| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat III adalah Ahli Waris/keturunan yang sah dari Almarhum Lukas Kendek Tandi dan Almarhumah Ludia Payung Rantelino.
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa yang terletak di Karassik Simpang Jalan Merpati (Samping Sungai Sa’dan), Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas dengan luas 369 m2 (tiga ratus enam puluh Sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Lukas Kendek Tandi
(Orang Tua Para Penggugat dan Tergugat III)
- Timur : Tanah Amir Pappa Awing
- Selatan : Jalan Lorong
- Barat : Jalan Lorong (Dulunya Pematang milik Orang Tua
Para Penggugat dan Tergugat III
Adalah tanah budel waris milik sah dari Segenap Ahli Waris Almarhum Lukas Kendek Tandi dan Almarhumah Ludia Payung Rantelino in casu Para Penggugat dan Tergugat III.
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makale di atas objek sengketa.
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan Para Tergugat yang telah mensertifikatkan dan melakukan transaksi jual beli atas tanah objek sengketa tanpa persetujuan Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai/menduduki dan/atau membangun bangunan di atas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
- Menyatakan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00693 yang sebelumnya tercatat atas nama Desi Rustin (Tergugat II), dan terakhir tercatat atas nama Dina Pongsamma alias Mama Linda (Tergugat I) adalah cacat hukum dan tidak mengikat.
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 04/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat oleh Turut Tergugat II (NOTARIS/PPAT Widiyana Samuel Paranna, S.H., M.Kn) cacat hukum, tidak mengikat dan tidak memiliki akibat hukum.
- Menyatakan surat-surat/sertifikat tanah lainnya terkait tanah objek sengketa yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat cacat hukum dan tidak mengikat.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa dan/atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materill kepada Para Penggugat sebesar Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterill kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah)
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam menjalankan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|