Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan/ Tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat tersebut untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk tidak melakukan aktifitas apapun atau melanjutkan kegiatan pembangunan Pagar dan Bangunan Rumah Tinggal/Hunian dalam bentuk apa saja diatas Objek Sengketa Sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Alat Bukti yang diajukan Para Penggugat dalam Perkara ini;
- Menyatakan demi hukum,yaitu: PAULUS S. SARUNGALLO; RANTE SARUNGALLO; AGUSTINA SARUNGALLO (Tergugat II); MARLINA SARUNGALLO (Sebagai Penggugat); SA’PANG SARUNGALLO; ROMPA SARUNGALLO; KOMBONG SARUNGALLO Sebagai ahli waris dari (Alm). Bapak SASSUNG SARUNGALLO dan (Almh). Ibu LAI DAMPANG dan menurut hukum adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah Bersertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1192, tanggal 10-02-1999 a/n Sassang Sarungallo, dengan luas 737 M2 (tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang dahulunya terletak di Jalan Penanian Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan dan sekarang Jalan Pahlawan No 14 Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Batas – batas sebagai berikut: Utara: Berbatasan dengan Pondok Keluarga Sampebada dan Jalan Pahlawan; Timur : Berbatasan dengan Rumah Keluarga Ne Yan Tandi; Selatan: Berbatasan dengan Rumah Keluarga Palangan dan Rumah Keluarga Pabia dan Rumah Keluarga christina budiarty; Barat: Berbatasan dengan Rumah milik Gereja Pantekosta dan Rumah Keluarga Yohanes Tatto;
- Menyatakan Sebagian Tanah/Objek Sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan luas ± 180 M2 (Seratus delapan Puluh Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Berbatasan dengan Jalan Pahlawan; Timur: Berbatasan dengan Rumah Keluarga Ne Yan Tandi; Selatan: Berbatasan dengan Tanah Alm. Sassung Sarunggalo; Barat: Berbatasan dengan Bangunan Ruko keluarga Ahli waris Alm.Sassung Sarunggalo Adalah bagian dari Objek Tanah yang telah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1192, tanggal 10-02-1999 a/n Sassang Sarungallo sebagai harta Peninggalan/Boedel milik Penggugat dan Ahli Waris lainnya;
- Menyatakan Tindakan dan Perbuatan Hukum Tergugat I dan Tergugat II yang secara sepihak mengklaim, Memasuki, Menguasai dan Melakukan Pembangunan Pagar dan Bangunan Rumah Tinggal/Hunian atas sebagian Tanah/Objek Sengketa Tanpa Bukti Kepemilikan yang sah secara hukum dan tanpa Sepengetahuan/Seizin dari Penggugat maupun Ahli Waris lainnya Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad)
- Menyatakan Akta Hibah yang dipakai Tergugat I dan Tergugat II sebagai Dasar Penguasaan sepihak mengklaim, Memasuki, dan Melakukan Pembangunan Pagar dan Bangunan Rumah Tinggal/Hunian atas sebagian Tanah/Objek Sengketa Adalah Tidak Sah, dan tidak Mengikat Penggugat dan ahli waris lainnya serta batal demi hukum;
- Menghukum Penguasaan atas Objek Sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dan/atau-pun siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I dan Tergugat II dengan cara membangun pagar dan bangunan rumah tinggal/hunian atas sebagian Tanah/Objek Sengketa dengan luas ± 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) supaya keluar dan mengosongkan Objek Sengketa dari segala harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II dan/atau-pun siapa saja diatasnya serta menyerahkan Objek Sengketa yang ditempati tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan jika Tergugat I dan Tergugat II dan/atau-pun siapa saja tidak melaksanakan-nya maka Pengadilan Negeri Makale menggunakan kewenangannya secara paksa untuk mengosongkan Objek Sengketa, bila perlu dengan menggunakan alat kekuasaan Negara berupa POLRI,TNI dan Lain sebagainya kemudian menyerahkan terlebih dahulu Objek Sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi Materill dan Imaterril kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut; Kerugian Materiil karena Para Penggugat dan ahli waris yang lain terbebani untuk mengambil langkah-langkah hukum sampai dihadapan Persidangan Mulia Ini, sehingga harus mengeluarkan biaya-biaya secara materiil berjumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut: Biaya Jasa Advokat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) yang terdiri dari: Biaya Tanda Tangan Surat Kuasa sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Biaya Transportasi Pesawat Pp Sorong-Makassar @ 1 Orang Rp. 2.000.000 x 2 = Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) Biaya Transportasi Kendaraan Bis Makasar-Toraja @ 1 orang Rp. 500.000 x 2 = Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) Biaya Penginapan,Makan Minum dan Transportasi selama di Toraja adalah sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiahKerugian Immateriil baik perasaan berupa malu pada khalayak ramai Perlakuan yang tidak adil akibat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II , seolah-olah Para Penggugat dan ahli waris yang lain bukan pemilik yang sah atas Objek Sengketa tersebut, serta terganggunya waktu dan tenaga untuk mengurus perkara ini yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi demi kepastian hukum patutlah dinilai sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah); atau: Suatu jumlah yang dipandang layak dan adil oleh Ketua Pengadilan Makale Cq. Majelis Hakim jumlah kerugian mana yang harus dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika oleh Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Sah dan Berharga atas Peletakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sebagian Tanah/Objek Sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan;
- Menyatakan putusan pengadilan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad) walaupun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Bahwa apabila Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon :
- Memeriksa Serta Memberikan Putusan Yang Sebaik-Baiknya (Naargoede Justitie Rechtsdoen).
- Memutuskan Dengan Mempertimbangkan Rasa Keadilan Dan Kepatutan Dalam Hukum (ex aquo et bono).
|