Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. SANTO RUA alias KANCIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1142/P.4.26.8.2/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTO RUA alias KANCIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------Bahwa terdakwa SANTO’’ RUA Alias KANCIL (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Rantepao yang beralamat Jalan Palapa, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------

--------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 17.34 Wita terdakwa menghubungi seseorang bernama SOBAK lewat chatting whatsapp dengan maksud untuk memesan narkotika jenis shabu-shabu dengan mengatakan “Kanda den dikka sengku inde saratu’, bisa raka mi papatui toh kanda (kanda ada kasihan uangku seratus, bisakah diatur itu kanda)”, kemudian chat terdakwa tersebut langsung dibalas oleh SOBAK dengan mengatakan “Mangka nasang ku tempel Dinda oh, pasusi mi te, Dakak Moko seng 180 ku bengko 250 (sudah semuami saya tempel dinda, kasi begini saja, cariko uang 180 saya kasiko paket 250)”, kemudian terdakwa menjawab “Tae Liu dikka apa inde kandaku, tapi kampai kupenggirikanpi sattuk mangngindan kanda, kampai sattuk lek kandaku, mapakdi liu mok dikka te (tidak ada sekali apa disini kandaku, tapi tunggu saya usahakan sebentar memimjam kanda, tunggu sebentar kandaku, sakit sekalimi kasian saya ini)”, kemudian SOBAK membalas “Siap2”.--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa tidak lama kemudian terdakwa kembali mengirimkan chat kepada SOBAK dengan mengatakan “Kandaku papatui mok dikka tu 150, 50 ri dikka seng kuappa, ku PO indan mira tu 30 kandaku, bisaraka kandaku (Kandaku kasipasmi itu 150, 50 saja uang yang saya dapat, saya pinjam saja 30 kandaku, bisakah kandaku)”, kemudian SOBAK menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang sejumlah Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) ke Akun DANA yang dikirimkan oleh SOBAK kepada terdakwa. Bahwa kemudian sekira 18.30 Wita terdakwa berangkat dari kontrakan teman terdakwa yang beralamat di Eran Batu, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara menuju ke Alfamidi Tedong Bonga, Kecamatan Kesu’ untuk mengirimkan uang ke nomor Akun DANA sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh SOBAK, setelah terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut selanjutnya terdakwa mengambil foto / gambar resi transaksinya lalu terdakwa mengirimkan foto / gambar resi transaksi tersebut kepada SOBAK. Bahwa tidak lama kemudian terdakwa mendapatkan lokasi tempat dimana SOBAK menempel narkotika jenis shabu-shabu yang dipesan oleh terdakwa terdakwa tersebut dimana lokasi ditempelnya narkotika jenis shabu-shabu tersebut berada di Gedung Olahraga (GOR) Rantepao, Kecamatan Rantepao, kemudian terdakwa berangkat menuju ke GOR Rantepao menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Streeet warna hitam dengan No Polisi DP 4253 KR sambil mengikuti peta (maps) gambar lokasi yang dikirimkan oleh SOBAK.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah terdakwa tiba di GOR Rantepao, Kecamatan Rantepao, kemudian terdakwa memarkir sepeda motornya tepat didepan pagar Gedung Olahraga (GOR) Rantepao lalu terdakwa masuk kedalam pagar pintu GOR Rantepao dengan berjalan kaki sambil mengamati situasi. Bahwa setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu – shabu tersebut kemudian terdakwa keluar dari dalam GOR Rantepao, selanjutnya Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang saat itu sudah membuntuti pergerakan terdakwa dari belakang karena terdakwa merupakan Target Operasi (TO) dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara hendak menghampiri terdakwa namun pada saat Petugas Kepolisian hendak melakukan penangkapan terhadap terdakwa tiba – tiba terdakwa membuang narkotika jenis shabu – shabu tersebut dari tangannya, kemudian Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan pada terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah potongan pipet plastik sebagai sendok takar dan 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna hijau putih yang ditemukan didalam dompet terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merek OPPO A 17 warna biru yang saksi temukan dari genggam tangan kanan terdakwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada sepeda motor terdakwa dan ditemukan 1 (satu) lembar resi transaksi top up dana Alfamidi yang ditemukan di dalam dashbord sepeda motor sebelah kanan, kemudian Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan terdakwa tersebut sehingga ditemukan potongan pipet plastik warna biru yang dililit dengan potongan isolasi bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) shacet plastik klip bening diduga jenis shabu-shabu yang berjarak ± 2 (dua) meter dari posisi penangkapan terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2425/NNF/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0917 gram diberi nomor barang bukti 5551/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 5552/2024/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 5551/2024/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan nomor barang bukti 5552/2024/NNF Negatif Metamfetamina.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataupun menyerahkan narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

Subsider :

--------Bahwa terdakwa SANTO’’ RUA Alias KANCIL (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Rantepao yang beralamat Jalan Palapa, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 17.34 Wita terdakwa menghubungi seseorang bernama SOBAK lewat chatting whatsapp dengan maksud untuk memesan narkotika jenis shabu-shabu dengan mengatakan “Kanda den dikka sengku inde saratu’, bisa raka mi papatui toh kanda (kanda ada kasihan uangku seratus, bisakah diatur itu kanda)”, kemudian chat terdakwa tersebut langsung dibalas oleh SOBAK dengan mengatakan “Mangka nasang ku tempel Dinda oh, pasusi mi te, Dakak Moko seng 180 ku bengko 250 (sudah semuami saya tempel dinda, kasi begini saja, cariko uang 180 saya kasiko paket 250)”, kemudian terdakwa menjawab “Tae Liu dikka apa inde kandaku, tapi kampai kupenggirikanpi sattuk mangngindan kanda, kampai sattuk lek kandaku, mapakdi liu mok dikka te (tidak ada sekali apa disini kandaku, tapi tunggu saya usahakan sebentar memimjam kanda, tunggu sebentar kandaku, sakit sekalimi kasian saya ini)”, kemudian SOBAK membalas “Siap2”.--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa tidak lama kemudian terdakwa kembali mengirimkan chat kepada SOBAK dengan mengatakan “Kandaku papatui mok dikka tu 150, 50 ri dikka seng kuappa, ku PO indan mira tu 30 kandaku, bisaraka kandaku (Kandaku kasipasmi itu 150, 50 saja uang yang saya dapat, saya pinjam saja 30 kandaku, bisakah kandaku)”, kemudian SOBAK menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang sejumlah Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) ke Akun DANA yang dikirimkan oleh SOBAK kepada terdakwa. Bahwa kemudian sekira 18.30 Wita terdakwa berangkat dari kontrakan teman terdakwa yang beralamat di Eran Batu, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara menuju ke Alfamidi Tedong Bonga, Kecamatan Kesu’ untuk mengirimkan uang ke nomor Akun DANA sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh SOBAK, setelah terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut selanjutnya terdakwa mengambil foto / gambar resi transaksinya lalu terdakwa mengirimkan foto / gambar resi transaksi tersebut kepada SOBAK. Bahwa tidak lama kemudian terdakwa mendapatkan lokasi tempat dimana SOBAK menempel narkotika jenis shabu-shabu yang dipesan oleh terdakwa terdakwa tersebut dimana lokasi ditempelnya narkotika jenis shabu-shabu tersebut berada di Gedung Olahraga (GOR) Rantepao, Kecamatan Rantepao, kemudian terdakwa berangkat menuju ke GOR Rantepao menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Streeet warna hitam dengan No Polisi DP 4253 KR sambil mengikuti peta (maps) gambar lokasi yang dikirimkan oleh SOBAK.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah terdakwa tiba di GOR Rantepao, Kecamatan Rantepao, kemudian terdakwa memarkir sepeda motornya tepat didepan pagar Gedung Olahraga (GOR) Rantepao lalu terdakwa masuk kedalam pagar pintu GOR Rantepao dengan berjalan kaki sambil mengamati situasi. Bahwa setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu – shabu tersebut kemudian terdakwa keluar dari dalam GOR Rantepao, selanjutnya Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang saat itu sudah membuntuti pergerakan terdakwa dari belakang karena terdakwa merupakan Target Operasi (TO) dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara hendak menghampiri terdakwa namun pada saat Petugas Kepolisian hendak melakukan penangkapan terhadap terdakwa tiba – tiba terdakwa membuang narkotika jenis shabu – shabu tersebut dari tangannya, kemudian Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan pada terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah potongan pipet plastik sebagai sendok takar dan 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna hijau putih yang ditemukan didalam dompet terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merek OPPO A 17 warna biru yang saksi temukan dari genggam tangan kanan terdakwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada sepeda motor terdakwa dan ditemukan 1 (satu) lembar resi transaksi top up dana Alfamidi yang ditemukan di dalam dashbord sepeda motor sebelah kanan, kemudian Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan terdakwa tersebut sehingga ditemukan potongan pipet plastik warna biru yang dililit dengan potongan isolasi bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) shacet plastik klip bening diduga jenis shabu-shabu yang berjarak ± 2 (dua) meter dari posisi penangkapan terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2425/NNF/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0917 gram diberi nomor barang bukti 5551/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 5552/2024/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 5551/2024/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan nomor barang bukti 5552/2024/NNF Negatif Metamfetamina.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.--------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya