS ALVIN RANNU alias BOLOK, dan saudara CALVIN SAMPE alias APPING dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Toraja Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5544/NNF/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOVO, S.Si., M.Ai, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1596 gram diberi nomor barang bukti 13082/2025/NFF dan 1 (satu) batang piprt kaca/ pireks diberi nomor barang bukti 13083/2025/NFF, dimana barang bukti tersebut milik Terdakwa. 1 (satu) botol plastic urine milik AGUSTINUS MINANGA Alias TINUS diberi nomor barang bukti 13084/2025/NFF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI diberi nomor barang bukti 13085/2025/NFF, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine mil;ik CALVIN SAMPE Alias APPING diberi nomor barang bukti 13086/2025/NFF. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 13082/2025/NFF dan 13083/2025/NFF tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina. Nomor barang bukti 13084/2025/NFF, 13085/2025/NFF dan 13086/2025/NFF tersebut diatas Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.--------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.------ --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
