Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
322/Pdt.G/2025/PN Mak DAMARIS PATALA 1.ADOLFIN SAMPE
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANA TORAJA/ ATR BPN KABUPATEN TANA TORAJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 322/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAMARIS PATALA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADOLFIN SAMPE
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANA TORAJA/ ATR BPN KABUPATEN TANA TORAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan    Negeri Makale.
  • Menyatakan  Penggugat adalah  ahli waris  dari Ne’ Sombo.
  • Menyatakan bahwa Tanah  objek sengketa adalah   milik     dan kepunyaan  yang sah Alm. Ne’ Sombo yang diwariskan kepada  Penggugat.
  • Menyatakan tindakan  Tergugat I dan  Tergugat II  menerbitkan sertifikat hak milik secara elektronik NIB. 20.09.000001556.0  atas nama Tergugat I Adolfi Sampe berdasarkan keputusan  Nomor :36/HM/BPN-20.09/X/2024  tanggal 31 Oktober 2024.terhadap  tanah objek sengketa adalah tindakan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang telah   menimbulkan  kerugian bagi  Penggugat.
  • Menyatakan Sertifikat Hak Milik secara elektronik NIB. 20.09.000001556.0  atas nama Tergugat I Adolfi Sampe berdasarkan keputusan  Nomor :36/HM/BPN-20.09/X/2024  tanggal 31 Oktober 2024, cacad hukum dan tidak mengikat secara hukum.
  • Menghukum  Tergugat  II untuk menghapus penerbitan sertifikat Hak Milik sertifikat hak milik secara elektronik NIB. 20.09.000001556.0  atas nama Tergugat I Adolfi Sampe berdasarkan keputusan  Nomor :36/HM/BPN-20.09/X/2024  tanggal 31 Oktober 2024. dalam buku pendaftara tanah (warka).
  • Memerintahkan kepada  Tergugat I dan II dan/ atau siapapun untuk taat kepada putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekutan hukum tetap.
  • Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat  verset,banding maupun kasasi.
  • Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak