Petitum |
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makale/Hakim yang menangani agar berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama NIAS BETTENG lahir di Ambon tanggal 01 Maret 1977 sesuai yang terlampir dalam Paspor No. A 1779771 diganti menjadi nama NIAS BETTENG lahir di Sadipe pada tanggal 01 Juli 1977 sesuai dengan identitas Akte Kelahiran, KTP dan KK Pemohon;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara;
|