Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 31 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
31/Pdt.G/2025/PN Mak |
Tanggal Surat |
Rabu, 29 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | YOYO YENITA TANGDIALLA | 2 | JOHANES TANGDI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yulius Rupang, SH. MH | YOYO YENITA TANGDIALLA | 2 | Yulius Rupang, SH. MH | JOHANES TANGDI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DAMARIS SIRANTE TANGDIALLA' | 2 | ELISA ROBI SATUDI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat /Damaris Sirante Tangdialla tidak berhak atas bidang tanah seluas 174 M2 dengan secara melawan hak menguasai dan menghuni karena tanah obyek sengketa adalah milik Ahli waris Yohannes Tangdialla’ atau Para Penggugat
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat/ Elia Robi Satudi telah melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah milik Para Penggugat dengan mendirikan bangunan tanpa seijin dan sepengetahuan dari Ahli waris Yonanis Tangdialla’
- Menyatakan bahwa Tanah obyek sengketa seluas 174 Meter persegi ( Lebar 5 M2 X 35M2) dengan sertipikat Hak Milik Nomor 395 /Malango’ 2019 terbit tanggal 19-12-2019 dengan Surat Ukur No. 00278 tanggal 28-11-2019 dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara: berbatas dengan Jalan Lorong, - Sebelah Timur: berbatas dengan tanah milik Ahl waris Daniel Tangdialla’, - Sebelah Selatan: berbatas dengan tanah milik Ahli waris Maria Tangdialla’, - Sebelah Barat: berbatas dengan pagar tembok dan parit adalah milik Ahli waris Yohannes Tangdialla’ atau Para Penggugat
- Menyatakan bahwa Damaris Sirante Tangdialla’( a) Ne’ Boris telah melawan hak menguasai dan mendiami dan mendirikan bangunan di atas tanah obyek sengketa secara melawan hukum
- Memerintahkan kepada Elia Robi Satudi / Turut Tergugat atau siapapun yang mengambil manfaat di atas tanah obyek sengketa untuk membongkar bangunan yang ada di atasnya dan segera menyerahkan kepada Ahli waris Yohannes Tangdialla’ atau kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun
- Menyatakan segala surat-surat yang dipergunakan oleh Tergugat atau oleh Turut Tergugat dalam perkara ini tidak memiliki kekuatan sebagai bukti dan mengandung cacad hukum
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atau kepentingan di atas tanah sengketa untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini .
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam gugatan Ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |