Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2026/PN Mak INDRA MINALDI, S.H. KRISTIAN MANGETUNG Alias BOMBOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3105 /P.4.26/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA MINALDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTIAN MANGETUNG Alias BOMBOM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

--------Bahwa Terdakwa KRISTIAN MANGETUNG Alias BOMBOM pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 10.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Jalan Poros Rantepao-Makale, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara dan bertempat di Jalan Poros Rantepao-Makale, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di sekitar wilayah SPBU Pertamina Alang-Alang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili perkara ini,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. BOBY (Daftar Pencarian Saksi) melalui aplikasi WhatsApp mengenai pembelian Narkotika jenis sabu-sabu, dimana Terdakwa memesan sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga keseluruhan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), dan Terdakwa menyampaikan bahwa baru mempunyai uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp200.000,00 akan dibayarkan kemudian pada sore hari, selanjutnya Sdr. BOBY (DPS) menyanggupi pesanan tersebut dan meminta Terdakwa menentukan titik pertemuan untuk penyerahan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan sekitar pukul 13.09 WITA, Terdakwa kembali berkomunikasi dengan Sdr. BOBY (DPS) melalui aplikasi WhatsApp dan mengetahui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang dipesannya tersebut akan diantarkan oleh Saksi HELSEN ALPRET ROMPON alias KARIBO (dilakukan penuntutan terpisah), sehingga kemudian Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi HELSEN ALPRET ROMPON alias KARIBO melalui aplikasi WhatsApp untuk menentukan tempat pertemuan, dimana Terdakwa memberitahukan bahwa Terdakwa berada di Jalan Poros Rantepao-Makale, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di sekitar wilayah SPBU Pertamina Alang-Alang.
  • Bahwa selanjutnya Saksi HELSEN ALPRET ROMPON alias KARIBO datang menemui Terdakwa di sekitar Pertamina Alang-Alang, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, kemudian menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi HELSEN ALPRET ROMPON alias KARIBO sebagai pembayaran sebagian dari harga Narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan kekurangannya sebesar Rp200.000,00 akan dibayarkan kemudian, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menyimpan 2 (dua) sachet Narkotika tersebut pada plastik pembungkus bekas rokok SERGIO warna hitam yang digenggam oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 14.00 WITA, pada saat Terdakwa berada di Jalan Poros Rantepao-Makale, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di dekat Pertamina Alang-Alang, datang Saksi ARNOULD ARMANDHA, Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran Narkotika di wilayah tersebut, kemudian Saksi ARNOULD ARMANDHA, Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik pembungkus bekas rokok SERGIO warna hitam, serta ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merek OPPO A95 warna putih, 1 (satu) buah tas genggam warna emas dengan corak merah kuning hijau, 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai dan 1 (satu) buah sumbu pembakar, yang selanjutnya keseluruhan barang tersebut diamankan dan disita sebagai barang bukti.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, Terdakwa kemudian diinterogasi oleh Saksi ARNOULD ARMANDHA, Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara dan Terdakwa menerangkan bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari Sdr. BOBY (DPS) dengan harga Rp400.000,00, dimana Terdakwa baru membayar Rp200.000,00 sedangkan sisanya akan dibayarkan kemudian, dan barang tersebut diantarkan oleh Saksi HELSEN ALPRET ROMPON alias KARIBO, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan dibawah ke Satres Narkoba Toraja Utara untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:  2335/NNF/VI/2026, tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal   bening  yang diberi kode “A” dengan berat netto seluruhnya  0,1037 gram yang diberi nomor barang bukti 6252 / 2026 / NNF;
  2. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal   bening  yang diberi kode “B” dengan berat netto seluruhnya  0,1079 gram gram yang diberi nomor barang bukti 6253 / 2026 / NNF;
  3. 1 (satu) batang pipet kaca pireks diberi nomor barang bukti 6254 /NNF /2026;
  4. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa KRISTIAN MANGETUNG Alias BOMBOM diberi nomor barang bukti 6255/2026/NNF.
  5. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi HELSEN ALPRET ROMPON alias KARIBO diberi nomor barang bukti 6256/2026/NNF.

Kesimpulan:

  • Barang bukti nomor 6252/2026/NNF, 6253/2026/NNF, 6254/2026/NNF, dan 6255/2026/NNF,  tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Barang bukti nomor 6256 / 2026 / NNF, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------

 

Atau

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa KRISTIAN MANGETUNG Alias BOMBOM pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Jalan Poros Rantepao-Makale, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di sekitar wilayah SPBU Pertamina Alang-Alang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi ARNOULD ARMANDHA, Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran Narkotika di wilayah tersebut, kemudian Saksi ARNOULD ARMANDHA, Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik pembungkus bekas rokok SERGIO warna hitam, serta ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merek OPPO A95 warna putih, 1 (satu) buah tas genggam warna emas dengan corak merah kuning hijau, 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai dan 1 (satu) buah sumbu pembakar, yang selanjutnya keseluruhan barang tersebut diamankan dan disita sebagai barang bukti
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, Terdakwa kemudian diinterogasi oleh Saksi ARNOULD ARMANDHA, Saksi AZADULLAH IKRAM MURSAL bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara dan Terdakwa menerangkan bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari Sdr. BOBY (DPS) dengan harga Rp400.000,00, dimana Terdakwa baru membayar Rp200.000,00 sedangkan sisanya akan dibayarkan kemudian, dan barang tersebut diantarkan oleh Saksi HELSEN ALPRET ROMPON alias KARIBO (dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan dibawah ke Satres Narkoba Toraja Utara untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:  2335/NNF/VI/2026, tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal   bening  yang diberi kode “A” dengan berat netto seluruhnya  0,1037 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0511  gram yang diberi nomor barang bukti 6252 / 2026 / NNF;
  2. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal   bening  yang diberi kode “B” dengan berat netto seluruhnya  0,1079 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0565  gram yang diberi nomor barang bukti 6253 / 2026 / NNF;
  3. 1 (satu) batang pipet kaca pireks diberi nomor barang bukti 6254 /NNF /2026;
  4. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa KRISTIAN MANGETUNG Alias BOMBOM diberi nomor barang bukti 6255/2026/NNF.
  5. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi HELSEN ALPRET ROMPON alias KARIBO diberi nomor barang bukti 6256/2026/NNF.

Kesimpulan:

  • Barang bukti nomor 6252/2026/NNF, 6253/2026/NNF, 6254/2026/NNF, dan 6255/2026/NNF,  tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Barang bukti nomor 6256 / 2026 / NNF, tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------

Pihak Dipublikasikan Ya