Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.B/2025/PN Mak | IWAN JANI SIMBOLON, S.H | HERDIANTO BATTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.B/2025/PN Mak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-667/P.4.26.8.2/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa HERDIANTO BATTI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 18.44 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2022 bertempat di Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 17.44 Wita bertempat di Kel. Rantepaku, Kec.Tallunglipu, Kab. Toraja Utara saksi korban Hj. HJ. NASNI YUNUS KADIR ALIAS MAMA HJ Alias MAMA HJ meminta saksi FAISAL ANDILOLO Alias ICAL untuk mencari pengrajin perhiasan kalung manik keranjang dengan maksud untuk memperbaiki bentuk kalung manik keranjang miliknya yang tidak simetris sehingga saksi FASISAL ANDILOLO Alias ICAL langsung menelepon saksi LENI Alias MA’ CACA dan menyuruh saksi LENI Alias MA’ CACA untuk menghubungi terdakwa.---------------------------------- --------Bahwa selanjutnya saksi LENI Alias MA’ CACA langsung menelepon terdakwa untuk datang ke rumah saksi korban untuk melihat langsung kalung yang akan terdakwa perbaiki tersebut. Bahwa sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian yakni sekira pukul 18.44 Wita terdakwa tiba dirumah saksi korban yang berada di SPBU Bolu, Kel. Rantepaku, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara, kemudian saksi LENI Alias MA’ CACA yang berada di teras rumah langsung mengarahkan terdakwa untuk masuk ke dalam rumah melihat kalung manik keranjang yang akan terdakwa kerjakan tersebut, dan setelah tiba didalam rumah terdakwa bertemu dengan saksi korban dan saksi FAISAL ANDILOLO Alias ICAL, selanjutnya terdakwa melihat-lihat kalung kalung manik keranjang milik saksi korban, setelah itu terdakwa kembali kerumahnya untuk mengambil timbangan dan nota.-------------- --------Bahwa berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian, terdakwa kembali ke rumah saksi korban dengan membawa timbangan dan nota, selanjutnya terdakwa memisahkan logam mulia dari 6 (enam) biji kalung manik keranjang yang menyatu dalam kalung selanjutnya terdakwa menimbang 6 (enam) biji kalung manik keranjang tersebut dimana beratnya berjumlah 48,65 gram. Bahwa setelah itu terdakwa membuat nota lalu terdakwa memberikan nota tersebut kepada saksi FAISAL ANDILOLO Alias ICAL sebagai bukti penyerahan dan pengerjaan kalung manik keranjang dimana di dalam nota tersebut tertulis waktu pengerjaan dimulai pada tanggal 01 Maret 2022 hingga selesai pada tanggal 15 Maret 2022, dan setelah proses pemeriksaan perhiasan kalung manik keranjang selesai, terdakwa keluar dari dalam rumah saksi korban dengan membawa nota pengerjaan dan kalung manik keranjang sambil berpamitan kepada saksi LENI Alias MA’ CACA.----------------- --------Bahwa kemudian pada tanggal 15 Maret 2022, saksi FAISAL ANDILOLO Alias ICAL menghubungi saksi LENI Alias MA’ CACA menyuruh untuk mengambil kalung manik keranjang yang dikerjakan oleh terdakwa sesuai dengan waktu pengerjaan yang tertulis di nota, namun saksi LENI Alias MA’ CACA mengatakan jika pengerjaan kalung manik keranjang tersebut belum selesai karena terdakwa sudah menghubungi saksi LENI Alias MA’ CACA dan menyampaikan jika pengerjaan pengerjaan kalung manik keranjang tersebut mengalami keterlambatan.-------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa seiring waktu berjalan terdakwa mulai mengerjakan kalung manik keranjang tersebut sesuai dengan permintaan saksi korban dimana terdakwa melebur kalung manik keranjang tersebut dan menariknya menjadi tali untuk dijadikan kalung, kemudian pada saat pengerjaan kalung manik keranjang tersebut timbul niat terdakwa untuk menjual dan menggadaikan kalung manik keranjang tersebut karena terdakwa mengalami kesulitan ekonomi sehingga terdakwa mulai memotong kalung manik keranjang yang sudah terdakwa lebur menjadi tali kalung.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa kalung manik keranjang yang sudah terdakwa lebur menjadi tali kalung kemudian terdakwa jual secara bertahap ke beberapa orang yang tidak terdakwa kenali, kemudian terdakwa juga menyuruh istrinya yakni saksi EZRA AINUN Alias MA FAREL untuk menggadaikan kalung manik keranjang tersebut ke Pegadaian UPC Rantepao Kota dimana terdakwa membohongi isteri terdakwa dengan mengatakan jika kalung manik keranjang yang hendak digadaikan tersebut merupakan milik terdakwa sendiri dan dari hasil penjualan dan gadai kalung manik keranjang sejumlah 6 (enam) biji dengan berat 48,65 gram tersebut terdakwa memperoleh uang kurang lebih Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).---------------------------------------- --------Bahwa sekira 6 (enam) bulan kemudian yakni pada bulan September 2022, saksi FAISAL ANDILOLO Alias ICAL kembali menanyakan proses pengerjaan kalung manik keranjang tersebut kepada saksi LENI Alias MA’ CACA, setelah itu saksi LENI Alias MA’ CACA beberapa kali mendatangi rumah terdakwa namun terdakwa tidak berada di rumah, dan dikarenakan pengerjaan kalung manik keranjang tersebut sudah sangat lama saksi FAISAL ANDILOLO Alias ICAL akhirnya menghubungi terdakwa, namun terdakwa memberikan berbagai macam alasan untuk mengulur-ulur waktu pengerjaan perhiasan kalung manik keranjang milik saksi korban.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2024 saksi FAISAL ANDILOLO Alias ICAL melakukan pertemuan dengan terdakwa untuk membahas pengerjaan kalung kalung manik keranjang milik korban dan dalam pertemuan tersebut terdakwa akhirnya mengakui jika kalung manik keranjang milik saksi korban HJ. NASNI YUNUS KADIR ALIAS MAMA HJ telah dijual ke beberapa orang dan ada yang digadaikan di Pegadaian UPC Rantepao Kota, lalu terdakwa membuat surat pernyataan akan mengganti kalung manik keranjang milik saksi korban paling lambat tanggal 30 November 2024, namun sampai dengan waktu yang ditentukan terdakwa tidak mengganti kalung manik keranjang tersebut.--------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban HJ. NASNI YUNUS KADIR ALIAS MAMA HJ mengalami kerugian sejumlah Rp.76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah).------------------------ --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |