| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa FRANS GUSTI SAPA’ Alias GUSTI bersama-sama Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 00.05 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di kamar kos Terdakwa dan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN di Home Stay Dan Kosan Eksklusif Balusu Tallunglipu Kel. Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mendapatkan informasi tentang aktifitas Terdakwa dan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN yang sedang berada di Kab. Sidrap membeli narkotika jenis sabu untuk dibawa pulang dan diedarkan di Kab. Toraja Utara, Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan pemantauan disekitar lokasi tempat tinggal Terdakwa dan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN yang berada di kamar 03 Home Stay dan Kosan Eksklusif Balusu Tallunglipu, Kelurahan Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab.Toraja Utara. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 pukul 00.05 WITA, Terdakwa bersama Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN datang berbocengan menggunakan sepeda motor dan sesaat sebelum memasuki kamar kos, langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara;
- Bahwa dalam penangkapan tersebut ketika Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN digeledah ditemukan barang bukti 3 (tiga) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan pada bagian kelamin, sedangkan terhadap Terdakwa saat digeledah yang berada disamping Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN ditemukan Handphone Oppo A16 yang digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah itu dilakukan penggeledahan di kamar kos yang disewa oleh Terdakwa dan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN tersebut kemudian ditemukan barang bukti lain yakni 2 (dua) buah kaca pireks bekas pakai, 4 (empat) sachet plastik klip kosong yang digunakan untuk mengedarkan narkotika;
- Bahwa Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN berangkat dari dari Home Stay dan Kosan Eksklusif Balusu Tallunglipu, Kelurahan Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara menuju Wisma Ramai yang terletak di Jl. Lanto Daeng Pasewang No.70, Pangkajene, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap untuk membeli narkotika jenis sabu yang berada di Kab. Sidrap, Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN meminta akun Messenger atas nama “Muhammadidhil” ke Temannya melalui Whatsapp yang bernama SAHRUL dengan nama kontak “aaaa”. Sekitar pukul 10.15 WITA Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN lalu menghubungi akun atas nama “Muhammadidhil” tersebut untuk membeli Narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN melakukan pembayaran dengan cara transfer menggunakan handphone milik Saksi FRANS GUSTI SAPA’ Alias GUSTI ke rekening Seabank 901857039054 atas nama MUHAMMAD IDIL BM melalui aplikasi Dana dengan jumlah sebesar Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang milik Terdakwa, lalu sekitar pukul 10.59 WITA Terdakwa berangkat bersama Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN ke Allekuang Kab. Sidrap yang tidak jauh dari Wisma Ramai tempat Terdakwa dan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN menginap;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa bersama Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara paket Narkotika tersebut dilemparkan ke diri Terdakwa dan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN oleh seseorang yang mengendarai motor. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN kembali ke Wisma Ramai, lalu di tempat tersebut keduanya mengonsumsi Narkotika dan kemudian sisanya disembunyikan pada bagian kelamin Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN, setelah itu keduanya kembali menuju Kab. Toraja Utara dan tiba di Home Stay dan Kosan Eksklusif Balusu Tallunglipu, Kelurahan Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab.Toraja Utara sekitar pukul 00.05 WITA dan langsung ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 2633/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti berupa 1,8159 gram sabu, Urine milik OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN dan Saksi FRANS GUSTI SAPA’ Alias GUSTI dan dua batang pipet kaca, yang menyatakan sebagai berikut:
- 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,8159 gram yang diberi nomor barang bukti 6041/2025/NNF. Barang bukti milik OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN dan FRANS GUSTI SAPA’ Alias GUSTI;
- 2 (dua) batang pipet kaca/pireks yang diberi nomor barang bukti 6042/2025/NNF. Barang bukti tersebut milik OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN dan FRANS GUSTI SAPA’ Alias GUSTI;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN, diberi nomor barang bukti 6043/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik FRANS GUSTI SAPA’ Alias GUSTI, diberi nomor barang bukti 6044/2025/NNF
Kesimpulan:
- 12349/2024/NNF, 12350/2024/NNF, dan 12351/2024/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa dan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa FRANS GUSTI SAPA’ Alias GUSTI Alias OLIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 00.05 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di kamar kos Terdakwa dan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN di Home Stay Dan Kosan Eksklusif Balusu Tallunglipu Kel. Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mendapatkan informasi tentang aktifitas Terdakwa dan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN yang sedang berada di Kab. Sidrap membeli narkotika jenis sabu untuk dibawa pulang dan diedarkan di Kab. Toraja Utara, Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan pemantauan disekitar lokasi tempat tinggal Terdakwa dan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN yang berada di kamar 03 Home Stay dan Kosan Eksklusif Balusu Tallunglipu, Kelurahan Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab.Toraja Utara. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 pukul 00.05 WITA, Terdakwa bersama Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN datang berbocengan menggunakan sepeda motor dan sesaat sebelum memasuki kamar kos, langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara;
- Bahwa dalam penangkapan tersebut ketika Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN digeledah ditemukan barang bukti 3 (tiga) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan pada bagian kelamin, sedangkan terhadap Terdakwa saat digeledah yang berada disamping Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN ditemukan Handphone Oppo A16 yang digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah itu dilakukan penggeledahan di kamar kos yang disewa oleh Terdakwa dan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN tersebut kemudian ditemukan barang bukti lain yakni 2 (dua) buah kaca pireks bekas pakai, 4 (empat) sachet plastik klip kosong yang digunakan untuk mengedarkan narkotika;
- Bahwa Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN berangkat dari dari Home Stay dan Kosan Eksklusif Balusu Tallunglipu, Kelurahan Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara menuju Wisma Ramai yang terletak di Jl. Lanto Daeng Pasewang No.70, Pangkajene, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap untuk membeli narkotika jenis sabu yang berada di Kab. Sidrap, Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN meminta akun Messenger atas nama “Muhammadidhil” ke Temannya melalui Whatsapp yang bernama SAHRUL dengan nama kontak “aaaa”. Sekitar pukul 10.15 WITA Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN lalu menghubungi akun atas nama “Muhammadidhil” tersebut untuk membeli Narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN melakukan pembayaran dengan cara transfer menggunakan handphone milik Saksi FRANS GUSTI SAPA’ Alias GUSTI ke rekening Seabank 901857039054 atas nama MUHAMMAD IDIL BM melalui aplikasi Dana dengan jumlah sebesar Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang milik Terdakwa, lalu sekitar pukul 10.59 WITA Terdakwa berangkat bersama Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN ke Allekuang Kab. Sidrap yang tidak jauh dari Wisma Ramai tempat Terdakwa dan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN menginap;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa bersama Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara paket Narkotika tersebut dilemparkan ke diri Terdakwa dan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN oleh seseorang yang mengendarai motor. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN kembali ke Wisma Ramai, lalu di tempat tersebut keduanya mengonsumsi Narkotika dan kemudian sisanya disembunyikan pada bagian kelamin Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN, setelah itu keduanya kembali menuju Kab. Toraja Utara dan tiba di Home Stay dan Kosan Eksklusif Balusu Tallunglipu, Kelurahan Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab.Toraja Utara sekitar pukul 00.05 WITA dan langsung ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 2633/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti berupa 1,8159 gram sabu, Urine milik OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN dan Saksi FRANS GUSTI SAPA’ Alias GUSTI, dan dua batang pipet kaca menyatakan sebagai berikut:
- 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,8159 gram yang diberi nomor barang bukti 6041/2025/NNF. Barang bukti milik OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN dan FRANS GUSTI SAPA’ Alias GUSTI;
- 2 (dua) batang pipet kaca/pireks yang diberi nomor barang bukti 6042/2025/NNF. Barang bukti tersebut milik OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN dan FRANS GUSTI SAPA’ Alias GUSTI;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN, diberi nomor barang bukti 6043/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik FRANS GUSTI SAPA’ Alias GUSTI, diberi nomor barang bukti 6044/2025/NNF;
Kesimpulan:
- 6041/2025/NNF, 6042/2025/NNF, 6043/2025/NNF, dan 6044/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa dan Saksi OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. |