Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. NURHAENI DANTE Alias ENI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-444/P.4.26/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHAENI DANTE Alias ENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa NURHAENI DANTE’ Alias ENI pada hari Jumat tanggal 27
Oktober 2023 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun
2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Kaduaja, Kel. Kaduaja,
Kec. Gandangbatu Sillanan, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”Melakukan Penganiayaan” terhadap
Saksi Korban MASNAWATI Alias MAMA ATI yang selanjutnya disebut Saksi Korban.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
? Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Saksi Korban
MASNAWATI Alias MAMA ATI dan Terdakwa NURHAENI DANTE’ Alias ENI
menghadiri acara pernikahan dari keponakan Saksi BRAHMA BUA. Bahwa Saksi
BRAHMA BUA merupakan suami siri dari Terdakwa dan merupakan suami sah dari
Saksi Korban. Saat Saksi Korban menghadiri acara pernikahan tersebut, Terdakwa
dan Saksi BRAHMA BUA datang bersama dengan berboncengan. Sampai di acara
tersebut, Terdakwa masuk ke dalam rumah resepsi sedangkan Saksi Korban dan
Saksi BRAHMA duduk di luar bersama keluarga, lalu Saksi Korban menuju ke rumah

mertuanya untuk melaksanakan ibadah sholat. Sesampainya di rumah mertuanya,
Saksi Korban melihat Terdakwa sedang duduk menunggu anaknya yang sedang
berada di kamar mandi lalu Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa “kenapa jika
saya ingin menelpon dengan suami saya yang mengangkan telpon kamu?” kemudian
anak dari Terdakwa keluar dari kamar mandi dan Saksi Korban mengatakan “anak
tersebut bukan anak dari Saksi BRAHMA”, kemudian Terdakwa menjawab “anak itu
memang bukan anak dari Saksi BRAHMA”, lalu Saksi Korban pergi meninggalkan
tempat tersebut dan saat itu Terdakwa mengayunkan tangan kanannya yang sedang
menggenggam gembok kamar mandi ke arah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali
dan mengenai kepala Saksi Korban sehingga kepala Saksi Korban berdarah.
Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Korban saling tarik menarik rambut kemudian Saksi
BRAHMA datang dan melerai Terdakwa dan Saksi Korban.
? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 90/VER/RSUD.LP/X/2023,
dilakukan pemeriksaan terhadap MASNAWATI pada tanggal 28 Oktober 2023 yang
dilakukan pemeriksaan oleh dr. Daniel Litta Palinggi di Rumah Sakit Umum Daerah
Lakipadada Kab. Tana Toraja ditemukan:
? Pada pemeriksaan ditemukan:
- Terdapat satu buah luka lecet pada kepala dengan ukuran satu koma tujuh
sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Korban tidak mendapatkan perawatan
? Kesimpulan:
- Persentuhan dengan benda tumpul
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban terluka dan
terganggu dalam menjalankan aktivitasnya
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya