Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Mak Credit Union Sauan Sibarrung Yodia Emelia Dase Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Credit Union Sauan Sibarrung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daud Arianto Pakanda,S.HCredit Union Sauan Sibarrung
Tergugat
NoNama
1Yodia Emelia Dase
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.444.650,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga surat Perjanjian Pinjaman No.30812001319/PP-Krd/TP-Mkd/CUSS/I/2025.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat membayar sisa Pinjaman uang kepada Penggugat sebesar uang Pokok + bunga dan denda  Rp. 19.787.850,- + Rp. 3.656.800,- Total = Rp. 23.444.650,- ( dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) secara tunai;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-  setiap harinya apabila lalai memenuhi isi Keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
  7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Besleg) atas harta kekayaan Terguat yang sudah ada maupun akan ada dikemudian hari;
  8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak