Petitum |
Berdasar kan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Makale segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang aman yang berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada Anak Kandung Pemohon yakni SILVA MONGAN , lahir di To’ Pao pada tanggal 22 Juni 2006 , Agama Kristen, Pekerjaan Pelajar/mahasiswa, Tempat Tinggal di To’semba Dusun Ratte,Lembang To’ Pao Kecamatan Rembon Kab. Tana Toraja dengan calon suami NATANIEL TARUK LINGGI’ lahir di Buntu 04 Desember 2004, Agama Kristen, Pekerjaan Tidak ada, Tempat Tinggal di Buntu Kelurahan Benteng Ambeso, Kecamatan Gandangbatu Sillanan Kab. Tana Toraja , dalam waktu sedekat mungkin.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|