Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G/2025/PN Mak SULE RANTETANDUNG 1.PANGALA' KORO' alias PONG REMANG
2.RINDU DATU alias MAMA ING
3.BOY
4.SALUDUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 148/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULE RANTETANDUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H.SULE RANTETANDUNG
Tergugat
NoNama
1PANGALA' KORO' alias PONG REMANG
2RINDU DATU alias MAMA ING
3BOY
4SALUDUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum tanah sawah obyek sengketa berupa  sepetak sawah yang satu kesatuan tak terpisahkan bernama SAWAH NE’ MASA, terletak di Dusun Tomangngaruk, Lembang Tandung La’bo’, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara  dengan luas ± 3000 M?2; (tiga ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatasan dengan parit;--------------------------------------------------------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah yang dikuasai oleh SUMANGA’--------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah yang dikuasai LAI’ BIU’ dan sawah yang dikuasai SALU;------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan dari La’bo’ ke Tondon.----------------------------

Adalah tanah warisan milik ALM. RANTETANDUNG yang belum terbagi waris kepada ahli warisnya.-----------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum LAI’ MUKKUN yang melahirkan LAI’ SAMPEANGIN dan Lai Sampeangin melahirkan SULE RANTETANDUNG (Penggugat) adalah ahli waris Alm. Rantetandung yang berhak menguasai / menggarap tanah sawah obyek sengketa tersebut.----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan  menurut hukum perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.----------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan diatas tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga.--------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum segala alat bukti  surat dan surat-surat bukti  yang  timbul adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.-------------------------------------
  5. Menyatakan  menurut hukum kerugian material yang diderita Penggugat dan kerugian immaterial, masing-masing kerugian materil sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang harus dibayar kepada Penggugat.----------------------------------------------------------------
  6. Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan/atau mem peroleh hak daripadanya atas tanah sawah obyek sengketa tersebut, untuk segera menyerahkan tanah sawah  obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun diatasnya serta seketika.-------------------------
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah) yang harus dibayar kepada Penggugat setelah putusan ini telah berkekuatan hukum  tetap.---------------------------
  8. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalan terlebih dahulu walaupun ada verzet,banding dan kasasi.-----------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak