Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan dan/atau tidak membangun lagi diatas tanah objek sengketa, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makale;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Markus Tiba dan Almarhumah Indo Ada’ Nenek Tiba;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah milik dan kepunyaan yang sah Almarhum Markus Tiba dan Almarhumah Indo Ada’ yang turun kepada ahli waris yaitu Penggugat.
- Menyatakan tindakan Tergugat menguasai dan membangun fasilitas tempat tinggal/rumah/perumahan pada objek sengketa adalah tindakan melawan hukum (on rechtmatige overheids daad) yang telah menimbulkan kerugian Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menganti rugi kerugian materiil yang diderita Penggugat dengan rincian harga tanah pada saat ini pada objek sengketa adalah harga tanah objek sengketa saat ini 1 M2 adalah Rp 500.000 (limaratus ribu rupiah) x 270 M2 (duaratus meter persegi) = Rp 135.000.000 (seratus tigapuluh lima juta rupiah). Di tambah biaya operasional dan jasa Advokat dalam mengurus perkara perdata ini yaitu sebesar Rp 50.000.000 (limpuluh juta rupiah). Sehingga total kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat yaitu sebesar Rp 135.000.000 + Rp 50.000.000 = Rp 185.000.000 (seratus delapanpuluh lima juta rupiah), dan kerugian immaterial sebesar Rp 300.000.000 (tigaratus juta rupiah), yang diakibatkan perbuatan oleh Tergugat.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong sempurna dan atau menganti kerugian tanah objek sengketa senilai kerugian materiil yang diderita Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)Rp 200.000,- (duaratus ribu rupiah) perhari untuk setiap hari keterlambatan memenuhi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verset, banding maupun kasasi;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar sekiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |