Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Mak ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H REYNALDI MUSTAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-822/P.4.26.8.2/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REYNALDI MUSTAFA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa REYNALDI MUSTAFA Alias ALDI, (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di Alun Alun Rantepao Kel.Penanian Kec.Rantepao Kab.Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana, Melakukan Penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------

--------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Alun Alun Rantepao Kel.Penanian Kec.Rantepao Kab.Toraja Utara. Saksi korban sementara berbicara dengan Panitia kemudian Terdakwa datang lalu mengajak saksi korban untuk  menyewa Stand/Tempat Jualan di Alun Alun selama 30 hari seharga Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian Sdr.REYNALDI berjanji akan membayar semua uang sewa Stand tersebut dengan cara mengadaikan Handphone miliknya.-------------

-------Bahwa pada tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita Saksi Korban mendatangi Terdakwa di tempat Jualanya di Bolu kemudian Terdakwa pergi mengambil Dos HP miiknya di Bolu. Kemudian Terdakwa dan Saksi Korban pergi ke tempat kesepakatan akan bertemu di Jln Poros Sa’dan kemudian Korban bersama dengan Terdakwa langsung pergi bersama mencari tempat gadai, kemudian saat sampai di tempat gadai Hp di jalan Frans Karangan No 9 (Toko Benteng Celluler), kemudian setelah di Cek dan hanya di hargai oleh pihak penggadai Handpone sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Rupiah) sementara dana yang dibutuhkan 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Saksi Korban kemudian langsung menelfon/menghubungi Panitia Pelaksana Festivila Glowpark dan langsung menuju ke Alun Alun Kota Rantepao untuk menegosiasikan uang stand tersebut, setelah bernegosiasi dengan panitia tersebut panitia kemudian mengiyakan bahwa stand tersebut bisa di bayar Rp1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) bisa dibayarkan setelah 3 hari masuk menjual. Setelah bernegosiasi dengan panitia tersebut Korban bersama dengan Terdakwa langsung menuju ke tempat gadai handphone sebelumnya untuk mengambil uang tersebut, sesampainya di tempat gadai untuk mengambil uang tersebut Terdakwa tiba tiba mengatakan kepada pemilik gadai bahwa ”bisa jika pak itu Hp di cicil” padahal pemilik gadai tersebut sedang menghitung uang untuk penyerahan acc tapi dengan penyampaian Terdakwa yang tiba tiba mengatakan bahwa Hp tersebut belum lunas/sementara dicicil/kredit. Pemilik gadai tersebut berhenti menghitung dan mengatakan bahwa tidak bisa pak kalau Hp di Cicil, padahal sebelum Korban dan Terdakwa ke tempat gadai Handphone tersebut saksi korban sudah menanyakan/memastikan bahwa Handphone tersebut bukan Handphone cicilan, setelah mendengar pernyataan pemilik gadai Handphone tersebut Korban kemudian menyuruh Terdakwa untuk mengantar Korban pulang ke Jln Poros Sa’dan tempat Terdakwa menjemput Korban.--------------------------------

-------- Bahwa pada tanggal 23 Mei sekitar pukul 16.30 Wita Korban kemudian berpapasan dengan Terdakwa di Alun Alun Kota Rantepao, kemudian pada saat itu Korban menegur Terdakwa dengan mengatakan bahwa ”kau betul betul bicara dua kali ko” kemudian Terdakwa menjawab bahwa “bicara dua kali apa ?” kemudian Korban kembali menjawab “itu masuk joko alun alun menjual memang sengaja ko permainkan ka, seandainya tidak ada anak ku’ kuingat saya pukul ko“ tidak lama setelah itu Korban kemudian meningalkan Terdakwa kemudian kembali ke stand Korban.-----------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei sekitar Pukul 21.00 Wita Terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil badik (senjata tajam) selanjutnya Terdakwa kembali ke Alun Alun memantau posisi dan situasi Korban. Sekitar pukul 22.30 Wita Terdakwa ke stan/tempat Korban mejual dengan cara mengendap endap dan langsung mengatakan kepada Korban  “apa maksud mu bilang begitu ?” Korban langsung menarik baju Terdakwa dan memukul Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung menikam Korban mengunakan badik sebanyak 1 (satu) kali di bagian perut kanan atas dengan mengunakan tangan kanan. Bahwa setelah kejadian tersebut, korban mengalami luka di perut kanan tembus ke hati dan mengakibatkan korban pendarahan hebat dalam dan luar serta merasa shok hebat/kaget hebat. Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut disaksikan langsung oleh Saksi Risna Risal.-------------------

 

-------- Bahwa Berdasarkan permintaan Visum Et Repertum Nomor Visum Et Repertum Nomor:   B/VER/11/V/2026/Sek.Rantepao tanngal 25 Mei 2026 telah di lakukan Pemeriksan atas nama:

Nama                          : SUARDY

Tempat/Tgl lahir         : Ujung Pandang,31-12-1984

Jenis kelamin              : Laki laki

Pekerjaan                    : Wirasawasta

Agama                        : Islam

Alamat                        : Tammua Kec.Tallo Kab.Toraja Utara

 

Telah di lakukan pemeriksaan oleh dr.KINAYA MANAEK LANDE Dokter Pemeriksa   visum Rumah sakit elim Rantepao pada tanggal 25 Mei 2026  di Rumah Sakit Elim  Rantepao dan hasil Pemeriksaan tersebut telah di buatkan visum et Refertum Nomor; 91/RSE-GT/RM/V/2026 Tanggal 25 Mei 2026 menjelaskan :                              

                   Hasil pemeriksaan luar

Keadaan umum                         : Sakit sadar, sadar penuh

 Kepala                                      : Tidak ada kelainan

Leher                                         : Tidak ada kelainan

Anggota Gerak atas                   : Tidak ada kelainan

Anggota Gerak bawah               : Tidak ada kelainan

Badan                                          : Tampak luka terbuka pada perut kanan atas ukuran 4 cm x 1 cm x 4 cm, tepi rata, Ujung Lancip, Tekun luka kulit, otot, lapisan perut.

Kesimpulan                               : Terdapat satu luka terbuka pada perut kanan akibat benda tajam

----------- Bahwa Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Elim Rantepao yang ditandatangani oleh dr.KINAYA MANAEK LANDE, Nomor 91/RSE-GT/RM/V/2026 Tanggal 25 Mei 2026, disimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Korban Suardy, ditemukan satu luka terbuka pada perut kanan atas ukuran 4 cm x 1 cm x 4 cm, tepi rata, Ujung Lancip, Tekun luka kulit, otot, lapisan perut. Luka tersebut disebabkan akibat benda tajam.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 ayat  (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

SUBSIDAIR

 ----------- Bahwa Terdakwa REYNALDI MUSTAFA Alias ALDI, (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di Alun Alun Rantepao Kel.Penanian Kec.Rantepao Kab.Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana, Melakukan Penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------

--------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Alun Alun Rantepao Kel.Penanian Kec.Rantepao Kab.Toraja Utara. Saksi korban sementara berbicara dengan Panitia kemudian Terdakwa datang lalu mengajak saksi korban untuk  menyewa Stand/Tempat Jualan di Alun Alun selama 30 hari seharga Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian Sdr.REYNALDI berjanji akan membayar semua uang sewa Stand tersebut dengan cara mengadaikan Handphone miliknya.-------------

-------Bahwa pada tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita Saksi Korban mendatangi Terdakwa di tempat Jualanya di Bolu kemudian Terdakwa pergi mengambil Dos HP miiknya di Bolu. Kemudian Terdakwa dan Saksi Korban pergi ke tempat kesepakatan akan bertemu di Jln Poros Sa’dan kemudian Korban bersama dengan Terdakwa langsung pergi bersama mencari tempat gadai, kemudian saat sampai di tempat gadai Hp di jalan Frans Karangan No 9 (Toko Benteng Celluler), kemudian setelah di Cek dan hanya di hargai oleh pihak penggadai Handpone sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Rupiah) sementara dana yang dibutuhkan 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Saksi Korban kemudian langsung menelfon/menghubungi Panitia Pelaksana Festivila Glowpark dan langsung menuju ke Alun Alun Kota Rantepao untuk menegosiasikan uang stand tersebut, setelah bernegosiasi dengan panitia tersebut panitia kemudian mengiyakan bahwa stand tersebut bisa di bayar Rp1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) bisa dibayarkan setelah 3 hari masuk menjual. Setelah bernegosiasi dengan panitia tersebut Korban bersama dengan Terdakwa langsung menuju ke tempat gadai handphone sebelumnya untuk mengambil uang tersebut, sesampainya di tempat gadai untuk mengambil uang tersebut Terdakwa tiba tiba mengatakan kepada pemilik gadai bahwa ”bisa jika pak itu Hp di cicil” padahal pemilik gadai tersebut sedang menghitung uang untuk penyerahan acc tapi dengan penyampaian Terdakwa yang tiba tiba mengatakan bahwa Hp tersebut belum lunas/sementara dicicil/kredit. Pemilik gadai tersebut berhenti menghitung dan mengatakan bahwa tidak bisa pak kalau Hp di Cicil, padahal sebelum Korban dan Terdakwa ke tempat gadai Handphone tersebut saksi korban sudah menanyakan/memastikan bahwa Handphone tersebut bukan Handphone cicilan, setelah mendengar pernyataan pemilik gadai Handphone tersebut Korban kemudian menyuruh Terdakwa untuk mengantar Korban pulang ke Jln Poros Sa’dan tempat Terdakwa menjemput Korban.--------------------------------

-------- Bahwa pada tanggal 23 Mei sekitar pukul 16.30 Wita Korban kemudian berpapasan dengan Terdakwa di Alun Alun Kota Rantepao, kemudian pada saat itu Korban menegur Terdakwa dengan mengatakan bahwa ”kau betul betul bicara dua kali ko” kemudian Terdakwa menjawab bahwa “bicara dua kali apa ?” kemudian Korban kembali menjawab “itu masuk joko alun alun menjual memang sengaja ko permainkan ka, seandainya tidak ada anak ku’ kuingat saya pukul ko“ tidak lama setelah itu Korban kemudian meningalkan Terdakwa kemudian kembali ke stand Korban.-----------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei sekitar Pukul 21.00 Wita Terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil badik (senjata tajam) selanjutnya Terdakwa kembali ke Alun Alun memantau posisi dan situasi Korban. Sekitar pukul 22.30 Wita Terdakwa ke stan/tempat Korban mejual dengan cara mengendap endap dan langsung mengatakan kepada Korban  “apa maksud mu bilang begitu ?” Korban langsung menarik baju Terdakwa dan memukul Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung menikam Korban mengunakan badik sebanyak 1 (satu) kali di bagian perut kanan atas dengan mengunakan tangan kanan. Bahwa setelah kejadian tersebut, korban mengalami luka di perut kanan tembus ke hati dan mengakibatkan korban pendarahan hebat dalam dan luar serta merasa shok hebat/kaget hebat. Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut disaksikan langsung oleh Saksi Risna Risal.-------------------

 

-------- Bahwa Berdasarkan permintaan Visum Et Repertum Nomor Visum Et Repertum Nomor:   B/VER/11/V/2026/Sek.Rantepao tanngal 25 Mei 2026 telah di lakukan Pemeriksan atas nama:

Nama                          : SUARDY

Tempat/Tgl lahir         : Ujung Pandang,31-12-1984

Jenis kelamin              : Laki laki

Pekerjaan                    : Wirasawasta

Agama                        : Islam

Alamat                        : Tammua Kec.Tallo Kab.Toraja Utara

 

Telah di lakukan pemeriksaan oleh dr.KINAYA MANAEK LANDE Dokter Pemeriksa   visum Rumah sakit elim Rantepao pada tanggal 25 Mei 2026  di Rumah Sakit Elim  Rantepao dan hasil Pemeriksaan tersebut telah di buatkan visum et Refertum Nomor; 91/RSE-GT/RM/V/2026 Tanggal 25 Mei 2026 menjelaskan :                              

                   Hasil pemeriksaan luar

Keadaan umum                         : Sakit sadar, sadar penuh

 Kepala                                      : Tidak ada kelainan

Leher                                         : Tidak ada kelainan

Anggota Gerak atas                   : Tidak ada kelainan

Anggota Gerak bawah               : Tidak ada kelainan

Badan                                          : Tampak luka terbuka pada perut kanan atas ukuran 4 cm x 1 cm x 4 cm, tepi rata, Ujung Lancip, Tekun luka kulit, otot, lapisan perut.

Kesimpulan                               : Terdapat satu luka terbuka pada perut kanan akibat benda tajam

----------- Bahwa Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Elim Rantepao yang ditandatangani oleh dr.KINAYA MANAEK LANDE, Nomor 91/RSE-GT/RM/V/2026 Tanggal 25 Mei 2026, disimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Korban Suardy, ditemukan satu luka terbuka pada perut kanan atas ukuran 4 cm x 1 cm x 4 cm, tepi rata, Ujung Lancip, Tekun luka kulit, otot, lapisan perut. Luka tersebut disebabkan akibat benda tajam.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat  (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa REYNALDI MUSTAFA Alias ALDI, (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di Alun Alun Rantepao Kel.Penanian Kec.Rantepao Kab.Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana, Melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

--------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Alun Alun Rantepao Kel.Penanian Kec.Rantepao Kab.Toraja Utara. Saksi korban sementara berbicara dengan Panitia kemudian Terdakwa datang lalu mengajak saksi korban untuk  menyewa Stand/Tempat Jualan di Alun Alun selama 30 hari seharga Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian Sdr.REYNALDI berjanji akan membayar semua uang sewa Stand tersebut dengan cara mengadaikan Handphone miliknya.-------------

-------Bahwa pada tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita Saksi Korban mendatangi Terdakwa di tempat Jualanya di Bolu kemudian Terdakwa pergi mengambil Dos HP miiknya di Bolu. Kemudian Terdakwa dan Saksi Korban pergi ke tempat kesepakatan akan bertemu di Jln Poros Sa’dan kemudian Korban bersama dengan Terdakwa langsung pergi bersama mencari tempat gadai, kemudian saat sampai di tempat gadai Hp di jalan Frans Karangan No 9 (Toko Benteng Celluler), kemudian setelah di Cek dan hanya di hargai oleh pihak penggadai Handpone sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Rupiah) sementara dana yang dibutuhkan 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Saksi Korban kemudian langsung menelfon/menghubungi Panitia Pelaksana Festivila Glowpark dan langsung menuju ke Alun Alun Kota Rantepao untuk menegosiasikan uang stand tersebut, setelah bernegosiasi dengan panitia tersebut panitia kemudian mengiyakan bahwa stand tersebut bisa di bayar Rp1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) bisa dibayarkan setelah 3 hari masuk menjual. Setelah bernegosiasi dengan panitia tersebut Korban bersama dengan Terdakwa langsung menuju ke tempat gadai handphone sebelumnya untuk mengambil uang tersebut, sesampainya di tempat gadai untuk mengambil uang tersebut Terdakwa tiba tiba mengatakan kepada pemilik gadai bahwa ”bisa jika pak itu Hp di cicil” padahal pemilik gadai tersebut sedang menghitung uang untuk penyerahan acc tapi dengan penyampaian Terdakwa yang tiba tiba mengatakan bahwa Hp tersebut belum lunas/sementara dicicil/kredit. Pemilik gadai tersebut berhenti menghitung dan mengatakan bahwa tidak bisa pak kalau Hp di Cicil, padahal sebelum Korban dan Terdakwa ke tempat gadai Handphone tersebut saksi korban sudah menanyakan/memastikan bahwa Handphone tersebut bukan Handphone cicilan, setelah mendengar pernyataan pemilik gadai Handphone tersebut Korban kemudian menyuruh Terdakwa untuk mengantar Korban pulang ke Jln Poros Sa’dan tempat Terdakwa menjemput Korban.--------------------------------

-------- Bahwa pada tanggal 23 Mei sekitar pukul 16.30 Wita Korban kemudian berpapasan dengan Terdakwa di Alun Alun Kota Rantepao, kemudian pada saat itu Korban menegur Terdakwa dengan mengatakan bahwa ”kau betul betul bicara dua kali ko” kemudian Terdakwa menjawab bahwa “bicara dua kali apa ?” kemudian Korban kembali menjawab “itu masuk joko alun alun menjual memang sengaja ko permainkan ka, seandainya tidak ada anak ku’ kuingat saya pukul ko“ tidak lama setelah itu Korban kemudian meningalkan Terdakwa kemudian kembali ke stand Korban.-----------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei sekitar Pukul 21.00 Wita Terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil badik (senjata tajam) selanjutnya Terdakwa kembali ke Alun Alun memantau posisi dan situasi Korban. Sekitar pukul 22.30 Wita Terdakwa ke stan/tempat Korban mejual dengan cara mengendap endap dan langsung mengatakan kepada Korban  “apa maksud mu bilang begitu ?” Korban langsung menarik baju Terdakwa dan memukul Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung menikam Korban mengunakan badik sebanyak 1 (satu) kali di bagian perut kanan atas dengan mengunakan tangan kanan. Bahwa setelah kejadian tersebut, korban mengalami luka di perut kanan tembus ke hati dan mengakibatkan korban pendarahan hebat dalam dan luar serta merasa shok hebat/kaget hebat. Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut disaksikan langsung oleh Saksi Risna Risal.-------------------

 

-------- Bahwa Berdasarkan permintaan Visum Et Repertum Nomor Visum Et Repertum Nomor:   B/VER/11/V/2026/Sek.Rantepao tanngal 25 Mei 2026 telah di lakukan Pemeriksan atas nama:

Nama                          : SUARDY

Tempat/Tgl lahir         : Ujung Pandang,31-12-1984

Jenis kelamin              : Laki laki

Pekerjaan                    : Wirasawasta

Agama                        : Islam

Alamat                        : Tammua Kec.Tallo Kab.Toraja Utara

 

Telah di lakukan pemeriksaan oleh dr.KINAYA MANAEK LANDE Dokter Pemeriksa   visum Rumah sakit elim Rantepao pada tanggal 25 Mei 2026  di Rumah Sakit Elim  Rantepao dan hasil Pemeriksaan tersebut telah di buatkan visum et Refertum Nomor; 91/RSE-GT/RM/V/2026 Tanggal 25 Mei 2026 menjelaskan :                              

                   Hasil pemeriksaan luar

Keadaan umum                         : Sakit sadar, sadar penuh

 Kepala                                      : Tidak ada kelainan

Leher                                         : Tidak ada kelainan

Anggota Gerak atas                   : Tidak ada kelainan

Anggota Gerak bawah               : Tidak ada kelainan

Badan                                          : Tampak luka terbuka pada perut kanan atas ukuran 4 cm x 1 cm x 4 cm, tepi rata, Ujung Lancip, Tekun luka kulit, otot, lapisan perut.

Kesimpulan                               : Terdapat satu luka terbuka pada perut kanan akibat benda tajam

----------- Bahwa Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Elim Rantepao yang ditandatangani oleh dr.KINAYA MANAEK LANDE, Nomor 91/RSE-GT/RM/V/2026 Tanggal 25 Mei 2026, disimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Korban Suardy, ditemukan satu luka terbuka pada perut kanan atas ukuran 4 cm x 1 cm x 4 cm, tepi rata, Ujung Lancip, Tekun luka kulit, otot, lapisan perut. Luka tersebut disebabkan akibat benda tajam.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat  (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya