| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat Perjanjian Pinjaman No.30812001319/PP-Krd/TP-Mkd/CUSS/I/2025.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat membayar sisa Pinjaman uang kepada Penggugat sebesar uang Pokok + bunga dan denda Rp. 19.787.850,- + Rp. 3.656.800,- Total = Rp. 23.444.650,- ( dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap harinya apabila lalai memenuhi isi Keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Besleg) atas harta kekayaan Terguat yang sudah ada maupun akan ada dikemudian hari;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|