Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Mak INSANA AHSANI, S.H. MALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-236/P.4.26/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INSANA AHSANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia Terdakwa MALA pada hari Minggu tanggal 26 November 2023
sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk
bulan November 2023, bertempat di Jl. Starda, Kel. Pantan, Kec. Makale, Kab. Tana
Toraja tepatnya di Bengkel Fajar Motor atau pada tempat tertentu yang masih termasuk
dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai
berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Saksi Korban
YOHANIS SIANG LILLA’ Alias BAPAK LUSI sedang mengendarai mobil truknya
berkeliling di sekitar bengkel milik Saksi Korban untuk mencoba mobil truknya yang

baru saja diperbaiki di bengkel, sementara Saksi ALBERTIN MA’TAN Alias NENEK
PELIN yang merupakan istri saksi korban sedang memetik sayur, dan saat
Terdakwa melihat Saksi Korban mengendarai mobil truk tersebut, Terdakwa
langsung marah-marah kepada Saksi ALBERTIN mengatakan “kenapa pakai mobil
tersebut tanpa meminta izin kepada saya”, lalu Saksi ALBERTIN menjawab “kenapa
marah jika kami pakai mobil tersebut kamu marah, sedangkan mobil tersebut adalah
mobil milik kami”, tetapi Terdakwa tidak terima dan tetap meng-klaim mobil truk
tersebut serta tanah disamping bengkel merupakan miliknya.
- Bahwa saat Saksi Korban datang dan menjelaskan bahwa mobil truk tersebut
adalah miliknya, dan tanah di samping bengkel merupakan tanah milik orang lain
yang hanya di kontrak sementara agar dapat menanam sayur. Kemudian Terdakwa
langsung berlari ke kamarnya dan mengambil sebilah parang dan batu asah yang
berwarna coklat dan hitam berbentuk persegi panjang, lalu mengangkat sebilah
parang tersebut dan mengatakan “Ku patai ko mi” (kubunuh kamu), yang mana
posisi antara Terdakwa dan Saksi Korban berjarak sekitar 5 (lima) meter, lalu
Terdakwa sambil berjalan mengasah sebilah parang tersebut menggunakan batu
asah yang berwarna coklat dan hitam berbentuk persegi panjang mendekati Saksi
Korban, sehingga Saksi Korban berlari ke rumahnya untuk bersembunyi dari
Terdakwa. Setelah itu, Saksi BOKKO datang dan menegur Terdakwa “apa mugau
tu” (apa yang kamu lakukan), dan Terdakwa pun langsung berlari ke kamarnya
untuk menyimpan parang dan batu asah tersebut.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
335 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya