Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2026/PN Mak INDRA MINALDI, S.H. ADNAN DONNY M Alias DONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1227/P.4.26/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA MINALDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADNAN DONNY M Alias DONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama --------Bahwa Terdakwa ADNAN DONNY M Alias DONI bersama-sama Saksi EVANOLYA TANGDI PALI’ TONDOK Alias OLIV dan Saksi DAMRI alis DAMBU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tid aknya pada tahun 2026, bertempat di parkiran Rumah Makan Dapur Senja yang beralamat di Maruang, Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Tana Toraja, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana, “turut serta melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------- • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saksi EVANOLYA TANGDI PALI’ TONDOK Alias OLIV (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan berat kurang lebih 0,50 (nol koma lima nol) gram yang dikemas dalam 1 (satu) sachet plastik klip bening, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA Saksi DAMRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa melalui Facebook untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang dikemas dalam 1 (satu) sachet plastik klip bening dengan berat sekitar kurang lebih 0,2 gram dan Terdakwa kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut secara langsung kepada Saksi DAMRI alias DAMBU di Jalan Benteng Batu (samping Kantor BPS Gereja Toraja), Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara; • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, Saksi ARIFIN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO bersama Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUH. JAYA alias JAYA di Jalan Ickwan, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dan ditemukan 1 (satu) buah pireks kaca yang berisi kristal bening yaitu narkotika jenis sabu, yang berdasarkan hasil interogasi diperoleh bahwa Sdr. MUH. JAYA alias JAYA membeli narkotika jenis sabu dari Saksi DAMRI alias DAMBU seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada hari dan waktu tersebut diatas sekitar pukul 22.00 WITA dilakukan penangkapan terhadap Saksi DAMRI alias DAMBU, yang memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa di Benteng Batu (samping Kantor BPS Gereja Toraja), Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Kemudian Saksi ARIFIN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO bersama Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Jalan Pongtiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dan Terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi DAMRI alias DAMBU seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dalam kemasan 1 (satu) sachet plastik klip bening dengan berat sekitar kurang lebih 0,2 gram . Selanjutnya dalam penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek VIVO serta uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang Tedrakwa peroleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB: 0501/NNF/I/2026, tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut: 1) 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 82,9782 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 82,7759 gram milik Saksi EVANOLYA TANGDI PALI’ TONDOK Alias OLIV, diberi nomor barang bukti 1344/2026/NNF; 2) 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0972 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0854 gram milik Sdr.MUH. JAYA alias JAYA , diberi nomor barang bukti 1345/2026/NNF; 3) 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Sdr.MUH. JAYA alias JAYA, diberi nomor barang bukti 1346/2026/NNF; 4) 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi DAMRI alis DAMBU, diberi nomor barang bukti 1347/2026/NNF; 5) 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ADNAN DONNY alias DONNY, diberi nomor barang bukti 1348/2026/NNF; 6) 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi EVANOLYA TANGDI PALI’ TONDOK Alias OLIV, diberi nomor barang bukti 1349/2026/NNF. Kesimpulan: 1) 1344/2026/NNF, 1345/2026/NNF, 1347/2026/NNF, 1348/2026/NNF dan 1349/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina; 2) 1346/2026/NNF tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika; 3) Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 ta hun 2009 tentang Narkotika. • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------------- Atau Kedua -----Bahwa Terdakwa ADNAN DONNY M Alias DONI bersama-sama Saksi EVANOLYA TANGDI PALI’ TONDOK Alias OLIV dan Saksi DAMRI alis DAMBU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari kamis, tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pongtiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana, “turut serta melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------- • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, Saksi ARIFIN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO bersama Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUH. JAYA alias JAYA di Jalan Ickwan, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dan ditemukan 1 (satu) buah pireks kaca yang berisi kristal bening yaitu narkotika jenis sabu, yang berdasarkan hasil interogasi diperoleh bahwa Sdr. MUH. JAYA alias JAYA membeli narkotika jenis sabu dari Saksi DAMRI alias DAMBU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada hari dan waktu tersebut diatas sekitar pukul 22.00 WITA dilakukan penangkapan terhadap Saksi DAMRI alias DAMBU, yang memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa di Benteng Batu (samping Kantor BPS Gereja Toraja), Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Kemudian Saksi ARIFIN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO bersama Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Jalan Pongtiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dan Terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi DAMRI alias DAMBU seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dalam kemasan 1 (satu) sachet plastik klip bening dengan berat sekitar kurang lebih 0,2 gram. Selanjutnya dalam penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek VIVO serta uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang Tedrakwa peroleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB: 0501/NNF/I/2026, tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut: 1) 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 82,9782 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 82,7759 gram milik Saksi EVANOLYA TANGDIPALI’ TONDOK Alias OLIV, diberi nomor barang bukti 1344/2026/NNF; 2) 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0972 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,0854 gram milik Sdr. MUH. JAYA alias JAYA, diberi nomor barang bukti 1345/2026/NNF; 3) 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Sdr. MUH. JAYA alias JAYA, diberi nomor barang bukti 1346/2026/NNF; 4) 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi DAMRI alis DAMBU, diberi nomor barang bukti 1347/2026/NNF; 5) 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ADNAN DONNY M alias DONNY, diberi nomor barang bukti 1348/2026/NNF; 6) 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi EVANOLYA TANGDIPALI’ TONDOK Alias OLIV, diberi nomor barang bukti 1349/2026/NNF. Kesimpulan: 1) 1344/2026/NNF, 1345/2026/NNF, 1347/2026/NNF, 1348/2026/NNF dan 1349/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina; 2) 1346/2026/NNF tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika; 3) Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Peru bahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia No mor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya