Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.G/2025/PN Mak Djesniany Te’dang 1.Doktoranda Elisabeth
2.Yonatan Tandiseru
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 255/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djesniany Te’dang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marwan MansurDjesniany Te’dang
Tergugat
NoNama
1Doktoranda Elisabeth
2Yonatan Tandiseru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa yang terletak di Jl. Poros Tikala/Barana, Kecamatan Tikala, Kelurahan Buntu Barana dengan batas-batas yaitu :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Ne’ Rias
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Setapak
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Pak Sulaiman
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun

Adalah harta bersama Penggugat dengan Alm. Rendeng Madao.

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mensertifikatkan obyek sengketa melalui Turut Tergugat tanpa ijin dari Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 78, Kelurahan Buntu Barana, Surat Ukur Nomor 06/B. Barana/2000 tertanggal 14 April 2000, dengan luas 642 M?2; atas nama Doktoranda Elisabeth, dan juga mengakui obyek sengketa sebagai  tanah miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 78, Kelurahan Buntu Barana, Surat Ukur Nomor 06/B. Barana/2000 tertanggal 14 April 2000, dengan luas 642 M?2; atas nama Doktoranda Elisabeth dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Ne’ Rias
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Setapak
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Pak Sulaiman
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kebun

Adalah Cacat Hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap tanah obyek sengketa.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu tidak dapat memberdayakan obyek tersebut sebagaimana mestinya dan kehilangan hak menikmati sebesar Rp.15.000.000,- x 13 tahun = Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah).
  2. Menyatakan segala bentuk surat-surat apapun yang telah diterbitkan oleh Para Tergugat menyangkut obyek sengketa sebagai bukti kepemilikannya secara melawan hukum adalah cacat formil, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap obyek sengketa.
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa dan memperoleh hak daripadanya, untuk mengosongkan obyek tersebut dalam keadaan kosong, dan sempurna kemudian diserahkan kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak