Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G/2024/PN Mak 1.YULIANA BIUNG
2.PAULUS BIUNG
3.DINA PIRRIN
4.MARTHINA SESSU’
5.AGUSTINA RATTE
15.MIRDA TIONGAN
16.YOHANIS TOLAN LABI
17.SARCE LIMBONG alias SARCE A. PITZINGER
18.MARSIT SANGGONA
19.MEDY SURA MATASAK
20.ROSALINA
21.HERMAN SO LINGGI
22.MARTHINA TEKKO
23.ANDARIAS APPULEMBANG
24.MARSELINA BURATASIK
25.MARTHINA PAPPANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANA BIUNG
2PAULUS BIUNG
3DINA PIRRIN
4MARTHINA SESSU’
5AGUSTINA RATTE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aprianus DaliseYULIANA BIUNG
2Aprianus DalisePAULUS BIUNG
3Aprianus DaliseDINA PIRRIN
4Aprianus DaliseMARTHINA SESSU’
5Aprianus DaliseAGUSTINA RATTE
Tergugat
NoNama
1MIRDA TIONGAN
2YOHANIS TOLAN LABI
3SARCE LIMBONG alias SARCE A. PITZINGER
4MARSIT SANGGONA
5MEDY SURA MATASAK
6ROSALINA
7HERMAN SO LINGGI
8MARTHINA TEKKO
9ANDARIAS APPULEMBANG
10MARSELINA BURATASIK
11MARTHINA PAPPANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN TANA TORAJA
2KEPALA LEMBANG TIROAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris/keturunan yang sah dari Almarhum PAKKUNG dan Almarhumah BE’NA’ yang membangun dan mendirikan Tongkonan Ratte Kole.
  3. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan luas 11.191 m2 (Sebelas ribu seratus sembilan puluh satu meter persegi) yang terletak di Ratte Kole, Lembang Tiroan, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan Jalan.; Sebelah Timur Jalan.; Sebelah Selatan Jalan.; Sebelah Barat Tanah milik Rumpun Keluarga Tongkonan Ratte Kole. Adalah tanah milik sah dari TONGKONAN RATTE KOLE in casu PARA PENGGUGAT.
  4. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makale di atas objek sengketa.
  5. Menyatakan menurut hukum Perbuatan TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT X yang telah mensertifikatkan tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
  6. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai/menduduki dan/atau membangun bangunan di atas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
  7. Menyatakan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 93 tercatat atas nama YOHANIS TOLAN LA’BI’ (TERGUGAT II); Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 96 tercatat atas nama SARCE LIMBONG (TERGUGAT III); Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 91 tercatat atas nama MARSIT SANGGONA (TERGUGAT IV); Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 346 tercatat atas nama MEDY SURA MATASAK (TERGUGAT V); Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 122 tercatat atas nama ROSALINA (TERGUGAT VI); Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor  112 tercatat atas nama HERMAN SO’ LINGGI’ (TERGUGAT VII); Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 114 tercatat atas nama MARTHINA TEKKO (TERGUGAT VIII); Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 135 tercatat atas nama ANDARIAS APPULEMBANG (TERGUGAT IX), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 121 tercatat atas nama MARSELINA BURATASIK (TERGUGAT X). adalah cacat hukum dan tidak mengikat.
  8. Menyatakan surat-surat/sertifikat tanah lainnya yang terkait tanah objek sengketa yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I cacat hukum dan ticak mengikat.
  9. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai objek sengketa dan/atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada PARA PENGGUGAT.
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materill kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterill kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah)
  12. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini.
  13. Menghukum PARA TERGUGAT masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam menjalankan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
  14. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT.
  15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak