Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia terdakwa KRISTIANI SERNI Alias MAMA DESAN, dari bulan Juni
tahun 2024 sampai dengan bulan februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024
sampai tahun 2025, bertempat di Bombongan Kec. Makale Kab. Tana Toraja atau pada
tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale
yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang melakukan, menyuruh
melakukan dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan, meskipun masing
masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannnya sedemikian
rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut mengambil
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan
dengan cara sebagai berikut:
? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pencurian tersebut mulai terjadi
pada bulan Juni tahun 2024 (pada saat Terdakwa dan Saksi Herman tinggal dan
bekerja sebagai ART di rumah Saksi Korban sejak bulan februari 2024),
Terdakwa kemudian membersihkan ruang manado dan mendapati sebuah dompet,
kemudian Terdakwa membuka dompet tersebut dan mendapati beberapa lembar
kartu ATM di dalamnya, dan dari semua kartu ATM tersebut terdapat KARTU ATM
BNI 5371 7620 3069 1864 milik korban Saksi Korban yang terdapat PIN 123456 di
belakang kartunya, lalu Terdakwa mengambil kartu ATM tersebut dan dimasukkan di
dalam kantongnya, dan pada hari yang sama Terdakwa berangkat ke gerai BRILink
yang terletak tidak jauh dari lokasi rumah Saksi Korban , lalu meminta untuk
mengecek isi saldo dari kartu ATM tersebut dan mendapati saldo lebih dari
Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) , kemudian Terdakwa meminta pemilik gerai
tersebut untuk menarik sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan masih
tersissa beberapa, selanjutnya Terdakwa kembali dan meletakkan kartu ATM
tersebut kembali ke tempat semula.
? Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2024, Terdakwa dan Saksi Herman meminta ijin
kepada Saksi Korban untuk pulang kampung di Rumandan Kec. Rano Kab. Tana
Toraja sehingga Terdakwa dan Saksi Herman tidak lagi bekerja pada Saksi Korban
dengan alasan akan menjadi bendahara pada acara pentabisan gerejanya, namun
sebelum berangkat Terdakwa menyempatkan untuk mengambil kembali kartu ATM
yang sama dengan sebelumnya yang berada di dalam tas kecil/dompet. Kemudian
Terdakwa membawa kartu ATM tersebut ke Rumandan Kec. Rano Kab. Tana Toraja
? Bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa berangkat menuju gerai BRILink di Kec.
Rano (dekat Puskesmas Rano) untuk mengecek isi saldo dari kartu ATM tersebut
dan ternyat terdapat saldo di dalamnya yang Terdakwa sudah lupa jumlahnya lalu
Terdakwa menarik seluruh uang yang ada di dalam ATM tersebut. Kemudian mulai
dari saat itu sampai dengan tanggal 02 Februari 2025 Terdakwa terus-terusan
memegang kartu ATM BNI tersebut yang selanjutnya Terdakwa terus mengulangi
hal yang sama yaitu mengecek saldo kartu ATM nya dan kemudian menarik
sejumlah uang di dalamnya
? Bahwa Terdakwa dan Saksi Herman tinggal di kampung dari bulan Juli tahun 2024
sampai dengan bulan September tahun 2024, kemudian di bulan September 2024
Saksi Herman berangkat ke morowali dan mulai bekerja dari PT. GNI, tanggal 15
september 2024 dan di Bulan Oktober Terdakwa menyusul Saksi herman di
Morowali, kemudian adik ipar Saksi menyampaikan terdapat mobil yang hendak
dijual dengan harga Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah) setelah melihat
– lihat keadaan mobil, Saksi Herman menyampaikan ke Terdakwa untuk
membelinya, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai Rp. 16.000.000 (enam
belas juta rupiah) sebagai uang muka mobil tersebut mobil merk Carry Futura
berwarna hitam, dan kemudian di bulan yang sama pada saat Terdakwa sudah
Kembali ke kampung, Terdakwa Kembali menyerahkan ke Saksi Herman uang
sejumlah uang tunai Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dengan mentransfer
ke rekening Terdakwa
? Bahwa pada bulan Desember, Terdakwa pergi ke morowali Bersama dengan tiga
orang anaknya, dan pada saat itu Saksi Herman menyampaikan ingin membeli
sebidang tanah di Morowali dengan harga Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta
rupiah sampai dengan pengurusan SHM, dan saat itu Terdakwa kembali
memberikan uang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk panjar tanah
tersebut
? Bahwa pada bulan Dember 2024 Terdakwa dan Saksi Herman kembali ke kampung
bersama dengan Terdakwa di bulan itu juga Saksi Herman mendapatkan informasi
dari adiknya yang berdomisili di pangkep bahwa Terdapat mobil grand max akan
dijual sehingga Saksi Herman bersama dengan Terdakwa meminta bantuan ke adik
Saksi Herman bernama Saksi Markus untuk mengantar ke pangkep untuk
mengecek mobil grand max tersebut , dan disepakati melakukan tukar tambah
dengan menambah uang sebesar Rp. 58.000.000 (lima puluh delapan juta) dan
dikirim melalui Brimo Terdakwa ke rekening pemilik mobil, dan diperjalanan pulang
Terdakwa dan Saksi Herman masih sempat membeli tabung gas kapasitas 3 kg
berisi sebanyak 20 tabung dan juga membeli beras sebanyak 275 Kg dengan
pecahan 10 kg kapasitas karung sebanyak 10 karung, dan 7 karung kapasitas 25
Kg, dan juga masih menambahkan rangka angkutan dari mobil tersebut sebesar
Rp.5.000.000 , dan dibawa ke Toraja.
? Bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari uang hasil penarikan ATM milik Saksi
Korban yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rincian penarikan tidak menentu
kadang Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) , Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ,
dan Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah )
? Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Saksi Herman, Saksi Korban mengalami
kerugian sekitrar Rp. 537.815.000,- ( lima ratus tiga tujuh juta delapan ratus limba
belas ribu rupiah), yang seingat Terdakwa uang tersebut dipergunakan untuk :
1. Pembelian 1 (satu) unit mobil suzuki carry dengan harga Rp.65.000.000,-
(enam puluh lima juta rupiah) yang selanjutnya di tukar tambah dengan 1
(satu) unit mobil grandmax dengan tambahan Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta
rupiah)
2. Pembelian 1 (satu) unit motor jupiter Z1 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan
belas juta rupiah)
3. Pembelian sebidang tanah seluas 9x15 meter persegi di Kab. Morowali
sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
4. Pembelian sejumlah alat perabot rumah tangga dan alat eletronik yang sudah
Terdakwa lupa total jumlah harganya
5. Simpanan di KSP MARENDENG sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta
rupiah)
6. Simpanan di KSP BALO’TA TORAJA sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas jutar
rupiah)
7. Simpanan di Bank BRI sebesar Rp.100.450.000,- (seratus juta empat ratus
lima puluh ribu rupiah)
8. Sejumlah uang yang Terdakwa kirimkan ke Saksi Herman Sdr. HERMAN yang
Terdakwa lupa berapa total jumlahnya dimana uang tersebut Terdakwa
kirimkan atas kemauan Terdakwa sendiri untuk biaya hidupnya selama di Kab.
Morowali;
9. Biaya perbaikan mobil kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
10. Biaya perbaikan motor kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
11. Pengiriman sejumlah kepada Sdr. SAFARMANAN (adik Saksi Herman)
12. biaya pesta kematian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atas
permintaan dari Sdr. SAFARMANAN;
13. Pengiriman sejumlah kepada Sdr. ANDARIAS ACCING (adik kandung
Terdakwa) untuk biaya pesta kematian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah) atas permintaan dari Sdr. ANDARIAS ACCING;
14. Biaya bantuan tunangan adik kandung Terdakwa Sdr. MISEL sebesar
Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atas kemauan Terdakwa sendiri;
15. Biaya untuk membangun KIOS berserta barang jualan di rumah Terdakwa di
Rumandan Kec. Rano Kab. Tana Toraja kurang lebih sekitar Rp.50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) atas kemauan Terdakwa sendiri;
16. Biaya pegangan tanah milik orang tua Terdakwa kurang lebih sekitar
Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) atas kemauan Terdakwa sendiri;
17. Pembelian 1 (satu) unit handphone REALME sebesar Rp.2.500.0000,- (dua
juta lima ratus ribu rupiah) atas kemauan Terdakwa sendiri;
18. Biaya lain-lain untuk kehidupan sehari-hari yang sudah Terdakwa tidak ingat
lagi berapa jumlahnya.
Bahwa keseluruhan perbuatan Terdakwa tersebut, diketahui oleh Saksi Herman.
? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atas uang tersebut karena ditarik tanpa izin
dari pemiliknya.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana---------------
-
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa KRISTIANI SERNI Alias MAMA DESAN, dari bulan Juni
tahun 2024 sampai dengan bulan februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024
sampai tahun 2025, bertempat di Bombongan Kec. Makale Kab. Tana Toraja atau pada
tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale
yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh
melakukan dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan, meskipun masing
masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannnya sedemikian
rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut , pencurian di
waktu malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada
rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang ada disitu, tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh orang yang berhak”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan
cara sebagai berikut:
? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pencurian tersebut mulai terjadi
pada bulan Juni tahun 2024 (pada saat Terdakwa dan Saksi Herman tinggal dan
bekerja sebagai ART di rumah Saksi Korban sejak bulan februari 2024),
Terdakwa kemudian membersihkan ruang manado dan mendapati sebuah dompet,
kemudian Terdakwa membuka dompet tersebut dan mendapati beberapa lembar
kartu ATM di dalamnya, dan dari semua kartu ATM tersebut terdapat KARTU ATM
BNI 5371 7620 3069 1864 milik korban Saksi Korban yang terdapat PIN 123456 di
belakang kartunya, lalu Terdakwa mengambil kartu ATM tersebut dan dimasukkan di
dalam kantongnya, dan pada hari yang sama Terdakwa berangkat ke gerai BRILink
yang terletak tidak jauh dari lokasi rumah Saksi Korban , lalu meminta untuk
mengecek isi saldo dari kartu ATM tersebut dan mendapati saldo lebih dari
Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) , kemudian Terdakwa meminta pemilik gerai
tersebut untuk menarik sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan masih
tersissa beberapa, selanjutnya Terdakwa kembali dan meletakkan kartu ATM
tersebut kembali ke tempat semula.
? Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2024, Terdakwa dan Saksi Herman meminta ijin
kepada Saksi Korban untuk pulang kampung di Rumandan Kec. Rano Kab. Tana
Toraja sehingga Terdakwa dan Saksi Herman tidak lagi bekerja pada Saksi Korban
dengan alasan akan menjadi bendahara pada acara pentabisan gerejanya, namun
sebelum berangkat Terdakwa menyempatkan untuk mengambil kembali kartu ATM
yang sama dengan sebelumnya yang berada di dalam tas kecil/dompet. Kemudian
Terdakwa membawa kartu ATM tersebut ke Rumandan Kec. Rano Kab. Tana Toraja
? Bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa berangkat menuju gerai BRILink di Kec.
Rano (dekat Puskesmas Rano) untuk mengecek isi saldo dari kartu ATM tersebut
dan ternyat terdapat saldo di dalamnya yang Terdakwa sudah lupa jumlahnya lalu
Terdakwa menarik seluruh uang yang ada di dalam ATM tersebut. Kemudian mulai
dari saat itu sampai dengan tanggal 02 Februari 2025 Terdakwa terus-terusan
memegang kartu ATM BNI tersebut yang selanjutnya Terdakwa terus mengulangi
hal yang sama yaitu mengecek saldo kartu ATM nya dan kemudian menarik
sejumlah uang di dalamnya
? Bahwa Terdakwa dan Saksi Herman tinggal di kampung dari bulan Juli tahun 2024
sampai dengan bulan September tahun 2024, kemudian di bulan September 2024
Saksi Herman berangkat ke morowali dan mulai bekerja dari PT. GNI, tanggal 15
september 2024 dan di Bulan Oktober Terdakwa menyusul Saksi herman di
Morowali, kemudian adik ipar Saksi menyampaikan terdapat mobil yang hendak
dijual dengan harga Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah) setelah melihat
– lihat keadaan mobil, Saksi Herman menyampaikan ke Terdakwa untuk
membelinya, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai Rp. 16.000.000 (enam
belas juta rupiah) sebagai uang muka mobil tersebut mobil merk Carry Futura
berwarna hitam, dan kemudian di bulan yang sama pada saat Terdakwa sudah
Kembali ke kampung, Terdakwa Kembali menyerahkan ke Saksi Herman uang
sejumlah uang tunai Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dengan mentransfer
ke rekening Terdakwa
? Bahwa pada bulan Desember, Terdakwa pergi ke morowali Bersama dengan tiga
orang anaknya, dan pada saat itu Saksi Herman menyampaikan ingin membeli
sebidang tanah di Morowali dengan harga Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta
rupiah sampai dengan pengurusan SHM, dan saat itu Terdakwa kembali
memberikan uang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk panjar tanah
tersebut
? Bahwa pada bulan Dember 2024 Terdakwa dan Saksi Herman kembali ke kampung
bersama dengan Terdakwa di bulan itu juga Saksi Herman mendapatkan informasi
dari adiknya yang berdomisili di pangkep bahwa Terdapat mobil grand max akan
dijual sehingga Saksi Herman bersama dengan Terdakwa meminta bantuan ke adik
Saksi Herman bernama Saksi Markus untuk mengantar ke pangkep untuk
mengecek mobil grand max tersebut , dan disepakati melakukan tukar tambah
dengan menambah uang sebesar Rp. 58.000.000 (lima puluh delapan juta) dan
dikirim melalui Brimo Terdakwa ke rekening pemilik mobil, dan diperjalanan pulang
Terdakwa dan Saksi Herman masih sempat membeli tabung gas kapasitas 3 kg
berisi sebanyak 20 tabung dan juga membeli beras sebanyak 275 Kg dengan
pecahan 10 kg kapasitas karung sebanyak 10 karung, dan 7 karung kapasitas 25
Kg, dan juga masih menambahkan rangka angkutan dari mobil tersebut sebesar
Rp.5.000.000 , dan dibawa ke Toraja.
? Bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari uang hasil penarikan ATM milik Saksi
Korban yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rincian penarikan tidak menentu
kadang Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) , Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ,
dan Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah )
? Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Saksi Herman, Saksi Korban mengalami
kerugian sekitrar Rp. 537.815.000,- ( lima ratus tiga tujuh juta delapan ratus limba
belas ribu rupiah), yang seingat Terdakwa uang tersebut dipergunakan untuk :
1. Pembelian 1 (satu) unit mobil suzuki carry dengan harga Rp.65.000.000,-
(enam puluh lima juta rupiah) yang selanjutnya di tukar tambah dengan 1 (satu)
unit mobil grandmax dengan tambahan Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta
rupiah)
2. Pembelian 1 (satu) unit motor jupiter Z1 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan
belas juta rupiah)
3. Pembelian sebidang tanah seluas 9x15 meter persegi di Kab. Morowali sebesar
Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
4. Pembelian sejumlah alat perabot rumah tangga dan alat eletronik yang sudah
Terdakwa lupa total jumlah harganya
5. Simpanan di KSP MARENDENG sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta
rupiah)
6. Simpanan di KSP BALO’TA TORAJA sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas jutar
rupiah)
7. Simpanan di Bank BRI sebesar Rp.100.450.000,- (seratus juta empat ratus lima
puluh ribu rupiah)
8. Sejumlah uang yang Terdakwa kirimkan ke Saksi Herman Sdr. HERMAN yang
Terdakwa lupa berapa total jumlahnya dimana uang tersebut Terdakwa kirimkan
atas kemauan Terdakwa sendiri untuk biaya hidupnya selama di Kab. Morowali;
9. Biaya perbaikan mobil kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
10. Biaya perbaikan motor kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
11. Pengiriman sejumlah kepada Sdr. SAFARMANAN (adik Saksi Herman)
12. biaya pesta kematian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atas
permintaan dari Sdr. SAFARMANAN;
13. Pengiriman sejumlah kepada Sdr. ANDARIAS ACCING (adik kandung
Terdakwa) untuk biaya pesta kematian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah) atas permintaan dari Sdr. ANDARIAS ACCING;
14. Biaya bantuan tunangan adik kandung Terdakwa Sdr. MISEL sebesar
Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atas kemauan Terdakwa sendiri;
15. Biaya untuk membangun KIOS berserta barang jualan di rumah Terdakwa di
Rumandan Kec. Rano Kab. Tana Toraja kurang lebih sekitar Rp.50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) atas kemauan Terdakwa sendiri;
16. Biaya pegangan tanah milik orang tua Terdakwa kurang lebih sekitar
Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) atas kemauan Terdakwa sendiri;
17. Pembelian 1 (satu) unit handphone REALME sebesar Rp.2.500.0000,- (dua juta
lima ratus ribu rupiah) atas kemauan Terdakwa sendiri;
18. Biaya lain-lain untuk kehidupan sehari-hari yang sudah Terdakwa tidak ingat lagi
berapa jumlahnya.
Bahwa keseluruhan perbuatan Terdakwa tersebut, diketahui oleh Saksi Herman.
? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atas uang tersebut karena ditarik tanpa izin
dari pemiliknya.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana Jo. Pasal 64
KUHPidana.- |