Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MARTA LAMBA pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar Pukul 20.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Rantepaku, Kelurahan Rantepaku, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “penganiyaan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi Korban YULIANA RANTE TANDUNG Alias MAMA TERESIA bersama dengan Saksi SABAR KONDO RANTETANDUNG, Saksi DAVID BENA Alias PAPA PERI dan 1 orang lagi yang datang di rumah Terdakwa MARTA LAMBA dengan bermaksud untuk membicarakan soal sawah dengan suami Terdakwa yakni Saudara SULE RANTETANDUNG, kemudian Saksi Korban dan Saudara SULE RANTETANDUNG mulai membicarakan terkait sawah tersebut kemudian tidak lama kemudian Saksi Korban bertengkar dengan Saudara SULE RANTETANDUNG dengan cara saling menunjuk-nunjuk satu sama lain, kemudian Terdakwa datang untuk memisahkan sambil memegang tangan kiri Saksi Korban, namun Saksi Korban tetap berusaha melepas tangannya yang dipegang oleh Terdakwa sehingga mengakibatkan luka bagian lengan bawah kiri akibat dari kuku Terdakwa, kemudian Terdakwa juga meninju dada dari Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan, kemudian secara spontan juga Saksi Korban langsung meninju Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali dan mengenai pipi sebelah kanan dari Terdakwa.
Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No.024/RSE-GT/RM/II/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Tami Contani Bangke selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Elim Rantepao dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan luar :
Keadaan Umum
|
:
|
Pasien tampak sehat.
|
Kepala
|
:
|
Normal.
|
Leher
|
:
|
Normal.
|
Anggota gerak atas
|
:
|
Lengan bawah kiri : bekas luka warna hitam, panjang 4 cm, bengkak (-), nyeri (-), luka robek (-).
Bahu kiri : tidak tampak luka robek ataupun luka gores.
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
Normal.
|
Badan
|
:
|
Perut kanan atas tidak tampak luka robek ataupun luka gores ataupun luka gores.
|
Kesimpulan
|
:
|
Tampak bekas luka berwarna kehitaman.
|
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |