Petitum |
Berdasarkan atas segala uraian tersebut di atas, maka kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Makale Cq Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini, agar sudilah kiranya berkenan memeriksa Permohonan ini, dan selanjutnya berkenan mengabulkan serta memberikan penetapan sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Pemohon bernama Markus Mei lahir di Paniki pada tanggal 15 Mei 1988.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan perubahan nama, tempat dan tahun lahir Pemohon yang terdapat di Paspor Pemohon ke Kantor Imigrasi Republik Indonesia yang semula tertulis nama RIKAL MEI dengan tanggal lahir 9 Mei 1985 serta tempat lahir di Tator, dirubah menjadi nama Markus Mei dengan tanggal lahir 15 Mei 1988 serta tempat lahir di Paniki sesuai dengan Kartu Tanda Kependudukan PEMOHON.
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo untuk melakukan perubahan data pada Paspor Pemohon segera setelah salinan resmi penetapan yang berkekuatan hukum ini diberikan/diterima.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|