Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2025/PN Mak RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H. DENY WITARSA PAKANAN alias DENY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 150/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2778/P.4.26/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY WITARSA PAKANAN alias DENY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:
-------Bahwa Terdakwa DENY WITARSA PAKANAN pada hari selasa tanggal 26
November 2024 pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 serta pada hari kamis
tanggal 17 April 2025, pada hari rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 dan pada hari
selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada
waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pantan, Kel. Pantan, Kec. Makale, Kab.
Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk
dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadili
perkara “beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau
pelanggaran, ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang

sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan yang dilakukan
oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada
hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”,
yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
-------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Pada bulan
November tahun 2024 Terdakwa melakukan penarikan anggaran operasional
DPD II Partai Golkar sebesar Rp.57.500.000,- (Lima puluh tujuh juta lima ratus
ribu Rupiah) untuk keperluan pribadi namun pada bulan Maret 2025 Terdakwa
telah mengembalikan dana tersebut sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta
Rupiah) sehingga Terdakwa DENY WITARSA PAKANAN masih memiliki
kewajiban untuk mengembalikan uang partai sebesar Rp.37.500.000,- (Tiga
puluh juta lima ratus ribu Rupiah);
- Bahwa pada bulan April 2025 Terdakwa melakukan pengecekan dana partai di
Bank Sulselbar Cabang Makale yang berada di Pantan, Kel. Pantan, Kec.
Makale, Kab. Tana Toraja dan melihat terdapat dana sebesar Rp.17.500.000,-
(tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu juga Terdakwa melakukan
penarikan dana menggunakan kertas penarikan dana yang sebelumnya sudah
ditanda tangani oleh ketua partai yakni Saksi VICTOR DATUAN BATARA,
dengan tujuan untuk membayar utang Terdakwa sebesar Rp.12.000.000,- (Dua
belas juta Rupiah) dan uang partai yang tersisa Terdakwa gunakan untuk
kepentingan pribadi;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 11.00
WITA Terdakwa kembali mengecek saldo DPD II Partai Golkar lalu Terdakwa
kembali melakukan penarikan dana anggaran partai DPD II Partai Golkar
sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian
Terdakwa kembali menggunakan uang tersebut sebesar Rp.12.000.000,- (Dua
belas juta rupiah) dan uang partai yang tersisa Terdakwa gunakan untuk
kepentingan pribadi;
- Bahwa pada selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa
kembali mengecek saldo rekening Partai di Bank Sulselbar cabang Makale dan
saat itu dana sebesar Rp.17.500.000,- (Tujuh belas juta lima ratus ribu upiah)
lalu Terdakwa kembali melakukan penarikan dana tersebut namun Terdakwa
hanya berhasil menarik sebesar Rp.17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)
karena saldo rekening partai saat itu sudah minim atau hanya tersisa sebesar
Rp1.969.000 (satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan). Setelah itu pada
hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk
membayar utang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan uang
partai yang tersisa Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa pada sekitar tanggal 15 Juni 2025, Saksi DAUD SIAMPA ditunjuk
kemudian ditetapkan sebagai PLT Bendahara DPD II Partai Golkar Kab. Tana
Toraja menggantikan Terdakwa DENY WITARSA PAKANAN selaku bendahara.
Setelah saksi DAUD SIAMPA menjabat, kemudian pada tanggal 16 Juni 2025
saksi DAUD SIAMPA diperintahkan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kab. Tana
Toraja saksi VICTOR DATUAN BATARA untuk mengambil print out rekening
koran milik partai di Bank Sulselbar Cabang makale selanjutnya saksi DAUD
SIAMPA menuju ke Bank tersebut dan setelah sampai pihak bank kemudian
memberikan print out rekening koran, kemudian saksi DAUD SIAMPA membaca
rekening koran tersebut dimana uang kas DPD II Partai Golkar Kab. Tana Toraja

yang tertinggal hanya saldo minimum. Selanjutnya, Saksi DAUD SIAMPA
langsung melaporkan hal tersebut kepada ketua partai dalam hal ini Saksi
VICTOR DATUAN BATARA dan menyampaikan bahwa uang kas partai telah di
tarik oleh Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi VICTOR DATUAN BATARA selaku
Ketua Partai DPD II PArtai Golkar mengalami kerugian kurang lebih sebesar
Rp.89.500.000,- (delapan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa melakukan penarikan anggaran DPD II Partai Golkar Kab.
Tana Toraja di Bank Sulselbar Cabang Makale dengan menggunakan dokumen
yang berupa Surat Penarikan dana yang ditanda tangani oleh ketua Partai dan
bendahara partai, dan Foto copy KTP ketua partai dan bendahara partai, yang
sebelumnya diperoleh pada bulan November 2024 yakni saksi VICTOR DATUAN
BATARA selaku Ketua Partai menandatangani beberapa surat penarikan dalam
keadaan kosong sehingga pada bulan April dan Mei 2025 salah satu surat
tersebut yang Terdakwa gunakan untuk melakukan pencairan di Bank Sulselbar.
Kemudian pada bulan Juni 2025 saksi VICTOR DATUAN BATARA selaku Ketua
Partai kembali menandatangani beberapa surat penarikan dalam keadaan
kosong sehingga salah satu surat tersebut yang Terdakwa gunakan untuk
melakukan pencairan di Bank Sulselbar bulan Juni 2025, dan pada saat
Terdakwa berhasil melakukan penarikan seluruh dana tersebut Terdakwa
gunakan untuk kepentingan pribadi;
- Bahwa Terdakwa menjabat sebagai bendahara DPD II Partai Golkar Kab. Tana
Toraja didasarkan surat keputusan terkait struktur organiasi di DPD II Partai
Golkar Kab. Tana Toraja Nomor: KEP – 004 / DPD–I / PG / VI / 2024 tentang
Perubahan Komposisi dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai
Golkar Kabupaten Tana Toraja Masa Bakti 2021 -2026, tanggal 25 Juni 2024;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Bendahara DPD II Partai
GOLKAR Kab. Tana Toraja yaitu sebagai berikut:
? Menerima atau melakukan pencarian dana anggaran partai;
? Mencatat dana masuk dan dana keluar;
? Menyimpan dana milik partai;
? Melakukan pembayaran atau mengeluarkan dana sesuai dengan program
kerja dan kebutuhan partai lainnya;
? Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin kepada ketua partai saksi VICTOR DATUAN
BATARA maupun kepada pengurus partai di DPD II Partai Golkar Kab. Tana
Toraja untuk melakukan penarikan anggaran DPD II Partai Golkar Kab. Tana
Toraja.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64KUHPidana----------------------------------------------
---------

SUBSIDIAIR:
-------Bahwa Terdakwa DENY WITARSA PAKANAN pada hari selasa tanggal 26
November 2024 pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 serta pada hari kamis
tanggal 17 April 2025, pada hari rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 dan pada hari
selasa tanggal 10 Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun
2025, bertempat di Pantan, Kel. Pantan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan

Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan mengadili perkara “ beberapa
perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada
hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa
dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
-----------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Pada bulan
November tahun 2024 Terdakwa melakukan penarikan anggaran oprasional
DPD II Partai Golkar sebesar Rp.57.500.000,- (Lima puluh tujuh juta lima ratus
ribu Rupiah) untuk keperluan pribadi namun pada bulan Maret 2025 Terdakwa
telah mengembalikan dana tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta
Rupiah) sehingga Terdakwa masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan
uang partai sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh juta lima ratus ribu Rupiah);
- Bahwa pada bulan April 2025 Terdakwa melakukan pengecekan dana partai di
Bank Sulselbar Cabang Makale yang berada di Pantan, Kel. Pantan, Kec.
Makale, Kab. Tana Toraja dan melihat terdapat dana sebesar Rp.17.500.000,-
(tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu juga Terdakwa melakukan
penarikan dana menggunakan kertas penarikan dana yang sebelumnya sudah
ditanda tangani oleh ketua partai yakni Saksi VICTOR DATUAN BATARA,
dengan tujuan untuk membayar utang Terdakwa sebesar Rp.12.000.000,- (Dua
belas juta Rupiah) dan uang partai yang tersisa Terdakwa gunakan untuk
kepentingan pribadi
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 11.00
WITA Terdakwa kembali mengecek saldo DPD II Partai Golkar lalu Terdakwa
kembali melakukan penarikan dana anggaran partai DPD II Partai Golkar
sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian
Terdakwa kembali menggunakan uang tersebut sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua
belas juta rupiah) dan uang partai yang tersisa Terdakwa gunakan untuk
kepentingan pribadi;
- Selanjutnya pada selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WITA
Terdakwa kembali mengecek saldo rekening Partai di Bank Sulselbar cabang
Makale dan saat itu dana sebesar Rp.17.500.000,- (Tujuh belas juta lima ratus
ribu upiah) lalu Terdakwa kembali melakukan penarikan dana tersebut namun
Terdakwa hanya berhasil menarik sebesar Rp.17.000.000,- (Tujuh Belas Juta
Rupiah) karena saldo rekening partai saat itu sudah minim atau hanya tersisa
sebesar Rp 1.969.000 (Satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan). Setelah
itu pada hari kamis tanggal 12 Juni 2025 Terdakwa menngunakan uang tersebut
untuk membayar utang sebesar Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) dan
uang partai yang tersisa Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;
- Bahwa pada sekitar tanggal 15 Juni 2025, Saksi DAUD SIAMPA ditunjuk
kemudian ditetapkan sebagai PLT Bendahara DPD II Partai Golkar Kab. Tana
Toraja menggantikan Terdakwa DENY WITARSA PAKANAN selaku bendahara.
Setelah saksi DAUD SIAMPA menjabat, kemudian pada tanggal 16 Juni 2025
saksi DAUD SIAMPA diperintahkan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kab. Tana
Toraja saksi VICTOR DATUAN BATARA untuk mengambil print out rekening
koran milik partai di Bank Sulselbar Cabang makale selanjutnya saksi DAUD
SIAMPA menuju ke Bank tersebut dan setelah sampai pihak bank kemudian
memberikan print out rekening koran, kemudian saksi DAUD SIAMPA membaca
rekening koran tersebut dimana uang kas DPD II Partai Golkar Kab. Tana Toraja
yang tertinggal hanya saldo minimum. Selanjutnya, Saksi DAUD SIAMPA

langsung melaporkan hal tersebut kepada ketua partai dalam hal ini Saksi
VICTOR DATUAN BATARA dan menyampaikan bahwa uang kas partai telah di
tarik oleh Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi VICTOR DATUAN BATARA selaku
Ketua Partai DPD II PArtai Golkar mengalami kerugian kurang lebih sebesar
Rp.89.500.000,- (delapan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa melakukan penarikan anggaran DPD II Partai Golkar Kab.
Tana Toraja di Bank Sulselbar Cabang Makale dengan menggunakan dokumen
yang berupa Surat Penarikan dana yang ditanda tangani oleh ketua Partai dan
bendahara partai, dan Foto copy KTP ketua partai dan bendahara partai, yang
sebelumnya diperoleh pada bulan November 2024 yakni saksi VICTOR DATUAN
BATARA selaku Ketua Partai menandatangani beberapa surat penarikan dalam
keadaan kosong sehingga pada bulan April dan Mei 2025 salah satu surat
tersebut yang Terdakwa gunakan untuk melakukan pencairan di Bank Sulselbar.
Kemudian pada bulan Juni 2025 Saksi VICTOR DATUAN BATARA selaku Ketua
Partai kembali menandatangani beberapa surat penarikan dalam keadaan
kosong sehingga salah satu surat tersebut yang Terdakwa gunakan untuk
melakukan pencairan di Bank Sulselbar bulan Juni 2025, dan pada saat
Terdakwa berhasil melakukan penarikan seluruh dana tersebut Terdakwa
gunakan untuk kepentingan pribadi;
- Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin kepada ketua partai saksi VICTOR DATUAN
BATARA maupun kepada pengurus partai di DPD II Partai Golkar Kab. Tana
Toraja untuk melakukan penarikan anggaran DPD II Partai Golkar Kab. Tana
Toraja.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana---------------------------------------------
-

Pihak Dipublikasikan Ya