Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------
- Menyatakan menurut hukum tanah dalam Sertifikat Hak Milik No.02/Desa/Kel.Lembang Tondon tercatat nama DRS. MUSA TODING tersebut, dimana tanah terletak di Lembang Tondon, Kecamatan Tondon Tondon , Kabupaten Tana Toraja sekarang Lembang Tondon, Kecamatan Tondon , Kabupaten Toraja Utara dengan luas tanah seluas 11.409M2,tercatat nama DRS. MUSA TODING dengan batas-batas sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
? Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan menuju ke Kantor Polres Toraja Utara.------
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik ARIS LINTONG dan tanah milik OBED NEGO alias PAPA MAYANG.-------------------------------------------------------
? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik PONG BITE’ alias NE’ PRISMA ----
? Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Poros Ba’tan-Panga’, tanah dan Rumah ERI RANTE TASIK serta tanah milik M.B.BANGALINO -------------------------------
Adalah Sertifikat Hak Milik yang Sah dan berkekuatan hukum.-----------------------------
- Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm.Drs. Musa Toding, yang berhak atas tanah dalam Sertifikat Hak Milik No.02/Desa/Kel.Lembang Tondon tercatat nama DRS. MUSA TODING tersebut, dimana tanah terletak di Lembang Tondon, Kecamatan Tondon Nanggala, Kabupaten Tana Toraja sekarang Lembang Tondon, Kecamatan Tondon , Kabupaten Toraja Utara.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum tanah kering yang bernama Panga’ yang terletak di Panga’, Lembang Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara seluas ± 11.409M?2; dengan batas-batas:------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan menuju ke Kantor Polres Toraja Utara.-----
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik ARIS LINTONG dan tanah milik OBED NEGO alias PAPA MAYANG.-------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik PONG BITE’ alias NE’ PRISMA ----
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Poros Ba’tan-Panga’, tanah dan rumah ERI RANTE TASIK dan tanah milik M.B.BANGALINO ---------------------------------
Adalah tanah milik Alm. Drs.MUSA TODING sesuai dengan bukti Sertifikat Hak Milik No.2/Lembang Tondon/Tahun 2004, Surat Ukur No.06/L.Tondon/2004 tanggal 25-10-2004.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa bernama Panga’ yang terletak di Panga’, Desa Tondon, Kecamatan Tondon Nanggala, tercatat Kabupaten Tana Toraja (bukan Kabupaten Toraja Utara) dengan luas 8.418M2 dan batas-batas tanah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan menuju ke Kantor Polres Toraja Utara.---------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik ARIS LINTONG dan tanah milik OBED NEGO alias PAPA MAYANG.---------------------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik PONG BITE’ alias NE’ PRISMA ----------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Poros Ba’tan-Panga’, tanah dan Rumah Eri Rante Tasik serta tanah sertifikat Hak Milik No.2/Lembang Tondon/Tahun 2004, tercatat Nama DRS. MUSA TODING.--------------------
Adalah bagian satu kesatuan tidak terpisahkan dengan tanah milik dalam Sertifikat Hak Milik No.02/Desa/Kel.Lembang Tondon, tanggal 06 Oktober 2004 Surat Ukur Nomor : 06/Tondon/2004 seluas 11.409M2, tercatat nama DRS. MUSA TODING (Pewaris para Penggugat).------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum DRS. MUSA TODING yang berhak memiliki tanah obyek sengketa tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum alat bukti berupa Sertifikat Hak Milik No.238/Desa Tondon/tahun 2012 Surat Ukur No.1/ Tondon/2012 tanggal 11-11-2011 tercatat nama 1.Ir JHON ERNES TODING., 2. Dr.FLORIDA IRENE TODING adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.---------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat-surat Akta Otentik maupun Akta di bawah tangan atau surat-surat lainnya dan/atau alat bukti yang muncul dari Sertifikat Hak Milik No.238/Desa Tondon/tahun 2012 Surat Ukur No.1/ Tondon/2012 tanggal 11-11-2011 tercatat nama 1.Ir. JHON ERNES TODING., 2. Dr.FLORIDA IRENE TODING termasuk alat bukti surat berupa Sertifikat Hak Milik No. 596 Kel /Lembang Tondon /tahun 2021 dengan AJB No.213/JB/KT/VII/2013 seluas 876M2 yang tercatat nama ROBI S.PONGLABBA (Tergugat VIII) dengan AJB No.213/JB/KT/VII/2013 seluas 876M2 Kel /Lembang Tondon /tahun 2021 dan tanah dalam Sertifikat Hak Milik No. 597 Kel/Lembang Tondon /tahun 2020 tercatat nama SILVESTER TANGKE TASIK dengan AJB No.13/JB/KT/VII/2013 seluas 1.800M2 dan sertifikat-sertifikat tanah lainnya dalam tanah obyek sengketa adalah semuanya cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.-------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan para Terguguat dan Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.--------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Sita Jaminan (consevatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makale atas obyek sengketa adalah sah dan berharga.---------------
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materil atas keseluruhan tanah milik Alm. MUSA TODING, pewaris Para Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik tanah milik dalam Sertifikat Hak Milik No.02/Desa/Kel.Lembang Tondon, tanggal 06 Oktober 2004 Surat Ukur Nomor : 06/Tondon/2004 seluas 11.409M2 yang telah dikuasai Para Tergugat dan Turut Tergugat berdasarkan SHM No.238/tahun 2012 surat Ukur No.01/Tondon/2012 tercatat atas nama 1.IR.JOHN ERNES TODING dan 2.Dr.FLORIDA IRENE TODING, MARS, seluas 8.418M2 (delapan ribu empat ratus delapan belas meter persegi), sebesar Rp.16.836.000.000,- (enam belas milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), yang harus dibayar Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng kepada para Penggugat sebagai ahli waris Alm. MUSA TODING terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mempunyai kekuatan hukum eksekutorial. --------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materil atas keseluruhan tanah milik Alm. MUSA TODING pewaris Para Penggugat berdasarkan tanah milik dalam Sertifikat Hak Milik No.02/Desa/Kel.Lembang Tondon, tanggal 06 Oktober 2004 Surat Ukur Nomor : 06/Tondon/2004 seluas 11.409M2 yang telah dikuasai Para Tergugat dan Turut Tergugat berdasarkan SHM No.238/tahun 2012 surat Ukur No.01/Tondon/2012 tercatat atas nama 1.IR.JOHN ERNES TODING dan 2.Dr.FLORIDA IRENE TODING, MARS, seluas 8.418M2 (delapan ribu empat ratus delapan belas meter persegi), sebesar Rp.218.868.000.000,-(dua ratus delapan belas milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang harus dibayar para Tergugat dan Turut Tergugat setelah putusan dalam perkara ini mempunyai status hukum berkekuatan hukum tetap dan mempunyai kekuatan hukum eksekutorial.----------------------------------------------------
- Meghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah) yang harus dibayarkan para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng kepada para Penggugat dalam perkara ini pada saat putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan mempunyai kekuatan hukum eksekutorial.--------------------------------
- Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat dan / atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dan memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna dan tanpa syarat serta seketika tanpa beban apapun diatasnya.----------------------------
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan para tergugat untuk mematuhi dan menaati putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verset, Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorraad).---------------------------------------------
- Menghukum para Turut tergugat tunduk, taat, dan mematuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------
Dan / atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et Bono). |