Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
288/Pdt.G/2025/PN Mak 1.LUTHER TANDI SENO
2.BENYAMIN TANDI SENO
3.MARIUNUS TANDI SENO
4.ORPA TANDI SENO
5.Ir. TITUS TANDI SENO, MT
6.ADOLFINA TANDI SENO
7.HENDRIK TANDI SENO
7.DINA PONGSAMMA alias MAMA LINDA
8.DESI RUSTIN
9.ZETH TANDI SENO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 288/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUTHER TANDI SENO
2BENYAMIN TANDI SENO
3MARIUNUS TANDI SENO
4ORPA TANDI SENO
5Ir. TITUS TANDI SENO, MT
6ADOLFINA TANDI SENO
7HENDRIK TANDI SENO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aprianus DaliseLUTHER TANDI SENO
2Aprianus DaliseHENDRIK TANDI SENO
3Aprianus DaliseADOLFINA TANDI SENO
4Aprianus DaliseIr. TITUS TANDI SENO, MT
5Aprianus DaliseORPA TANDI SENO
6Aprianus DaliseMARIUNUS TANDI SENO
7Aprianus DaliseBENYAMIN TANDI SENO
Tergugat
NoNama
1DINA PONGSAMMA alias MAMA LINDA
2DESI RUSTIN
3ZETH TANDI SENO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TORAJA UTARA
2NOTARIS/PPAT WIDIYANA SAMUEL PARANNA, S.H., M.Kn
3KEPALA LEMBANG RINDING BATU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat III adalah Ahli Waris/keturunan yang sah dari Almarhum Lukas Kendek Tandi dan Almarhumah Ludia Payung Rantelino.
  3. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa yang terletak di Karassik Simpang Jalan Merpati (Samping Sungai Sa’dan), Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas dengan luas 369 m2 (tiga ratus enam puluh Sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara                       : Tanah Lukas Kendek Tandi

(Orang Tua Para Penggugat dan Tergugat III)

  • Timur                      : Tanah Amir Pappa Awing
  • Selatan                    : Jalan Lorong
  • Barat                       : Jalan Lorong (Dulunya Pematang milik Orang Tua

Para Penggugat dan Tergugat III

Adalah tanah budel waris milik sah dari Segenap Ahli Waris Almarhum Lukas Kendek Tandi dan Almarhumah Ludia Payung Rantelino in casu Para Penggugat dan Tergugat III.

  1. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makale di atas objek sengketa.
  2. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Para Tergugat yang telah mensertifikatkan dan melakukan transaksi jual beli atas tanah objek sengketa tanpa persetujuan Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai/menduduki dan/atau membangun bangunan di atas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
  4. Menyatakan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00693 yang sebelumnya tercatat atas nama Desi Rustin (Tergugat II), dan terakhir tercatat atas nama Dina Pongsamma alias Mama Linda (Tergugat I) adalah cacat hukum dan tidak mengikat.
  5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 04/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat oleh Turut Tergugat II (NOTARIS/PPAT Widiyana Samuel Paranna, S.H., M.Kn) cacat hukum, tidak mengikat dan tidak memiliki akibat hukum.
  6. Menyatakan surat-surat/sertifikat tanah lainnya terkait tanah objek sengketa yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat cacat hukum dan tidak mengikat.
  7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa dan/atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada Para Penggugat.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materill kepada Para Penggugat sebesar Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterill kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah)
  10. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini.
  11. Menghukum Para Tergugat masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam menjalankan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
  12. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari Para Tergugat.
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak