Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. MELKI SENO alias MELKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-221/P.4.26.8.2/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKI SENO alias MELKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------Bahwa terdakwa MELKI SENO Alias MELI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kadundung, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa meninggalkan rumahnya yang beralamat di Nonongan, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara dengan tujuan untuk pergi ke arena judi sabung ayam. Bahwa saat di perjalanan tepatnya di Dusun Kadundung, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa, terdakwa melihat sebuah rumah milik saksi korban YOHANES RANGNGAN PALEMBANGAN dalam keadaan kosong setelah itu terdakwa mengelilingi rumah tersebut untuk memastikan tidak ada orang yang melihat terdakwa. Bahwa setelah terdakwa merasa keadaan sekitar aman, terdakwa kemudian menuju ke pintu depan rumah tersebut dan sesampainya di pintu depan, terdakwa melihat rumah saksi korban dalam keadaan terkunci dengan gembok kemudian terdakwa mencoba membukanya menggunakan tangannya namun tidak dapat terbuka. Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan kekuatannya untuk menarik gembok tersebut menggunakan tangannya sampai gembok tersebut rusak sehingga pintu rumah saksi korban terbuka, selanjutnya setelah pintu rumah terbuka, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah tersebut.--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah berada didalam rumah, terdakwa kemudian masuk ke kamar pertama dimana kamar tersebut hanya ditutupi dengan gordin tanpa pintu kemudian terdakwa membongkar lemari pakaian yang berada didalam kamar tersebut sehingga menemukan 1 (satu) buah tas berwarna merah merek chibao berisi sejumlah uang tunai serta 3 (tiga) buah dompet kecil yakni 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet perhiasan emas berwarna biru, dan 1 (satu) buah dompet perhiasan emas berwarna ungu-putih, kemudian terdakwa membuka masing-masing dompet tersebut sehingga terdakwa menemukan sejumlah uang tunai, setelah itu terdakwa pergi ke kamar kedua namun di saat berada di ruang tamu tepatnya didekat televisi, terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut lalu menyimpannya di dalam kantong celananya, setelah itu terdakwa masuk ke kamar kedua yang juga hanya ditutupi dengan gordin tanpa pintu selanjutnya terdakwa membongkar isi kamar tersebut namun terdakwa tidak menemukan barang apapun, selanjutnya terdakwa langsung keluar meninggalkan rumah saksi korban menuju ke perkebunan yang berada di samping rumah saksi korban dengan maksud untuk menghitung uang yang telah terdakwa ambil dari dalam rumah saksi korban, dan setelah terdakwa menghitungnya ternyata jumlah uang tersebut sebesar Rp.8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) yang terdiri dari beberapa lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) dan juga beberapa lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah).-------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp.8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yakni saksi korban YOHANES RANGNGAN PALEMBANGAN dan atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban YOHANES RANGNGAN PALEMBANGAN mengalami kerugian sejumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.---------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

--------Bahwa terdakwa MELKI SENO Alias MELI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kadundung, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa meninggalkan rumahnya yang beralamat di Nonongan, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara dengan tujuan untuk pergi ke arena judi sabung ayam. Bahwa saat di perjalanan tepatnya di Dusun Kadundung, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa, terdakwa melihat sebuah rumah milik saksi korban YOHANES RANGNGAN PALEMBANGAN dalam keadaan kosong setelah itu terdakwa mengelilingi rumah tersebut untuk memastikan tidak ada orang yang melihat terdakwa. Bahwa setelah terdakwa merasa keadaan sekitar aman, terdakwa kemudian menuju ke pintu depan rumah tersebut dan sesampainya di pintu depan, terdakwa membuka gembok pintu tersebut hingga pintu rumah saksi korban terbuka, selanjutnya setelah pintu rumah terbuka, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah tersebut.---------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah berada didalam rumah, terdakwa kemudian masuk ke kamar pertama dimana kamar tersebut hanya ditutupi dengan gordin tanpa pintu kemudian terdakwa membongkar lemari pakaian yang berada didalam kamar tersebut sehingga menemukan 1 (satu) buah tas berwarna merah merek chibao berisi sejumlah uang tunai serta 3 (tiga) buah dompet kecil yakni 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet perhiasan emas berwarna biru, dan 1 (satu) buah dompet perhiasan emas berwarna ungu-putih, kemudian terdakwa membuka masing-masing dompet tersebut sehingga terdakwa menemukan sejumlah uang tunai, setelah itu terdakwa pergi ke kamar kedua namun di saat berada di ruang tamu tepatnya didekat televisi, terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut lalu menyimpannya di dalam kantong celananya, setelah itu terdakwa masuk ke kamar kedua yang juga hanya ditutupi dengan gordin tanpa pintu selanjutnya terdakwa membongkar isi kamar tersebut namun terdakwa tidak menemukan barang apapun, selanjutnya terdakwa langsung keluar meninggalkan rumah saksi korban menuju ke perkebunan yang berada di samping rumah saksi korban dengan maksud untuk menghitung uang yang telah terdakwa ambil dari dalam rumah saksi korban, dan setelah terdakwa menghitungnya ternyata jumlah uang tersebut sebesar Rp.8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) yang terdiri dari beberapa lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) dan juga beberapa lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah).-------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp.8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yakni saksi korban YOHANES RANGNGAN PALEMBANGAN dan atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban YOHANES RANGNGAN PALEMBANGAN mengalami kerugian sejumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.---------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya